Begini Cara Pencairan JHT, Sesuai Aturan Baru 2022

Simak di sini cara mencairkan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa poin penting tentang aturan yang baru

Cara pencairan JHT
Jaminan hari tua

Daftar Isi

Bagaimana harapan Anda tentang hari tua kalau sudah pensiun? Memang sudah semestinya kehidupan di hari tua itu tenang dan berkecukupan. Apalagi ketika melihat anak cucu tumbuh dengan baik dan tidak masalah lagi tentang tempat tinggal. Bahkan jika membutuhkan ketenangan, Anda bisa tinggal jauh dari kota. Untuk mewujudkan harapan tersebut, sekarang sudah tahu belum tentang cara pencairan JHT sesuai aturan 2022?

Kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) sempat memicu perdebatan beberapa waktu lalu. Alasannya adalah karena pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Beragam pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, misalnya ketika seseorang meninggal sebelum 56 tahun? Atau bagaimana jika bisa berumur panjang, katakanlah sampai 90 tahun. Apakah besarnya jaminan bisa mencukupi kebutuhan di hari tua?

Jika mau ditelusuri lebih jauh, hal ini memang menyangkut banyak aspek. Tapi yang terpenting kali ini adalah memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tercukupi. Sudah tahukah Anda tentang cara pencairan JHT?

Ketahui Hal Ini Sebelum Pencairan JHT

JHT (Jaminan Hari Tua) adalah manfaat tunai yang dibayar sekaligus ketika peserta sudah masuk usia pensiun, telah meninggal, atau cacat permanen. Semua orang yang bekerja di Indonesia sebenarnya berkewajiban jadi peserta dari program jaminan sosial. Ketentuan ini juga berlaku untuk orang asing yang bekerja setidaknya 6 bulan di Indonesia.

Itulah mengapa, pemberi kerja harus mendaftarkan karyawan dan juga diri sendiri untuk menjadi peserta. Hal ini disesuaikan dengan program yang diikuti. Selain Jaminan Hari Tua, masih ada lagi jaminan lain yang berupa uang, yaitu jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, dan Jaminan Pelayanan (Pemeliharaan Kesehatan).

Ada ketentuan terkait kewajiban dari pengusaha, perusahaan, atau pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Tenaga kerja setidaknya 10 orang atau menggaji setidaknya Rp1 juta per bulan.

Cara Pencairan JHT, Kapan Waktunya?

Selain mengetahui cara pencairan JHT, apakah Anda sudah tahu waktu untuk mencairkan JHT? Manfaat dari Jaminan Hari Tua dibayar ke peserta jika peserta sudah usia pensiun, cacat total permanen, atau wafat/meninggal. Sejauh ini pekerja bisa mencairkan JHT sebesar 10% - 30% sesudah 10 tahun bekerja.

Jadi, apakah JHT bisa dicairkan sebelum 56 tahun? Proses pencairan hanya boleh pilih salah satu, 10 % atau 30 %. Angka 10% itu dipakai untuk dana pensiun, sedangkan 30% untuk kepemilikan tempat tinggal. Lalu bagaimana cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua peserta yang telah resign kerja atau PHK?

Waktu pencairan saldonya dapat dilakukan dalam waktu satu bulan terhitung sejak keluar dari perusahaan. Sisanya akan dibayar para peserta telah berusia 56 tahun, cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

Simak Berikut Ini, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, yaitu klaim di kantor cabang, klaim di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan aplikasi JMO, atau secara online.

1. Klaim di Kantor Cabang

Siapkan dokumen asli yang terdiri atas;

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • e-KTP
  • Referensi Kerja
  • NPWP

Langkah-langkahnya;

  • Scan kode QR yang ada di kantor cabang. Pastikan Anda sudah mengaktifkan fitur GPS.
  • Isikan data di kolom yang disediakan.
  • Upload dokumen yang disyaratkan klaim. Setelah itu, Anda mendapatkan notifikasi pengajuan telah berhasil dilakukan.
  • Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapatkan no antrean.
  • Sesudah mendapatkan no antrian, tunggu sampai nomor Anda mendapat giliran dipanggil.
  • Sesudah verifikasi, Anda segera mendapat tanda terima dan pengajuan pun selesai. Anda dapat menunggu sampai saldo JHT dikirim ke rekening.

Untuk mencairkan di bank caranya hampir sama seperti di atas. Selanjutnya kita ketahui cara mencairkan JHT.

Cara pencairan JHT

2. Cara Mencairkan JHT Secara Online

Cara pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa dilakukan dengan ponsel masing-masing. Syarat-syaratnya adalah;

  • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
  • Buku tabungan yang masih aktif
  • KK
  • e-KTP
  • NPWP
  • Foto diri (formal dan tampak dari depan)
  • Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut;

  • Setelah download aplikasi, login dengan email dan password yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih ‘Pengkinian Data’. Setelah itu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Cek dengan teliti, apakah datanya sudah benar.
  • Verifikasi data dengan biometrik wajah.
  • Isi data no hp, email, isi data NPWP, dan no rekening.
  • Jika sudah, akan tampil data yang dimasukkan tadi.
  • Klik ‘konfirmasi’ apabila semua datanya sudah benar atau proses pembaruan sudah selesai.
  • Pilihlah ‘Jaminan Hari Tua’ lalu ‘Klaim JHT’.
  • Tentukan alasan mengajukan klaim jika seluruh syarat yang diperlukan telah terpenuhi.
  • Tampilan data peserta akan muncul dan pilihlah ‘selanjutnya’.
  • Lakukan verifikasi wajah sesuai panduan.
  • Setelah itu terlihat saldo JHT, lalu pilih ‘selanjutnya’.
  • Berikutnya akan terlihat tampilan konfirmasi klaim.
  • Klik ‘konfirmasi’ dan proses pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan sudah selesai.

Beberapa Hal Penting Lainnya tentang JHT

Sampai tulisan ini dibuat, revisi kebijakan tentang pencairan JHT sudah selesai. Pada tanggal 26 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah merampungkan Permenaker No. 4 tahun 2022 terkait Tata Cara Pencairan dan Persyaratan Jaminan Hari Tua. Ini adalah revisi dari Permenaker No. 2/2022. yang sudah dicabut secara resmi.

Aturan turunan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) tersebut membuat para buruh atau pekerja di Indonesia protes. Karea itu, kebijakan tentang cara pencairan JHT dapat dilakukan ketika memasuki masa pensiun (56 tahun), cacat total, atau meninggal dunia.

Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, revisi dari Kemenaker  mengembalikan ketentuan seperti yang tertulis di Permenaker No. 19 tahun 2015 dan berbagai kemudahan klaim.

Bermain dengan anak BPJS
Bermain dengan anak BPJS

Peraturan JHT Seharusnya Memudahkan Masyarakat

Bagaimanapun, peraturan cara pecairan JHT sebelumnya cenderung merugikan pekerja. JHT adalah hak pekerja dan juga pemberi kerja, tapi bukan milik pemerintah. Setelah aturan JHT dicabut, uangnya bisa cair tidak harus 56 tahun.

Menurut pihak BPJS, cara pencairan JHT tidak tergantung lamanya seseorang menjadi perseta BPJS Ketenagakerjaan. Entah masa kerjanya 1 tahun atau baru 1 bulan tetap bisa dicairkan.

Kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang kena PHK karena beragam alasan, dan mereka butuh dana JHT untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk ketika membuka usaha sesudah keluar kerja. Bahkan, pekerja yang terkena PHK dan tidak dapat pesangon juga sangat mengharapkan untuk dapat mencairkan JHT.

Beberapa Solusi yang Pernah Ditawarkan Pemerintah

Untuk kasus PHK, dari pemerintah sudah mempersiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dengan memberi manfaat tunai, kesempatan mengakses lowongan dan pelatihan kerja. Bahkan untuk peserta yang sudah meninggalkan tanah air untuk selamanya dan berstatus ganti kewarganegaraan, saldo JHT bisa dicairkan secara langsung.

Peserta yang terdaftar Program JHT bisa mendapatkan fasilitas MLT (Manfaat Layanan Tambahan) yaitu berbentuk bunga ringan untuk;

  • PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) maksimal 150 juta
  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maksimal 500 juta
  • PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta.

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua adalah perhatian dari pemerintah kepada warga negara yang sudah bekerja. Ada banyak ketentuan lengkap yang mendukung pelaksanaannya. Cara pencairan jaminan hari tua juga seharusnya memudahkan peserta. Apakah saat ini Anda sudah terdaftar sebagai peserta?

Untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait info program JHT dan layanan BPJS lainnya, bisa Anda ikuti perkembangan berita di berbagai media. Anda juga dapat menemukan informasi bermanfaat seputar HR, dunia kerja, perusahaan, karyawan, dll di blog Kerjoo.

Coba Kerjoo Sekarang
Coba Kerjoo Sekarang
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari