Aturan Cuti Karyawan Swasta, Lengkap dan Paling Update 2023

Aturan cuti karyawan swasta 2022

Daftar Isi

Sejak Februari 2021, pemerintah sudah mengesahkan peraturan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan hak dan kewajiban para karyawan juga terdapat di peraturan tersebut.

Salah satunya adalah aturan cuti karyawan swasta. Hal ini penting untuk dipahami tim HR perusahaan karena HR memiliki salah satu tugas administratif yaitu mengelola urusan cuti para karyawan.

Tugasnya bukan hanya terkait penentuan jatah cuti, tapi juga untuk menyusun aturan seputar hak cuti karyawan secara lengkap dan sesuai ketentuan pemerintah yang terbaru.

Kenyataannya, masih banyak karyawan perusahaan yang belum memahami hal ini yang menjadi hak mereka.

Harus dipahami bahwa aturan cuti karyawan swasta terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law tidak banyak berbeda dibanding ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam hal ini tidak terjadi perubahan yang berarti pada pasal-pasal yang berisi aturan cuti.

Seperti Ini Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru

Seluruh Hak Cuti adalah Wajib

Aturan cuti karyawan swasta yang diakui menurut Undang-undang meliputi hal berikut ini;

  • Annual leave atau cuti tahunan
  • Cuti sakit
  • Cuti haid
  • Hamil, melahirkan atau keguguran
  • Paternal leave atau cuti ayah
  • Cuti panjang (untuk perusahaan tertentu)
  • Cuti penting lainnya.

Seluruh hak cuti di atas sifatnya wajib, jadi perusahaan perlu memberikan dan membayarkan upah meskipun karyawan yang terkait tidak masuk kerja. Sebelum benar-benar diterapkan, masyarakat sempat mendengar kabar bahwa hak cuti melahirkan, cuti haid, dan sakit tidak berlaku lagi.

Ada Jenis Cuti yang Tidak Tercantum di UU

Menurut klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan, hal itu masih berlaku. Memang tidak tercantum dalam aturan cuti karyawan swasta pada Omnibus Law, karena masih bisa diterapkan menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ada juga jenis cuti karyawan yang tidak dicantumkan dalam Undang-Undang, jadi sifatnya tidak wajib untuk diberikan oleh perusahaan. Karena termasuk di luar tanggungan, cuti jenis ini adalah jenis cuti tidak dibayar atau unpaid leave.

aturan cuti karyawan swasta

Cuti Tahunan

Dalam Pasal 79 ayat 1 disebutkan ketentuan seputar kewajiban perusahaan untuk memberi waktu cuti untuk karyawan. Menurut ayat 3 pada pasal yang sama, yang dimaksud dengan cuti dalam pasal ini adalah cuti tahunan.

Karyawan berhak mendapat cuti tahunan setelah masa kerjanya lebih dari selama 12 bulan. Jumlah cuti tahunan yang diberikan adalah 12 hari kerja. Perusahaan bisa memberi waktu cuti yang lebih dari 12 hari dalam setahun.

Untuk penerapannya sendiri diatur melalui perjanjian kerja serta aturan perusahaan terkait. Cuti tahunan tidak boleh dikurangi dengan cuti lain, kecuali kalau memang karyawan memilih untuk meminta libur. Untuk aturan cuti tahunan juga tidak bisa diganti uang.

Cuti Sakit

Karyawan berhak mendapat cuti sakit dan tetap dibayar. Dalam hal ini, sakitnya dilengkapi dengan surat keterangan dokter. Cuti untuk perawatan jangka panjang juga bisa diberikan upah, asal ada rekomendasi tertulis dari dokter.

Perawatannya berlaku untuk waktu lebih dari satu tahun. Tentang jumlah upah yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan sakit adalah seperti berikut ini:

  • Selama 4 bulan pertama: dibayarkan 100% upah
  • Bulan 5-8: dibayarkan 75% upah
  • Untuk bulan 9-12: dibayarkan 50% upah
  • Untuk bulan-bulan berikutnya (sebelum PHK): dibayarkan 25% upah

Cuti Haid

Aturan cuti karyawan swasta yang satu ini khusus untuk perempuan, yaitu cuti haid. Memang cuti haid tidak ada di Omnibus Law. Tapi, menurut penuturan dari Menteri Ketenagakerjaan, aturan tentang ini masih memakai kebijakan yang lama, yaitu UU Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 81 ayat 1, karyawan perempuan haid atau menstruasi dan merasa sakit sampai tidak mampu bekerja boleh cuti pada dua hari pertama.

Hamil, Melahirkan, dan Keguguran

Saat ini UU Cipta Kerja tidak memuat aturan saat hamil ataupun  melahirkan. Dengan kata lain, kebijakan cuti karyawan swasta terkait hal ini mengacu ke peraturan UU Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2.

Ayat 1: Dijelaskan bahwa karyawan perempuan yang hamil mempunyai hak untuk istirahat dalam waktu 1,5 bulan. Setelah itu, pascapersalinan karyawan perempuan memperoleh jatah cuti 1,5 bulan.

Ayat 2: Jika karyawan perempuan ternyata keguguran pada kandungannya, itu juga juga mendapat cuti. Waktu istirahatnya adalah selama 1,5 bulan. Hal ini terkandung dalam Pasal 82 Ayat (2).

Cuti Ayah (Paternal Leave)

Topik tentang cuti untuk ayah atau paternal leave sudah banyak dibahas sejak 2017. Hal ini sudah tercantum di UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Dalam pasal 93 ayat 4e, disebutkan seperti ini:

“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Masing-masing karyawan laki-laki memiliki hak cuti ketika istrinya melahirkan, yaitu dua hari tanpa harus terkena pemotongan gaji.

Istirahat Panjang

Beberapa perusahaan memang memberlakukan cuti panjang. Selain hak cuti, ada juga hak yang jenis untuk karyawan, dengan sebutan istirahat panjang. Aturan yang ini mengarah ke UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2.

Isi pasal tersebut menyatakan bahwa setidaknya istirahat panjang berlaku dua bulan. Pelaksanaannya adalah pada tahun ke-7 dan ke-8 dengan masing-masing jatah istirahat 1 bulan.

Tapi, untuk mendapatkan hak tersebut, karyawan bersangkutan harus sudah bekerja untuk perusahaan setidaknya 6 tahun.

Setelah itu jika sudah mengambil jatah cuti atau istirahat panjang, maka karyawan tidak lagi berhak menerima kesempatan serupa untuk jangka waktu dua tahun berikutnya.

aturan cuti karyawan swasta

Adakah Sanksi Jika Perusahaan Melanggar Aturan Cuti Karyawan Swasta?

Bagaimana jika perusahaan melanggar aturan cuti karyawan swasta? Ternyata juga ada sanksi pidana untuk perusahaan. Apa sanksi untuk perusahaan yang melanggar UU Cipta Kerja?

Perusahaan yang tidak memberi hak karyawan untuk cuti berarti melakukan sebuah tindak pidana. Misalnya perusahaan yang memberikan hak kurang dari 12 hari untuk cuti tahunan.

Sanksinya berupa kurungan penjara setidaknya satu bulan atau paling lama satu tahun dan/atau denda setidaknya Rp 10 juta atau maksimal Rp 100 juta. Untuk perusahaan yang tidak membayarkan upah untuk karyawan cuti akan terkena sanksi penjara setidaknya satu bulan.

Hukumannya paling lama empat tahun dan/atau paling sedikit denda Rp 10 juta atau maksimal Rp 400 juta.

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran setiap poin di atas, bisa dipahami bahwa aturan cuti karyawan swasta tetap memberi jaminan hak untuk karyawan. Setiap jatah cuti memiliki kepentingan dan urgensi tertentu.

Karyawan pun tidak khawatir lagi tentang hak cutinya. Pemerintah sudah menjelaskan lebih lanjut bahwa jatah cuti tidak dihapus. Jika tidak tertera di UU Cipta Kerja, berarti merujuk kepada UU Ketenagakerjaan 2003.

Pada kontrak kerja di perusahaan mungkin saja memberi opsi tambahan atas ketentuan cuti. Jika disetujui karyawan dan bisa diterapkan, hal itu sah-sah saja asal tidak ada pelanggaran perundang-undangan.

Untuk perusahaan maupun karyawan kini tidak perlu repot lagi untuk urusan cuti. Dengan fitur pengajuan cuti di aplikasi Kerjoo, HR dan perusahaan bisa merencanakan dan melakukan pendistribusian pekerjaan kepada karyawan dengan tepat dan cepat.

HR dapat menyetujui atau menolak atau menyetujui cuti karyawan. Dengan demikian, semua pekerjaan bisa terselesaikan dengan terorganisir dan terencana.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari