Dalam proses pengelolaan SDM modern, dua aspek yang tidak boleh dilewatkan oleh perusahaan adalah BPJS dan PPh21. Kedua komponen ini wajib dikelola dengan benar karena berhubungan langsung dengan hak karyawan, regulasi pemerintah, dan akurasi penggajian bulanan. Sayangnya, menghitung iuran BPJS serta pajak PPh21 secara manual sering kali memakan waktu, rawan kesalahan, dan menyulitkan proses rekonsiliasi.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kerjoo kini menyediakan Pengaturan Payroll yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh21. Fitur ini dirancang agar HR dapat mengatur seluruh ketentuan iuran dan pajak sekali saja, lalu sistem akan menghitung semuanya secara otomatis pada setiap periode payroll.
Artikel ini akan membahas fitur tersebut secara lengkap mulai dari fungsi, pengaturan, hingga bagaimana perhitungan otomatis muncul di proses penggajian.
1. Apa Itu Pengaturan Payroll di Kerjoo?
Pengaturan Payroll adalah pusat pengelolaan kebijakan iuran dan pemotongan yang diterapkan pada seluruh karyawan. Di menu ini, HR dapat mengatur:
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Pajak Penghasilan (PPh21)
Semua aturan ini akan diadopsi otomatis oleh sistem ketika menghitung gaji. Artinya, setelah pengaturan dilakukan, HR tidak lagi perlu menghitung manual besaran iuran atau pajak setiap bulan.
Akses menu:Sidebar → Pengaturan → Payroll
Keunggulan utama dari menu ini adalah konsistensi. Begitu kebijakan ditetapkan, semua perhitungan mengikuti aturan yang sama untuk seluruh karyawan, sehingga mengurangi risiko human error.
2. Fitur BPJS: Ketenagakerjaan & Kesehatan
A. BPJS Ketenagakerjaan
Kerjoo menyediakan empat komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti standar nasional:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JP (Jaminan Pensiun)
Setiap komponen dapat diaktifkan sesuai kebijakan perusahaan dengan memilih YA atau TIDAK. Fitur ini sangat fleksibel – perusahaan dapat menyesuaikan aturan internal mereka tanpa harus mengubah struktur penggajian secara manual.
Setelah fitur BPJS diaktifkan, sistem akan:
- Mengambil data upah yang terdaftar pada masing-masing karyawan
- Menghitung otomatis iuran perusahaan dan iuran karyawan
- Menampilkannya pada menu Hitung Gaji tiap periode payroll
- Kerjoo juga menampilkan Persentase Iuran Ditanggung Perusahaan dan Persentase Iuran Ditanggung Karyawan.
Tidak ada lagi potensi selisih hitungan atau kesalahan rumus, karena semua perhitungan mengikuti regulasi resmi.
B. BPJS Kesehatan
Pengaturan BPJS Kesehatan juga tersedia di menu Payroll dan dapat diaktifkan hanya dengan satu kali klik.
Perusahaan dapat mengatur:
- Status kepesertaan karyawan
- Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran
- Jumlah anggota keluarga yang ikut didaftarkan
Begitu data diaktifkan, sistem otomatis menghitung iuran:
- 4% ditanggung perusahaan
- 1% ditanggung karyawan
(Atau sesuai aturan terbaru pemerintah jika terjadi perubahan kebijakan.)
Semua hasil perhitungan akan masuk langsung ke komponen potongan dan kontribusi dalam payroll, memastikan gaji karyawan sudah sesuai regulasi.
3. Fitur PPh21: Mengatur Pajak Penghasilan Karyawan
Pada tab Pajak, HR dapat menentukan metode pemotongan PPh21 yang digunakan untuk seluruh karyawan. Kerjoo menyediakan dua metode perhitungan utama:
1. Metode Gross
Pajak ditanggung oleh karyawan.Sistem akan memotong langsung PPh21 dari penghasilan bruto sesuai regulasi.
2. Metode Gross-Up
Pajak ditanggung perusahaan.Sistem akan menambahkan tunjangan pajak ke penghasilan karyawan, lalu menghitung PPh21 kembali sehingga pajak tersebut menjadi tanggungan perusahaan.
Metode dipilih melalui menu dropdown, dan setelah itu, Kerjoo menangani seluruh kalkulasi secara otomatis. HR tidak perlu lagi menghitung manual berdasarkan PTKP atau tarif progresif PPh21 — sistem sudah memproses semuanya sesuai ketentuan pajak.
4. Pengaturan Data BPJS & Pajak pada Karyawan
Agar sistem dapat menghitung BPJS dan PPh21 secara otomatis, HR wajib melengkapi data pada masing-masing karyawan.
Akses data karyawan:Data Karyawan → Nama Karyawan → Detail → Payroll
Ada dua bagian yang harus dilengkapi:
A. Kepesertaan BPJS Karyawan
Di bagian ini, perusahaan harus mengisi:
- Tanggal kepesertaan
- Nomor BPJS Kesehatan
- Upah yang didaftarkan
- Anggota keluarga (opsional)
Setelah data disimpan, Kerjoo akan:
- Menghitung otomatis iuran BPJS perusahaan & karyawan
- Menampilkan iuran tersebut dalam ringkasan pendapatan dan potongan
Hal ini sangat memudahkan HR, terutama ketika jumlah karyawan banyak atau terjadi update data berkala.
B. PPh21 Karyawan
Di tab PPh21, HR harus mengisi:
- Status karyawan (tetap, kontrak, dll.)
- Status PTKP (TK/0, TK/1, K/0, K/1, dst.)
Data ini sangat menentukan besaran potongan PPh21 yang dihitung sistem.
Setelah data PTKP diisi, Kerjoo otomatis menghitung:
- Penghasilan kena pajak (PKP)
- Potongan pajak bulanan
- Tarif progresif sesuai regulasi pemerintah
Semua potongan langsung muncul di menu Hitung Gaji tanpa perhitungan manual.
5. Perhitungan Gaji Otomatis Melalui Menu Hitung Gaji
Setelah seluruh pengaturan selesai, Kerjoo akan menampilkan komponen gaji secara otomatis, meliputi:
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran BPJS Kesehatan
- Pajak PPh21
- Total pendapatan kotor (gross)
- Total potongan
- Gaji bersih (take home pay)
Yang dihitung otomatis oleh sistem meliputi:
- Besaran iuran perusahaan
- Besaran iuran karyawan
- Pajak yang dipotong dari karyawan
- Penambahan tunjangan (jika metode gross-up digunakan)
Dengan fitur otomatis ini, HR tidak perlu lagi menghitung:
❌ PKP bulanan❌ PTKP tahunan❌ Tarif pajak progresif PPh21❌ Prosentase BPJS 1%, 2%, 3%, 4%
Semuanya diproses oleh sistem sesuai ketentuan resmi.
6. Laporan Payroll Lengkap untuk HR
Setelah HR menekan tombol Bayar pada menu Hitung Gaji, otomatis seluruh detail masuk ke menu Laporan.
Isi laporan mencakup:
- Total biaya yang dikeluarkan perusahaan
- Total potongan karyawan
- Rincian iuran BPJS
- Potongan pajak PPh21
- Rekapitulasi pembayaran gaji untuk setiap karyawan
Fitur laporan ini sangat membantu HR dalam:
- Rekonsiliasi bulanan
- Penyusunan laporan keuangan
- Pelaporan pajak ke instansi terkait
- Pemeriksaan audit
- Penyimpanan dokumentasi penggajian
Semua data disimpan rapi dan mudah diakses kapan pun diperlukan.
Kesimpulan: Proses BPJS & PPh21 Lebih Mudah dengan Payroll Kerjoo
Fitur pengaturan Payroll di Kerjoo memberikan kemudahan besar bagi perusahaan dalam mengelola penggajian. Dengan perhitungan BPJS dan PPh21 otomatis, risiko kesalahan manual dapat dihilangkan sepenuhnya. Sistem memastikan seluruh komponen gaji dihitung sesuai regulasi dan tersusun rapi di laporan payroll.
Dengan Kerjoo, perusahaan mendapatkan manfaat:
- ✔ Perhitungan BPJS lebih cepat dan akurat
- ✔ PPh21 diproses otomatis sesuai aturan pajak
- ✔ Hitung gaji tanpa manual rumus atau Excel
- ✔ Laporan payroll lengkap dan siap digunakan
Fitur ini menjadi solusi ideal bagi HR modern yang ingin meningkatkan efisiensi, akurasi, dan profesionalitas dalam proses penggajian.