Saatnya Anda Tahu Aturan Karyawan Kontrak PKWT yang Sah
Jenis kontrak ini termasuk perjanjian kerja yang sah di Indonesia saat ini
Daftar Isi
Tahukah Anda tentang aturan karyawan kontrak PKWT? Jenis kontrak ini termasuk perjanjian kerja yang sah di Indonesia saat ini. Secara umum, ketentuan PKWT mencakup beberapa hal seperti; batas waktu, jenis pekerjaan, dan kompensasi.
Yang pasti, perjanjiannya harus dilakukan secara tertulis. Seperti yang kita ketahui, menurut KBBI, kontrak/kon·trak/ adalah (1) perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya; atau (2) persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, PKWT juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Ringkasan Aturan Karyawan Kontrak PKWT
Secara ringkas, pada intinya aturan PKWT berisi beberapa poin yang bisa ditinjau dari beberapa aspek.
1. Bahasa yang Digunakan
Aturan PKWT disusun secara tertulis dengan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tapi, ada saatnya dibutuhkan PKWT disusun dalam dua bahasa, misalnya bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
Jika ada beda penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku yaitu PKWT dalam bahasa Indonesia;
2. Berdasarkan Jangka Waktu
Jika dilihat dari jangka waktunya, aturan karyawan kontrak PKWT dibuat untuk jenis pekerjaan yang seperti berikut;
- Waktu untuk menyelesaikan tidak begitu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman seperti diatur Pasal 7 ayat (1) PP 35 tahun 2021. Contohnya perusahaan yang banyak pesanan pada momen tertentu seperti pabrik tekstil. Juga berlaku untuk pabrik garam yang menyesuaikan cuaca dan musim.
- Terkait produk dan kegiatan baru ataupun produk tambahan ketika masih di fase percobaan.
Apabila PKWT berakhir dan pekerjaannya belum selesai, maka bisa diperpanjang dalam waktu yang tidak melebihi lima tahun. Jadi, bisa dipahami bahwa masa berlakunya PKWT maksimal lima tahun dan sudah termasuk waktu perpanjangan.
3. Berdasarkan Selesainya Pekerjaan
PKWT juga berlaku sesuai dengan penyelesaian suatu pekerjaan. Jenis PKWT yang ini adalah untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai. Apabila pekerjaan bisa selesai lebih cepat daripada waktu yang sudah disepakati, PKWT bisa berhenti ketika pekerjaan selesai.
Tapi, jika pekerjaan belum selesai menurut waktu yang telah disepakati, maka bisa diperpanjang sampai pekerjaannya selesai. Dalam PKWT juga tidak ada masa percobaan.
4. Aturan Karyawan Kontrak PKWT Jika Kegiatannya Tidak Tetap
PKWT juga berlaku untuk pekerjaan tertentu lain yang kegiatannya tidak tetap. Aturan PKWT ini adalah untuk jenis pekerjaan yang bisa berubah-ubah dalam beberapa aspek.
Perubahan yang dimaksud adalah waktu, volume pekerjaan, dan juga sistem pembayaran upah. Untuk pekerja harian yang bekerja selama 21 hari atau lebih, setidaknya selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian berubah jadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Ketika aturan karyawan kontrak PKWT berakhir, maka pemberi kerja harus memberi kompensasi yang sesuai dengan masa kerjanya.
Kompensasinya diberikan secara tunai untuk pekerja yan g masa kerjanya minimal satu bulan terus-menerus. Tapi, kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Harus Bagaimana?
Bagaimana jika hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu PKWT selesai? Maka pemberi kerja harus memberi kompensasi. Jumlahnya dihitung sesuai dengan jangka waktu kontra PKWT yang sudah dilaukan.
Pihak mana yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka dia wajib bayar ganti rugi ke pihak lainnya. Jumlah ganti rugi adalah sesuai besaran upah buruh, hingga mencapi batas waktu kapan berakhirnya PKWT itu.
Syarat Sahnya Aturan Karyawan Kontrak PKWT
Agar aturan karyawan kontrak PKWT sah, maka ada syarat sah yang harus dipenuhi;
- Kesepakatan antara para pihak terkait
- Kecakapan membuat perikatan
- Ada pokok bahasan/persoalan tertentu
- Sebab-sebab yang tidak dilarang
Terkait hal tersebut, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003atau UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat berdasarkan:
- Kesepakatan antara kedua pihak
- Kemampuan melakukan suati perbuatan hukum
- Pekerjaan tidak melanggar hukum, tidak melanggar ketertiban umum, aturan kesusilaan, atau peraturan perundang undangan yang masih berlaku.
Contoh atau template PKWT yang sah bisa Anda lihat di sini.
Akibat Jika Perusahaan dan Karyawan Tidak Ada Kontrak?
Kontrak atau perjanjian kerja semestinya dibuat secara tertulis. Jika prosedur ini diabaikan, maka bisa memicu risiko administratif untuk perusahaan atau pemberi kerja. Pekerja yang ternyata merasa jadi korban karena tidak adanya persetujuan secara tertulis, bisa menggugatnya secara hukum.
Faktanya masih ada perusahaan yang tidak membuat perjanjian tertulis. Alasannya adalah karena faktor kekeluargaan atau memang perusahaan masih baru dan belum lengkap secara administrasi.
Ada kalanya perusahaan menawarkan kepada karyawan yang diterima dalam suatu rekrutmen. Perjanjian bisa dilakukan dengan bersifat opsional atau formalitas saja.
Bahkan ada karyawan yang tidak mencari tahu seluk beluk pentingnya perjanjian, dan mau melakukan perjanjian lisan. Padahal perjanjian lisan tanpa bukti tertulis bisa berpotensi pada penyelewangan upah, kekuasaan, daftar pekerjaan dan juga jam kerja.
Aturan Karyawan Kontrak PKWT Bisa Meminimalisir Risiko
Berikut ini adalah risiko yang terjadi jika tidak ada perjanjian tertulis, termasuk untuk aturan karyawan kontrak PKWT.
- Status pekerjaannya kurang jelas dalam banyak aspek.
- Struktur organisasi kerja juga tidak jelas karena tidak adanya dokumen yang bisa mengikat pihak karyawan dan perusahaan.
- Karyawan sendiri kurang memahami deskripsi pekerjaan, sehingga karyawan kurang fokus dalam bekerja.
- Tidak mudah untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, atau perbedaan pendapat.
- Berpotensi terjadi pelanggaran yang dilakukan dua belah pihak.
Kesimpulan
Aturan karyawan kontrak PKWT bisa berlaku untuk pekerjaan yang tidak butuh waktu lama, pekerjaan musiman, dan pekerjaan terkait percobaan produk baru. Dilihat dari jangka waktunya, PKWT tidak ada masa percobaan.
Perjanjian PKWT memang sangat penting peranannya. Tapi masih ada perusahaan yang mengabaikannya karena alasan sudah saling percaya antara pemberi kerja dan karyawan.
Padahal risikonya bisa lebih besar daripada yang dibayangkan. Sebaliknya, suatu perjanjian tertulis penting untuk memudahkan pekerjaan sesuai job desc yang aada.
Surat perjanjian atau kontrak kerja adalah sesuatu yang wajib dilakukan sebelum memulai suatu pekerjaan. Tujuannya yaitu supaya pihak perusahaan/pemberi kerja dan pekerja paham tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Sudah menjadi kebijakan yang umum bahwa perusahaan biasa menerapkan sistem kontrak untuk karyawan sebelum karyawan ditetapkan menjadi karyawan tetap. Tapi, tidak semua pekerjaan bersifat menetap, tapi hanya dalam waktu tertentu.
Sistem kerja seperti apapun, semua perlu efisiensi yang kemudian bisa mempengaruhi produktivitas.
Satu hal solutif yang bisa dilakukan perusahaan supaya lebih efisien adalah inovasi sistem absensi online dengan bermodal gadget seperti aplikasi Kerjoo. Hubungi kami ketika perusahaan Anda membutuhkannya.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari