Apa Saja Fitur Utama yang Ada pada DJP Online?
Layanan DJP Online memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan urusan perpajakan di Indonesia
Daftar Isi
Melalui DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan untuk proses pelaporan SPT tahunan dan keperluan perpajakan lainnya.
Sebelum ada DJP Online, aplikasi perpajakan untuk pelaporan pajak dan/atau akses sistem billing harus melalui situs yang berbeda.
Sejak launching secara resmi tahun 2014, DJP Online memang menjadi terobosan tersendiri untuk berbagai urusan perpajakan di Indonesia.
Fitur-fitur yang ada di dalam DJP Online tentunya dirancang untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban wajib pajak.
Simak pembahasan berikut ini tentang cara pendaftaran DJP Online dan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
Cara Pendaftaran Akun DJP Online
Untuk bisa menggunakan semua layanan aplikasi ini, maka wajib pajak perlu mendaftar atau membuat akun. Inilah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Input NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu nomor identitas wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berguna untuk semua proses pelaksanaan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
Untuk menginput NPWP, harap masukkan semua angka tanpa titik dan strip di laman pendaftaran pengguna.
2. Input EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah sebuah identitas digital yang dibutuhkan wajib pajak agar bisa menggunakan layanan aplikasi perpajakan online.
Fungsi EFIN dalam hal ini sama halnya dengan tanda tangan online. EFIN bisa didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan domisili Anda.
Fitur Utama DJP Online Beserta Fungsinya
Melalui situs web djponline.pajak.go.id, bisa dilihat aplikasi perpajakan untuk para wajib pajak. Aplikasi tersebut yaitu e-Filing dan e-Billing yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut;
e-Filing
e-Filing yaitu aplikasi perpajakan untuk keperluan pelaporan SPT online. Wajib pajak bisa melaksanakan pelaporan SPT secara real time. e-Filing dipergunakan untuk pelaporan SPT seperti;
- SPT PPh Pasal 21/26
- SPT PPh Orang Pribadi
- SPT PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT PPN
- SPT PPh Pasal 22.
Di aplikasi ini juga tersedia fitur e-Form yang menjadi solusi bagi wajib pajak yang ingin mengisi SPT offline, tapi juga bisa dilaporkan lewat DJP Online. Fitur e-Form berguna untuk pelaporan
- SPT Tahunan OP 1770 S
- SPT Tahunan OP 1770
- SPT Tahunan Badan 1771.
Untuk pelaporan SPT, apakah wajib pajak akan menggunakan e-form atau e-filling, hal itu adalah pilihan wajib pajak untuk memilih salah satunya.
e-Billing
e-Billing yaitu sebuah metode untuk pembayaran pajak elektronik dengan kode billing atau sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Sementara itu, yang disebut sistem billing adalah sebuah sistem yang menerbitkan kode billing untuk menggantikan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Fitur Utama DJP Online Beserta Fungsinya
Seperti yang tertera pada situs web djponline.pajak.go.id, berikut ini adalah fitur-fitur utama DJP Online.
1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Fitur ini digunakan untuk keperluan pendaftaran Wajib Pajak yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan untuk Wajib Pajak yang ingin melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terlaksana.
Dalam hal ini, programnya adalah sukarela, melalui pembayaran PPh yang mengacu pada pengungkapan harta.
2. e-Objection
e-Objection digunakan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian Surat Keberatan oleh wajib pajak.
Surat Keberatan secara elektronik ini menjadi alternatif yang memudahkan wajib pajak jika ada keberatan terkait ketetapan pajak, pemotongan, dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
3. e-PHTB
e-PHTB merupakan layanan DJP online yang berfungsi untuk proses validasi Surat Setoran Pajak atau SSP PPh PHTB. PHTB adalah singkatan dari Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dengan fitur e-PHTB, maka Wajib Pajak lebih mudah dalam pengajuan validasi untuk memenuhi kewajiban penyetoran PPh PHTB elektronik.
4. e-SKD
e-SKD adalah Surat Keterangan Domisili elektronik, yaitu suatu platform elektronik untuk pembuatan dokumen yang diperlukan Wajib Pajak Luar Negeri.
Dengan e-SKD, maka wajib pajak bisa mendapat keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
5. e-SKTD
e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk para pengusaha yang melakukan kegiatan impor.
Berdasarkan PMK 41/2020, SKTD merupakan surat keterangan untuk menjelaskan bahwa Wajib Pajak tidak dipungut PPN atas kegiatan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.
6. Portal Layanan
Portal Layanan dari DJP Online adalah menu untuk setiap layanan administrasi, kecuali lapor dan bayar.
Melalui fitur Portal Layanan, maka Wajib Pajak mendapatkan beberapa layanan perpajakan online secara mandiri. Secara khususu, hal ini juga menjadi wadah untuk semua layanan administrasi perpajakan.
7. Info KSWP
KSWP adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak. Info KSWP berfungsi untuk melihat status dari Wajib Pajak. Info KSWP juga berguna untuk mendapatkan;
- Surat Keterangan Domisili objek pajak dalam negeri
- Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Pengajuan surat keterangan (PP 23)
- Pemberitahuan memilih pengenaan pajak sesuai ketentuan umum PPh (PP 23)
- Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN).
8. Rumah Konfirmasi Dokumen
Rumah Konfirmasi Dokumen digunakan untuk mengecek atau konfirmasi, apakah dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP valid atau tidak.
9. e-Reporting Investasi
e-Reporting investasi dari DJP Online berguna untuk penyampaian dan laporan realisasi investasi sebagai syarat menerima deviden atau penghasilan lain yang bisa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PMK-18/2021.
10. e-Reporting Insentif COVID-19
e-Reporting insentif Covid-19 ini secara khusus digunakan untuk sarana pelaporan pemanfaatan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, khususnya untuk solusi menangani pandemi Covid-19.
Layanan aplikasi perpajakan DJP Online memiliki banyak manfaat yang memudahkan wajib pajak. Karena banyaknya fitur dan layanan yang disediakan, sekilas memang tampak rumit.
Tapi, dengan memahami cara pendaftaran akun dan juga mengetahui fiturnya, maka proses terkait perpajakan akan lebih mudah. Jika dibutuhkan, wajib pajak bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang layanan DJP Online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain untuk pelaporan SPT tahunan, DJP juga memiliki sederet fitur yang memiliki fungsi spesifik untuk wajib pajak di dalam maupun luar negeri.
Setelah memahami penggunaannya, maka Anda yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Nantikan info update dari blog Kerjoo seputar HR, ketenagakerjaan, tips karyawan, rekrutmen, dan masih banyak lagi. Anda juga bisa mencari tahu bagaimana layanan Kerjoo memudahkan pekerjaan administratif di kantor Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari