Mengelola pelaporan pajak karyawan sering kali menjadi salah satu pekerjaan yang memakan waktu bagi tim HR maupun finance. Selain harus memastikan data karyawan sudah lengkap, proses memasukkan data ke sistem pajak juga membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan.

Kini proses tersebut menjadi jauh lebih mudah. Kerjoo menghadirkan fitur Export PPh 21 ke format XML yang dapat langsung digunakan untuk import ke Coretax. Dengan fitur ini, perusahaan tidak perlu lagi melakukan input data satu per satu ke sistem Coretax sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan minim risiko human error.

Artikel ini akan membahas cara menggunakan fitur terbaru tersebut beserta persiapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan ekspor.

Apa Itu Fitur Export PPh 21 ke Coretax?

Fitur Export PPh 21 merupakan pembaruan pada menu pelaporan gaji di Kerjoo yang memungkinkan pengguna menghasilkan file XML sesuai kebutuhan proses import di Coretax.

File XML yang dihasilkan sudah disiapkan agar dapat digunakan pada menu Import XML di Coretax sehingga perusahaan tidak perlu menyusun data secara manual.

Fitur ini sangat membantu perusahaan yang memiliki banyak karyawan tetap karena proses pelaporan menjadi lebih praktis dan menghemat waktu.

Catatan Penting: Saat ini fitur export XML PPh 21 khusus diperuntukkan bagi pegawai tetap.

Persiapan Sebelum Export PPh 21

Sebelum melakukan export, pastikan seluruh data yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses import di Coretax berjalan lancar.

Berikut beberapa hal yang perlu dipastikan.

1. Data Pajak Sudah Diisi

Pastikan pengaturan pajak pada sistem penggajian sudah diisi dengan benar, termasuk:

  • NPWP karyawan
  • Status pajak
  • Status pegawai
  • NPWP pemotong
  • Data pendukung lainnya

2. Data Karyawan Sudah Lengkap

Pastikan informasi berikut telah tersedia:

  • Nama karyawan
  • Status pegawai
  • NPWP
  • Gaji bruto
  • Potongan
  • NPWP Pemotong

Data yang lengkap akan mempermudah proses validasi saat diimpor ke Coretax.

3. Proses Penggajian Sudah Selesai

Sebelum export dilakukan, pastikan:

  • Perhitungan gaji sudah selesai
  • Gaji telah dikirim (Payroll Completed)

Karena data XML akan mengambil informasi dari hasil penggajian yang sudah diproses.

Cara Export PPh 21 dari Kerjoo

Ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke menu:

Dasbor → Gaji → Laporan → PPh 21

  1. Pilih laporan bulanan yang ingin dilaporkan ke Coretax.
  2. Klik tombol Export XML.

Kerjoo akan secara otomatis menghasilkan file berformat XML yang siap digunakan untuk proses import di Coretax.

Cara Import XML ke Coretax

Setelah file XML berhasil diunduh dari Kerjoo, langkah selanjutnya adalah mengunggahnya ke Coretax.

Berikut caranya.

  1. Login ke Coretax
  1. Masuk menggunakan akun perusahaan Anda.
  1. Masuk ke menu pelaporan:

e-Bupot Bulanan Pegawai Tetap

  1. Klik opsi Import XML
  2. Unggah file XML yang sebelumnya telah diekspor dari Kerjoo.

Berikut adalah langkah untuk mengecek apakah XML sudah terproses atau belum.

Coretax akan memproses data dan berikut adalah tab untuk memantau proses impor.

Apabila seluruh data valid, maka bukti potong (Bupot) akan otomatis muncul pada sistem Coretax dan siap digunakan untuk proses pelaporan selanjutnya.

Keuntungan Menggunakan Export XML PPh 21 dari Kerjoo

Dengan adanya fitur ini, perusahaan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:

  • Tidak perlu input data pajak secara manual ke Coretax.
  • Mengurangi risiko salah input data.
  • Mempercepat proses pelaporan PPh 21.
  • Data penggajian langsung terhubung dengan proses pelaporan pajak.
  • Lebih efisien untuk perusahaan dengan banyak karyawan tetap.

Seluruh proses dapat dilakukan dari hasil payroll yang sudah selesai dihitung sehingga pekerjaan HR maupun finance menjadi lebih sederhana.

Payroll dan Pelaporan Pajak Jadi Lebih Terintegrasi

Mengelola payroll tidak hanya soal menghitung gaji, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat.

Melalui fitur Export XML PPh 21, Kerjoo membantu perusahaan menyederhanakan proses pelaporan ke Coretax tanpa perlu melakukan pekerjaan berulang. Setelah payroll selesai diproses, file XML dapat langsung dihasilkan dan digunakan untuk import sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Selain fitur ini, Kerjoo juga menyediakan berbagai kemudahan dalam pengelolaan absensi, penggajian, lembur, cuti, hingga administrasi HR dalam satu sistem yang terintegrasi.

Kesimpulan

Fitur Export PPh 21 untuk Import Coretax di Kerjoo menjadi solusi praktis bagi perusahaan yang ingin mempercepat proses pelaporan pajak karyawan. Cukup pastikan data pajak dan payroll telah lengkap, lakukan export XML, lalu import ke Coretax melalui menu e-Bupot Pegawai Tetap.

Dengan alur yang lebih sederhana, perusahaan dapat mengurangi pekerjaan administratif sekaligus meminimalkan kesalahan input data.

Ingin pengelolaan HR, payroll, hingga pelaporan pajak menjadi lebih efisien? Gunakan Kerjoo dan rasakan kemudahan mengelola seluruh proses administrasi karyawan dalam satu platform yang terintegrasi.