SSP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pembayarannya

SSP adalah sarana formal bagi pemerintah untuk melacak dan mengelola pembayaran pajak.

SSP adalah

Daftar Isi

Ketika akan membayar pajak, Surat Setoran Pajak atau SSP adalah dokumen yang wajib Anda serahkan.

SSP adalah bukti resmi, bahwa Anda sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Contoh dan isi SSP adalah sesuai dengan Peraturan Ditjen Pajak 09/PJ/2020 dan wajib dicetak sebanyak 2 rangkap atau lebih (sesuai kebutuhan) untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

Jika Anda masih bingung mengenai cara mengisi SSP dengan benar, ataupun membayar pajak dengan SSP, berikut adalah rekomendasi dari Kerjoo.

Apa Itu SSP?

SSP adalah singkatan dari Surat Setoran Pajak. Bentuk dan isi formulir SSP dapat diunduh melalui situs pajak.go.id. Begitupula cara mengisi SSP dengan benar.

Ada sedikit perbedaan SSP dengan SPT yang terletak pada fungsinya. SSP adalah formulir, sekaligus bukti bayar pajak. Sementara SPT adalah rincian pajak yang telah dibayarkan dalam SSP.

SSP akan memuat informasi jenis pajak, jumlah pajak, dan wajib disetorkan kepada pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Kemenkeu.

Bagi pemerintah, SSP adalah sarana untuk melacak dan mengelola pembayaran perpajakan. Formulir ini membantu memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Fungsi dan Manfaat SSP

Sebelum membahas fungsi SSP dalam pajak, penting untuk mengetahui bahwa Ditjen Pajak telah mengubah cara membayar pajak dengan SSP.

Sekaligus cara mengisi SSP yang saat ini dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik. Namun secara garis besar fungsi SSP adalah sebagai berikut.

  1. Bukti Pembayaran Pajak

Setelah dilakukan validasi oleh pihak yang disahkan oleh Kemenkeu, SSP adalah bukti administrasi pertama yang dipegang oleh wajib pajak.

Contoh formulir SSP yang sudah diisi akan mencantumkan setiap pembayaran pajak terverifikasi dan tercatat oleh otoritas pajak. Baik PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya.

  1. Dasar Pengkreditan Pajak

Fungsi SSP juga merupakan dasar bagi perusahaan untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar. Terutama apabila terdapat pajak terutang pada masa pajak berikutnya.

Jadi, tanpa SSP, pembayaran pajak tidak akan tercatat resmi dalam SPT. Dan dapat menyebabkan masalah administrasi di kemudian hari.

  1. Sarana Administrasi

SSP dapat digunakan sebagai dokumen administrasi. Dari beberapa lembar formulir SSP yang disetorkan, Ditjen Pajak juga menyediakan satu form untuk keperluan arsip pribadi wajib pajak.

Data yang ada dalam SSP akan digunakan untuk keperluan pelaporan, audit, dan analisis data perpajakan.

Dengan adanya bukti pembayaran yang sah, wajib pajak bisa menghindari masalah hukum atau denda yang mungkin timbul karena ketidaksesuaian laporan pajak.

Komponen Utama dalam SSP

Ketika melihat contoh SSP yang sudah diisi, Anda akan melihat informasi penting ketika mengisi SSP, meliputi:

  1. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Nama WP atau Nama Wajib Pajak
  3. Alamat Wajib Pajak
  4. Nomor Objek Pajak (NOP)
  5. Alamat Objek Pajak
  6. Kode Akun Pajak dan Kode Akun Setoran: ini menunjukkan jenis pajak yang dibayarkan kepada petugas pajak.
  7. Uraian Pembayaran:
  8. Masa Pajak
  9. Tahun Pajak
  10. Nomor Ketetapan, yang dapat diisi sesuai STP, SKPKB, SKPKBT
  11. Jumlah Pajak: Total pajak yang harus dibayar. Dan
  12. tanda tangan wajib pajak serta kantor penerima pajak.

Terkait kode akun pajak dan jenis setoran, ini merupakan elemen yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak dan alasan pembayaran pajak.

Kode billing ini menurut Lampirn PER-22/2021 dapat diakses melalui aplikasi Billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing (ID Billing) yang terhubung dengan sistem Billing DJP.

Setiap jenis pajak memiliki kode khusus, sehingga pengisian SSP harus dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahan pencatatan.

Cara Membayar Pajak dengan SSP

Terkait cara membayar pajak dengan SSP, Anda dapat mengisi satu-persatu komponen SSP yang telah Kerjoo sampaikan sebelumnya.

