Karyawan Diminta Bekerja Saat Libur Lebaran, Apa Syaratnya?

Kerja saat lebaran merupakan kekhususan kondisi dalam pekerjaan. Saat bulan Ramadan akan berakhir, umumnya karyawan akan segera mengambil cuti

Karyawan Diminta Bekerja Saat Libur Lebaran, Apa Syaratnya?
Karyawan Diminta Bekerja Saat Libur Lebaran, Apa Syaratnya?

Daftar Isi

Kerja saat lebaran merupakan kekhususan kondisi dalam pekerjaan. Saat bulan Ramadan akan berakhir, umumnya karyawan akan segera menjalani masa cuti bersama pada momen hari raya Idulfitri. Tahun ini, cuti bersama ditetapkan mulai 19 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023.

Hari raya Idulfitri umumnya identik dengan momen libur, mudik, dan berkumpul dengan keluarga. Para karyawan yang bekerja di luar kota tentunya ingin lebih berkumpul dengan keluarga atau saudara di kampung halaman.

Tapi, untuk beberapa perusahaan, sebagian karyawan tetap bekerja saat libur Lebaran. Misalnya di pusat perbelanjaan, jasa transportasi, telekomunikasi, dan masih banyak lagi bidang industri yang tetap harus berjalan di hari Lebaran. Pada pembahasan kali ini kami juga akan menyebutkan industri apa saja yang masuk pada hari raya Idulfitri. Lalu, bagaimana aturan pembayaran upahnya untuk karyawan yang bekerja saat libur Lebaran? Simak selengkapnya di sini.

Bekerja Saat Libur Lebaran
Bekerja Saat Libur Lebaran

Aturan Tentang Karyawan Bekerja Saat Libur Lebaran

Sebagian perusahaan memang meminta karyawan tetap bekerja pada hari raya Lebaran karena alasan tertentu. Misalnya untuk karyawan non muslim yang tidak merayakan Lebaran, maka perusahaan memberi pertimbangan agar jatah cuti bersama ditukar sesuai hari raya keagamaan masing-masing.

Apakah di perusahaan Anda juga menerapkan sebagian karyawan tetap masuk kerja saat Lebaran? Sebelumnya, coba kita pahami dulu tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kebijakan ini.

Berdasarkan Pasal 85 UU Ketenagakerjaan atau UU No. 13 Tahun 2003, ada beberapa ketentuan dengan poin penting sebagai berikut;

  • Karyawan tidak berkewajiban untuk bekerja saat hari libur resmi
  • Perusahaan boleh untuk mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi, jika sifat dan jenis pekerjaannya memang harus dilakukan terus menerus. Pada keadaan lain, hal ini didasarkan atas kesepakatan kedua pihak
  • Perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi atau libur nasional, maka wajib untuk membayarkan upah lembur

Dengan kata lain, jika perusahaan meminta karyawan bekerja pada hari Lebaran, maka upah lembur tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang sah.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Tetap Masuk Pada Hari Lebaran, Apa Saja?

Dari pemerintah telah menentukan beberapa jenis pekerjaan boleh tetap masuk kerja pada hari libur lebaran. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 yang mencakup pekerjaan seperti berikut:

Pekerjaan di bidang;

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Bidang pariwisata
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Media massa
  • Bidang pengamanan
  • Lembaga konservasi
  • Pekerjaan yang jika berhenti dilakukan, maka akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Jadi, untuk perusahaan yang tidak bergerak dalam bidang yang tersebut di atas, karyawan seharusnya mendapatkan haknya untuk libur pada Hari Raya Idulfitri.

Sebelum melaksanakan kerja di hari libur, perusahaan tetap harus membuat kesepakatan dengan karyawan. Pastikan bahwa karyawan bersedia untuk bekerja pada hari libur resmi dengan bayaran upah lembur.

Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur
Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur

Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Resmi atau Libur Nasional

Perhitungan upah lembur per jam adalah 1/173 upah bulanan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan.

Menurut aturan yang terdapat pada pasal 31 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, cara menghitung upah lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah;

Untuk 6 hari kerja per minggu

  • 7 jam pertama = 2 × upah per jam

Rumus upah lembur 7 jam pertama = 7 × 2 × (1/173) × upah per bulan

  • Jam ke-8 = 3 × upah per jam

Rumus upah lembur jam ke-8 = 1 × 3 × (1/173) × upah per bulan

  • Jam ke-9 sampai jam ke-11 = 4 × upah per jam

Rumus upah lembur = 1 × 4 × (1/173) × upah per bulan

Untuk 5 hari kerja per minggu

  • 8 jam pertama = 2 × upah per jam

Rumus upah lembur 8 jam pertam = 8 × 2 × (1/173) × upah per bulan

  • Jam ke-9 = 3 × upah per jam

Rumus upah lembur jam ke-9 = 1 × 3 × (1/173) × upah per bulan

  • Jam ke-10 sampai jam ke-12 = 4 × upah per jam

Rumus upah lembur = 1 × 4 × (1/173) × upah per bulan

Untuk hari libur resmi yang bertepatan pada hari kerja terpendek (misalnya Jum’at)

  • 5 jam pertama = 2 × upah per jam

Rumus upah lembur 5 jam pertama = 5 × 2 × (1/173) × upah per bulan

  • Jam ke-6 = 3 × upah per jam

Rumus upah lembur jam ke-6 = 1 × 3 × (1/173) × upah per bulan

  • Jam ke-7 sampai ke-9 = 4 × upah per jam

Rumus upah lembur = 1 × 4 × (1/173) × upah per bulan.

Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Lebaran (Idulfitri)

Bima bekerja di perusahaan ABC yang harus masuk 7 jam pada saat Hari Raya Idulfitri. Sebagai karyawan, sehari-hari Bima bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Gajinya per bulan adalah Rp 5 juta yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Berapa total upah lembur yang diterima Bima?

Langkah-langkah menghitung upah lembur adalah seperti berikut;

1. Hitung upah per jam

Rp 5.000.000 : (1/173) = Rp 28.901,734

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Untuk karyawan yang bekerja 6 hari kerja per minggu, maka upah lembur yang didapatkan = 7 × 2 × Rp 28.901,734 = Rp 404.624,277

Untuk menerapkan waktu lembur, setiap perusahaan perlu memberikan informasi yang jelas kepada para karyawan. Dengan demikian, hak dan kewajiban akan berjalan sebagaimana mestinya.

Kesimpulan

Aktivitas bekerja saat libur Lebaran dilakukan karena memang ada prioritas dan kondisi yang mendesak. Akan tetapi, yang diperbolehkan menjalankannya adalah beberapa bidang industri saja. Yang terpenting, saat kewajiban lembur dilakukan karyawan, upah lemburnya juga diberikan sesuai perhitungan yang sah.

Untuk proses perhitungan lembur yang lebih mudah, Anda dapat menggunakan sistem yang otomatis. Begitu juga untuk hitung gaji dan bayar gaji yang bisa dilakukan dengan aplikasi Kerjoo. Anda berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh fitur aplikasi absensi online, sehingga administrasi di perusahaan Anda semakin efisien.

Konsultasi Kerjoo
Konsultasi Kerjoo
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari