Hubungan kerja yang sehat tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan hak-hak karyawan, tetapi juga oleh pelaksanaan kewajiban mereka sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab karyawan memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, produktivitas, serta keharmonisan hubungan industrial. Artikel ini membahas secara komprehensif tentang tanggung jawab karyawan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
UU Ketenagakerjaan sebagai Payung Hukum
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), menjadi payung hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa hubungan kerja muncul karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, baik secara tertulis maupun lisan.
Perjanjian kerja tersebut tidak hanya mengatur hak-hak pekerja seperti gaji, jam kerja, dan jaminan sosial, tetapi juga kewajiban pekerja untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar perusahaan. Artinya, karyawan memiliki tanggung jawab hukum untuk bekerja dengan penuh integritas, disiplin, serta menjaga kepentingan dan aset perusahaan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 hadir sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan detail lebih spesifik. PP ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), serta prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di dalamnya ditegaskan bahwa pekerja, baik dengan status tetap maupun kontrak, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dan menjaga etika kerja.
Lebih jauh, ada pula peraturan turunan lainnya, seperti:
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur standar gaji dan tunjangan pekerja.
- PP No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memastikan perlindungan sosial jika terjadi PHK.
Semua regulasi ini pada dasarnya menekankan bahwa selain mendapatkan perlindungan hukum, pekerja juga harus mematuhi aturan perusahaan, menjaga kerahasiaan data, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab karyawan tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
š Baca juga: Tanggung Jawab Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan
Tanggung Jawab Utama Karyawan di Tempat Kerja
Karyawan memiliki sejumlah kewajiban yang diatur oleh undang-undang maupun peraturan perusahaan. Berikut adalah beberapa tanggung jawab utama:
1. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja menjadi dasar hubungan antara karyawan dan perusahaan. Karyawan wajib melaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai job description yang telah disepakati. Hal ini penting agar tidak menimbulkan perselisihan, terutama terkait kewajiban kerja dan standar kinerja.
2. Menjaga Disiplin dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan
Disiplin kerja merupakan salah satu faktor penting dalam keberlangsungan perusahaan. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja wajib mematuhi peraturan internal perusahaan yang biasanya tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP)atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kewajiban ini meliputi:
- Mematuhi jam kerja.
- Mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
- Menghormati atasan, rekan kerja, dan lingkungan kerja.
3. Menjaga Etika dan Profesionalisme
Etika kerja mencerminkan integritas karyawan dalam bekerja. Profesionalisme tidak hanya berarti menyelesaikan tugas tepat waktu, tetapi juga menjaga nama baik perusahaan, bersikap sopan, dan mampu bekerja sama dengan tim.
4. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Karyawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak membocorkan rahasia perusahaan. Informasi seperti strategi bisnis, data pelanggan, atau rahasia dagang dilindungi oleh hukum, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi, baik perdata maupun pidana.
5. Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Karyawan berkewajiban mengikuti seluruh prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), kepatuhan pada instruksi keselamatan, dan melaporkan kondisi berbahaya di tempat kerja. Dengan mematuhi K3, karyawan tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain.
Konsekuensi Jika Karyawan Tidak Menjalankan Tanggung Jawabnya
Tidak semua karyawan mampu atau mau menjalankan kewajibannya dengan baik. Dalam dunia kerja, hal ini bisa berdampak langsung pada kinerja tim, pencapaian target perusahaan, hingga citra bisnis di mata publik. Oleh karena itu, UU Ketenagakerjaan memberikan dasar yang kuat bagi perusahaan untuk memberikan sanksi yang proporsional.
Sanksi bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga instrumen untuk menegakkan disiplin, menjaga keadilan, serta melindungi perusahaan maupun karyawan lain yang sudah bekerja sesuai aturan.
Jenis Sanksi yang Dapat Dikenakan
1. Teguran Lisan atau Tertulis
Teguran biasanya menjadi langkah pertama bagi perusahaan dalam menindak pelanggaran ringan. Contoh kasusnya adalah:
- keterlambatan masuk kerja,
- tidak menggunakan seragam sesuai aturan,
- atau meninggalkan pekerjaan tanpa izin singkat.
Walaupun terlihat sederhana, teguran ini penting karena menjadi catatan awal yang bisa berlanjut ke sanksi lebih berat jika kesalahan diulangi.
2. Skorsing atau Sanksi Administratif
Jika kesalahan dilakukan berulang kali atau cukup mengganggu produktivitas, perusahaan berhak memberikan sanksi administratif, misalnya:
- penundaan kenaikan gaji,
- penundaan promosi jabatan,
- atau bahkan pembatasan akses terhadap fasilitas tertentu.
Skorsing sementara juga dapat diberikan, biasanya untuk memberi waktu evaluasi terhadap perilaku karyawan sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK merupakan konsekuensi paling serius ketika seorang karyawan melanggar kewajiban secara berat. Beberapa pelanggaran yang bisa berujung PHK antara lain:
- membocorkan rahasia perusahaan,
- melakukan tindak pidana di dalam atau di luar perusahaan,
- melakukan tindakan indisipliner yang berulang,
- atau mangkir tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.
Keputusan PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan adanya mekanisme yang adil, termasuk peringatan tertulis, mediasi, hingga pemberian hak-hak karyawan seperti pesangon sesuai aturan.
Pentingnya Transparansi dalam Pemberian Sanksi
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, perusahaan wajib mencantumkan aturan mengenai sanksi dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan begitu, setiap karyawan sudah memahami sejak awal konsekuensi dari setiap pelanggaran.
Selain itu, transparansi juga memastikan bahwa proses penegakan disiplin tidak bersifat diskriminatif. Semua karyawan, baik kontrak maupun tetap, harus mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan kesepakatan kerja.
Hak Karyawan yang Sejalan dengan Tanggung Jawabnya
Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci utama hubungan kerja yang harmonis. Karyawan yang menjalankan tanggung jawabnya dengan baik berhak memperoleh perlindungan hukum.
1. Hak atas Upah yang Layak
Karyawan berhak atas gaji sesuai perjanjian kerja, tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
2. Hak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
3. Hak atas Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
Sejalan dengan tanggung jawab mematuhi aturan K3, perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan.
4. Hak atas Cuti dan Waktu Istirahat
Karyawan berhak atas cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit, serta waktu istirahat mingguan sesuai ketentuan UU.
Hubungan Timbal Balik antara Pengusaha dan Karyawan

Dalam hukum ketenagakerjaan, kewajiban karyawan selalu berkaitan erat dengan kewajiban pengusaha. Jika karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan aturan yang adil dan tidak diskriminatif. Jika karyawan wajib menjaga keselamatan, maka pengusaha juga memiliki kewajiban menyediakan sarana K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang memadai.
Hubungan timbal balik inilah yang menjaga terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Namun, dalam praktik sehari-hari, seringkali muncul tantangan seperti keterlambatan, absensi yang tidak teratur, hingga kesulitan dalam memantau produktivitas karyawan.
Di sinilah perusahaan dapat memanfaatkan dukungan teknologi melalui Kerjoo.com, aplikasi absensi online berbasis mobile. Dengan Kerjoo, perusahaan bisa memantau kehadiran karyawan secara real-time, mencatat jam kerja dengan akurat, hingga memastikan kedisiplinan kerja tetap terjaga. Bagi karyawan, aplikasi ini juga memberikan kemudahan dalam melaporkan kehadiran tanpa harus ribet dengan absensi manual.
Dengan sistem yang transparan dan praktis seperti Kerjoo, hubungan timbal balik antara pengusaha dan karyawan dapat semakin seimbang: karyawan lebih disiplin, sementara pengusaha lebih mudah memberikan penilaian yang objektif.
Kesimpulan
Tanggung jawab karyawan menurut UU Ketenagakerjaan mencakup kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja, menjaga disiplin, mematuhi aturan perusahaan, menjaga etika serta kerahasiaan, dan mengutamakan keselamatan kerja.
Kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut dapat menimbulkan sanksi mulai dari teguran hingga PHK. Namun, di sisi lain, karyawan yang taat menjalankan kewajiban juga berhak mendapatkan upah yang layak, perlindungan hukum, dan lingkungan kerja yang aman.
Untuk membantu perusahaan dalam memastikan kepatuhan karyawan sekaligus menjaga transparansi, kini banyak organisasi memanfaatkan aplikasi absensi online seperti Kerjoo. Dengan Kerjoo, pengusaha dapat memantau kehadiran, jam kerja, hingga produktivitas karyawan secara real time, sehingga hubungan kerja lebih tertib, efisien, dan minim konflik.
Dengan demikian, memahami dan melaksanakan kewajiban sesuai aturan hukum, ditambah penggunaan teknologi seperti Kerjoo, akan membantu terciptanya hubungan kerja yang adil, produktif, dan harmonis antara karyawan dan pengusaha.