Yuk kita bahas satu persatu

Isi formulir SSP yang tersedia

  1. Pertama-tama, isikan kotak lembar yang dapat diisi dengan angka 1,2, atau angka yang menunjukkan jumlah rangkap SSP;
  2. isikan NPWP, nama, dan alamat Anda. Bagi yang belum memiliki NPWP, isi dengan 00.000.000.0-XXX.OOO . Kode [XXX] diisi dengan nomer objek pajak, atau KPP terdekat dan alamat sesuai KTP atau identitas lain yang sah;
  3. isi nomor objek pajak, jika ada. Nomor ini diisi berdasarkan SPPT pajak bumi dan bangunan;
  4. kemudian untuk contoh SPP yang suah terisi, tuliskan alamat objek pajak, jika ada. Sesuai SPPT PBB tadi;
  5. tuliskan kode akun pajak dari nama pajak yang akan Anda setorkan. Misalnya, kode akun pajak 100 untuk PPh minyak bumi. Lihat daftar lengkap kode akun pajak dan kode jenis setoran di sini;
  6. tulis uraian pembayaran dan berian tanda silang (X) pada masa pajak atau bulan pajak yang akan disetorkan. Dan isi tahun pajak yang hendak dibayarkan melalui SSP;
  7. tuliskan nomor ketetapan apabila terdapat pajak ter-kredit. Biasanya akan dicantumkan melalui STP, SKPKB, atau SKPKBT;
  8. kemudian tulis jumlah pembayaran pajak dalam mata uang rupiah dan nominal terbilangnya; serta
  9. tuliskan tanda tangan beserta tanggal penyetoran pajak di bagian bawah formulir SSP yang sudah diisi.

Melakukan Pembayaran

Setelah Anda mengisi SSP dengan benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.

Anda dapat melakukan pembayaran manual melalui Bank/Pos Persepsi dengan membawa SSP yang sudah diisi dengan lengkap.

Setelah dilakukan validasi, Anda akan menerima kembali formulis SSP yang sudah diisi tadi beserta tanda tangan pihak terkait sebagai bukti setor kepada KPP terdekat.

Karena kelemahan SSP pajak manual, sejak 2016 pemerintah meresminal Modul Penerimaan Negara Generasi 2, atau MPN G2. Dan secara resmi SSP diganti dengan SSE agar lebih efisien.

Perbedaan SSP dengan SSE

SSP adalah surat setor pajak, sementara SSE adalah bentuk elektronik dari SSP. Perbedaannya tentu, SSE dapat diisi secara online.

Namun metode pembayaran tetap dapat dilakukan secara manual, maupun elektronik.

Keunggulan utamanya SSE tentunya adalah kemudahan akses dan pengisian, serta kecepatan dalam memproses transaksi pajak. Dan mengurangi risiko kesalahan dan membuat proses pembayaran lebih efisien.

Cara membuat e-SSP sangat sederhana:

  1. Login ke sistem e-Billing DJP.
  2. Isi data NPWP, jenis pajak, dan jumlah pajak.
  3. Pilih metode pembayaran.
  4. Dapatkan bukti setoran secara elektronik setelah pembayaran berhasil.

Jenis Pajak yang Dibayarkan dengan SSP

SSP adalah surat setoran pajak yang sekaligus dapat membayar beberapa jenis pajak, termasuk:

  • PPh (Pajak Penghasilan): Pajak yang dikenakan atas pendapatan individu atau perusahaan.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan barang atau jasa.
  • Pajak lain seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Bea Materai, dan sebagainya.
💡
Satu kode akun pajak hanya dapat digunakan untuk satu jenis pajak. Ini dilakukan untuk menghindari kesalahan administrasi pajak di kemudian hari.

Keuntungan Menggunakan SSP untuk Bisnis

e-SSP membantu perusahaan mengelola pajak dengan lebih efisien, karena semua transaksi bisa dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem akuntansi perusahaan.

Proses digital yang cepat dan akurat membuat perusahaan bisa menghemat banyak waktu dan mengurangi risiko kesalahan manual, seperti salah input angka atau data.

Banyak perusahaan besar di Indonesia yang telah beralih ke e-SSP, salah satunya perusahaan ritel yang mampu mempercepat proses pembayaran pajak bulanan dan meningkatkan akurasi laporan pajaknya.

Kesalahan Pengisian SSP dan Cara Menghindarinya

Beberapa kesalahan umum termasuk salah memasukkan NPWP, salah mengisi kode jenis pajak, atau tidak menyertakan jumlah pajak yang benar.

Untuk menghindari kesalahan, wajib pajak perlu memverifikasi setiap data sebelum mengirimkan SSP, baik secara manual maupun elektronik.

Jika terjadi kesalahan, segera lakukan koreksi melalui sistem DJP dan laporkan kesalahan tersebut kepada kantor pajak terkait agar bisa ditangani.

Peraturan Terkait SSP di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan berbagai aturan terkait penggunaan SSP, termasuk kewajiban untuk melaporkan pembayaran pajak secara transparan dan akurat.

Setiap wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, wajib menggunakan SSP setiap kali melakukan setoran pajak ke kas negara, sesuai dengan jenis dan jumlah pajak yang ditentukan.

Terkini melalui PER-22/PJ/2021, DJP mendorong penggunaan e-SSP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran pajak. Aturan terbaru memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan setoran pajak secara elektronik.


Kesimpulan

SSP adalah sarana bagi pemerintah untuk melacak pembayaran pajak oleh wajib pajak. Baik pembayaran dilaukan manual maupun melalui SSE.

Keduanya merupakan alat penting untuk memastikan kepatuhan pajak. Sementara fungsi SSP bagi bisnis tentunya untuk memastikan bahwa setiap transaksi pajak dilakukan secara legal, transparan, dan efisien.

Juga dapat digunakan untuk proses audit.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari