Bagaimana Aturan tentang THR di Indonesia dan Cara Hitungnya?

Memahami aturan tentang THR membuat Anda lebih paham tentang hak dan kewajiban sebagai karyawan di perusahaan

Aturan tentang THR

Daftar Isi

Setiap tahun, karyawan menerima THR atau Tunjangan Hari Raya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jauh sebelum hari raya pun, THR sudah sering menjadi bahan pembicaraan yang menggembirakan.

THR yang diberikan oleh perusahaan tentu melalui perhitungan matang sesuai aturan yang sah. Tapi, tahukah Anda bagaimana aturan tentang THR (Tunjangan Hari Raya) yang berlaku di Indonesia?

Pada umumnya THR karyawan di Indonesia diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tapi, bagaimana dengan hari raya lain seperti saat Hari Natal dan Tahun Baru?

Untuk menjawabnya, kita simak ketentuan aturan tentang THR di bawah ini. Selanjutnya kita juga akan mengetahui cara menghitung THR yang tepat.

Aturan Tentang THR (Tunjangan Hari Raya)

Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja saat Hari Raya Keagamaan yang berbentuk uang tunai.

Aturan tentang THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja perusahaa. Meskipun THR cukup identik dengan momen lebaran, tapi untuk pemeluk agama selain Islam juga mendapat THR.

Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 6 Tahun 2016, Hari Raya Keagamaan adalah;

  • Idulfitri untuk pekerja beragama Islam
  • Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan.
  • Nyepi untuk pekerja beragama Hindu
  • Waisak untuk pekerja beragama Budha
  • Tahun Baru Imlek untuk pekerja beragama Konghucu.

Dengan demikian, tentu saja THR tidak hanya untuk pekerja yang beragama Islam saja, tapi juga untuk seluruh pekerja. Menurut pasal 5 ayat 1 dan 3, waktu untuk membayar THR adalah setahun sekali sesuai waktu jatuhnya Hari Raya masing-masing. Tidak menutup kemungkinan bahwa pekerja menerima THR pada hari raya yang bukan agamanya.

Aturan tentang THR memang bisa disesuaikan dengan kebijakan di perusahaan. Perusahaan dan pekerja harus ada kesepakatan, misalnya ditetapkan sejak melakukan perjanjian kerja.

Jadi, misalnya disepakati bahwa THR dibayar pada satu hari raya tertentu, misalnya setiap Lebaran atau Idulfitri, jadi semua pekerja menerima THR sesuai waktu yang telah disepakati tersebut.

Aturan tentang THR Berdasarkan Masa Kerja

Seperti apa perhitungan THR yang rinci berdasarkan masa kerja dari karyawan? Pada intinya, aturan yang berlaku menurut Peraturan Pemerintah

  • Untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau 1 tahun, maka berhak menerima THR dengan jumlah setara satu kali gaji.
  • Untuk karyawan yang sudah bekerja kurang dari setahun atau setidaknya satu bulan maka berhak menerima THR proporsional, menyesuaikan masa kerja masing-masing.

Bagi karyawan yang bekerja dalam waktu kurang dari setahun mungkin saja tidak mengharapkan THR. Walau sebenarnya mereka juga berhak menerimanya secara proporsional. Bagaimana aturan tentang THR, khususnya cara perhitungan THR? Simak contoh berikut ini.

THR = [(masa kerja × gaji bulanan) : 12]

Yang dimaksud gaji bulanan di sini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila ada uang makan yang bersifat harian atau bonus kehadiran, hal tersebut tidak termasuk pada THR.

aturan tunjangan hari raya

Contoh Cara Menghitung THR

Untuk mengetahui cara menghitung THR karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari setahun atau kurang dari setahun, simak contoh berikut ini;

a. Lebih dari Setahun

Budi sudah bekerja di PT. XYZ selama 17 bulan. Total gaji pokok beserta tunjangan yang rutin diterima setiap bulan adalah Rp7 Juta. Berapa jumlah THR untuk Budi dari PT. XYZ?

Jawab:

Karena Budi sudah bekerja lebih dari setahun, maka sesuai Peraturan Pemerintah, THR yang diterimanya dari PT. XYZ yaitu Rp7 juta pula.

b. Kurang dari Setahun

Ani sudah bekerja di PT. ABC selama 5 bulan. Gaji bulanannya adalah Rp3,5 juta. Sesuai ketentuan rumus THR di atas, berapa jumlah THR yang diterima oleh Ani?

Jawab:

THR = (5 × 3.500.000) : 12 = 1.458.333,33

Jadi, jumlah THR yang diperoleh Ani dari PT. ABC adalah Rp1.458.333,33

c. Karyawan Harian

Selain masa kerja setahun atau kurang, ada juga aturan tentang THR untuk karyawan harian.

Untuk karyawan harian yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, maka THR yang didapatkan adalah rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum datangnya hari raya.

Untuk karyawan yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, THR yang diterima adalah rata-rata upah bulanan selama bekerja.

d. Karyawan Kontrak

Menurut penjelasan di atas, aturan tentang THR bukan hanya menjadi hak karyawan tetap saja, melainkan karyawan kontrak juga. Untuk karyawan kontrak, aturannya ada perbedaan.

Berdasarkan jenis kontraknya, berikut ini adalah THR untuk karyawan kontrak;

  • Karyawan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • Karyawan kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) yang menjalani pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya
  • Para karyawan mutasi ke perusahaan lain dan belum menerima THR dari perusahaan lama
Aturan tentang THR

Selain Aturan, Beberapa Hal Ini Perlu Dipahami tentang THR

- Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?

Pemerintah telah memberlakukan aturan tentang THR secara lengkap, lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membayar THR untuk karyawan?

Jika perusahaan tidak membayar THR karena lalai atau mengabaikan peraturan, maka ada denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayar. Karyawan memiliki untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

THR = Gaji ke-13?

Terlepas dari aturan tentang THR, sebagian orang yang bekerja menyebut istilah THR adalah gaji ke-13. Memang istilah tersebut hanya ditujukan dalam suasana santai atau informal antar rekan kerja.

Tapi, benarkah demikian? Sebenarnya sebutan gaji ke-13 ada aturannya secara resmi menurut PMK no 42. Penerimanya adalah PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara, dan ahli waris dari pensiunan yang telah meninggal. Jumlah gaji ke-13 bisa lebih besar daripada gaji pokok.

Tips Mengatur THR

Sudah menjadi hal yang umum jika pada saat hari raya pengeluaran akan meningkat. Untuk mengatisipasinya, kita bisa miliki planning yang matang.

  • Simpan untuk dana darurat jika ada kepentingan yang ada di luar rencana.
  • Kendalikan diri untuk tidak membelanjakan uang untuk hal yang tidak dibutuhkan.
  • Alokasikan untuk membayar zakat dan bersedekah, bukan hanya untuk pribadi.
  • Jangan pernah menunda untuk bayar hutang, agar Anda menjalani hidup lebih tenang.

Kesimpulan

Demikianlah ulasan aturan tentang THR beserta cara hitungnya. Semoga penjelasan ini dapat membuat Anda lebih paham mengerti hak dan kewajiban karyawan seputar THR.

Apalagi jika Anda memiliki peran untuk membuat kebijakan di perusahaan. Bukan hanya penting untuk tim Anda yang bekerja, perhitungan THR yang benar memastikan perusahaan tidak terkena sanksi. Sebuah perusahaan pun hampir selalu dihadapkan pada tantangan untuk lebih efektif dan efisien.

Agar lebih efisien lagi dalam keuangan, ada beberapa sistem yang sebaiknya perlu dibenahi. Salah satunya adalah sistem absensi karyawan dari yang konvensional menjadi aplikasi absensi online.

Perusahaan bisa mendapat keuntungan puluhan juta hanya dengan menggunakan aplikasi absensi online dari Kerjoo. Penasaran bagaimana caranya? Anda bisa konsultasi dengan kami atau coba daftar di bawah ini.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari