NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Penduduk Wajib Bayar Pajak?

Ada beberapa hal urgen untuk Wajib Pajak di balik kebijakan NIK jadi NPWP

NIK jadi NPWP
NIK jadi NPWP

Daftar Isi

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang Anda kenal dengan NPWP adalah suatu identitas yang diberikan untuk Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dengan NPWP itulah, Wajib Pajak bisa memenuhi kewajiban dan menerima hak dalam semua masalah terkait perpajakan.

Setiap warga negara yang sudah berpenghasilan dan memenuhi kriteria, seharusnya sudah mendaftar NPWP. Dengan prosedur yang sudah ditentukan, pelaporan pajak setiap tahun juga wajib dilakukan. Apakah Anda sudah rutin menjalankannya?

Dalam hal ini, urusan pembuatan NPWP memang menyesuaikan domisili Wajib Pajak, menurut alamat KTP pemiliknya. Apabila seorang Wajib Pajak pindah domisili, dengan demikian alamat wajib pajak otomatis juga berubah.

Beberapa bulan terakhir ini ada wacana bahwa NIK jadi NPWP. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sendiri terdiri atas 16 digit, yaitu 2 digit kode provinsi, 2 digit provinsi kabupaten/kota, 2 digit kecamatan, 6 digit tanggal lahir, dan nomor urut. Lalu mengapa NIK sekarang menjadi NPWP?

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, NIK yang otomatis menjadi NPWP adalah sebagai penyederhanaan dan bentuk konsistensi. Hal itu disampaikan pada Rabu (30/03) pada saat Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada intinya, NIK yang berfungsi menjadi NPWP adalah agar administrasi perpajakan lebih mudah.

Dengan nomor yang terintegrasi, maka warga negara Indonesia tidak perlu lagi mendaftar NPWP saat sudah resmi jadi Wajib Pajak. Segala jenis risiko yang memicu kerumitan birokrasi akan lebih mudah dikelola.

NIK Jadi NPWP, Seperti Apa Cara Kerjanya?

Menurut rencana pemerintah, NIK berfungsi menjadi NPWP akan berlaku mulai tahun 2023. Tapi, bagaimana prosedur atau cara kerjanya? Di samping itu, rencana dari pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP juga perlu sosialisasi sedemikian rupa.

Sampai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak telah melangsungkan kerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan juga Catatan Sipil dengan tujuan integrasi data NIK dan NPWP. Sejak awal memang kerjasama antar instansi bertujuan agar birokrasi lebih sederhana, di mana rakyat Indonesia masih mendapat asas keadilan.

Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa pada intinya untuk masyarakat yang tidak punya penghasilan, maka tidak wajib membayar pajak. Jika penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 54 juta, maka tidak bayar pajak sampai mencapai level PTKP. Begitu juga untuk yang memiliki istri, anak, serta tunjangan untuk mereka serta tunjangan jabatan.

NIK jadi NPWP

Apakah Semua Penduduk Otomatis Wajib Bayar Pajak?

Sesuai penjelasan di atas, bahwa NIK jadi NPWP pada dasarnya mempersingkat berbagai prosedur pendaftaran yang sebelumnya butuh proses panjang. Tapi, apakah itu berarti sekarang semua penduduk wajib bayar pajak? Mengingat yang sudah di atas 17 tahun punya KTP, semua memiliki NIK dan nantinya akan memiliki NPWP.

Tidak sedikit pihak yang membagikan kabar atau informasi bahwa setiap orang yang sudah punya KTP maka wajib bayar pajak. Kenyataannya, seperti dilansir dari berbagai sumber, Menteri Keuangan menyatakan bahwa info tersebut sebenarnya tidak benar.

Meskipun masyarakat semua mempunyai NIK dan NPWP, tapi tidak otomatis mendapat kewajiban membayar pajak. Alasannya adalah karena ketentuan tentang Pajak Penghasilan setiap orang sudah diatur melalui UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Masyarakat yang bebas pajak adalah yang penghasilan per bulan Rp 4,5 juta ke bawah, atau Rp 54 juta per tahun.

Selengkapnya, di bawah ini adalah Penghasilan Kena Pajak yang diatur Undang-undang.

  • Penghasilan yang mencapai Rp 60 juta akan kena tarif PPh final 5%.
  • Penghasilan antara Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenai tarif PPh final 15%.
  • Di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta akan dikenai tarif PPh final 25%
  • Di atas Rp 500 juta-Rp 5 M kena tarif PPh final%.
  • Penghasilan di atas Rp 5 M kena tarif PPh final 35%.

Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP

Ketentuan baru terkait NIK telah melalui proses tanda tangan kerja sama terkait penggunaan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik pada layanan DJP.

Terkait hal ini, Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga sudah memberi penjelasan lanjutan. Khususnya adalah tentang cara aktivasi NIK menjadi NPWP.

Begini cara aktivasinya;

  • Masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak memberitahu ke Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan aktivasi NIK.
  • DJP melakukan aktivasi NIK mandiri jika sudah ada data tentang penghasilan dari hasil kerja atau hasil bisnis warga negara.

Setelah itu, DJP menginfokan ke pemilik NIK tentang nomor mereka yang sudah diaktivasi menjadi NPWP yang aktif atau terdaftar. Wajib Pajak yang mendapat notifikasi terdaftar dan sudah memenuhi kriteria, maka harus menjalankan kewajibannya.

NIK jadi NPWP

Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?

Sejauh ini kita sudah memahami tujuan penerapan NIK KTP menjadi NPWP. Tentu saja ada alasan urgen dari integrasi NIK dan NPWP. Selain merampingkan prosedur birokrasi, juga untuk mendapat data Wajib Pajak yang akurat.

Ketika NIK menjadi NPWP, lalu apakah kartu NPWP masih berlaku? Menurut RUU Pajak disebut bahwa integrasi data penduduk dan data perpajakan terkait penggabungan NIK dan NPWP nanti diatur lebih lanjut.

Pelaksanaannya akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah yang dirumuskan kemudian. Sementara itu, untuk aturan lain untuk pelaksanaan ketentuan undang-undang, masih perlu menunggu RUU resmi disahkan jadi Undang-undang.

Lalu, bagaimana dengan NPWP untuk perusahaan? Sejauh ini, penerapan NIK menjadi NPWP adalah berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi. Karena memang nomor identitas perusahaan tidak pakai NIK, tapi nomor izin usaha. Jadi, NPWP perusahaan tetap berlaku seperti ketentuan awal.

Kesimpulan

Pada penjelasan di atas kita sudah memahami tentang penerapan NIK jadi NPWP yang ditargetkan berlaku tahun 2023. Memang semua penduduk yang berusia 17 tahun ke atas punya KTP. Tapi, apakah berarti semua jadi wajib pajak?

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa tidak semua warga yang sudah mempunyai KTP secara otomatis wajib bayar pajak juga. Hal itu mengacu kepada UU pajak, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut UU, masing-masing warga negara belum wajib bayar pajak apabila penghasilan setiap bulan tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun.

Jika Anda sudah memenuhi kriteria, jangan lupa untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan Anda. Tidak hanya dari satu sumber saja, jika Anda ada sumber penghasilan yang lain. Pastikan Anda rutin melaporkan melalui e-Filing.

Demikian halnya dengan setiap perusahaan, untuk selalu melapor dan menyetor pajak badan usaha tepat waktu, sehingga kredibilitas perusahaan terjaga.

Untuk manajemen data karyawan, pakai tools yang praktis seperti aplikasi absensi online. Dengan demikian perusahaan lebih efektif untuk mengelola para karyawan melalui fitur unggulan yang tersedia.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari