Pengertian Uji Kompetensi : Manfaat dan Jenisnya
Uji Kompetensi diselenggarakan oleh negara atau lembaga yang bekerja sama dengan perguruan tinggi kepada mahasiswa jenjang profesi pada masa akhir pendidikannya sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Daftar Isi
Uji kompetensi merupakan proses penilaian secara teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk dapat mengetahui keterampilan, pengetahuan, dan kinerja seseorang yang digunakan untuk menentukan bakat dan kesesuaian mereka untuk peran tertentu.
Jenis ujian ini diselenggarakan oleh negara atau lembaga yang bekerja sama dengan perguruan tinggi kepada mahasiswa jenjang profesi pada masa akhir pendidikannya sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Kegiatan ini digunakan untuk mengungkapkan wawasan penting, tetapi juga menawarkan keuntungan jangka pendek dan jangka panjang untuk bisnis dan tenaga kerja.
Sertifikasi profesi adalah langkah untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus.
Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).
Kompeten sendiri diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Agar dapat menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia kerja, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh mahasiswa jenjang profesi pada akhir masa pendidikan.
Pentingnya Uji Kompetensi
Untuk organisasi berkinerja tinggi (yang ingin tetap demikian) dan departemen sumber daya manusia (SDM), uji kompetensi ini sangat penting karena sejumlah alasan:
1. Membantu SDM merekrut, memilih, dan mempertahankan individu berbakat untuk tenaga kerja mereka.
2. Memberikan tolok ukur untuk manajemen kinerja dan pengembangan karyawan.
3. Membantu dalam perencanaan suksesi.
4. Membantu mengidentifikasi area di mana perubahan organisasi perlu terjadi.
5. Proses uji kompetensi berfungsi menambah kekokohan pada pengembangan dan penyaluran bakat organisasi. Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk mengidentifikasi talenta yang tepat serta memahami kompetensi apa yang perlu dikembangkan secara internal.
6. Uji kompetensi digunakan untuk membantu mengidentifikasi keahlian yang diperlukan di setiap fungsi bisnis untuk mencapai strategi organisasi.
7. Menyoroti pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku karyawan potensial atau yang ada dalam kaitannya dengan tujuan organisasi.
8. Dapat mekankan kekuatan dan kelemahan karyawan.
9. Identifikasi kompetensi organisasi, kesenjangan keterampilan, dan area di mana pengembangan diperlukan.
Manfaat Uji Kompetensi
1. Menjadi validasi tolok ukur kinerja dan nilai ulang referensi karyawan untuk ekspektasi dan pencapaian pekerjaan mereka.
2. Dapat mengomunikasikan ekspektasi pekerjaan dengan lebih baik.
3. Dapat mengatasi masalah kinerja
4. Dapat mengenali pencapaian karyawan.
5. Membantu menentukan di mana mengalokasikan sumber daya dan anggaran untuk pelatihan.
6. Uji kompetensi menjadi suatu upaya pengembangan profesional lainnya yang diperlukan untuk membidik kesenjangan keterampilan, mengembangkan pengetahuan karyawan, meningkatkan kompetensi, dan meningkatkan produktivitas sehingga pekerja dapat melakukan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
7. Identifikasi kandidat potensial dan kesiapan mereka untuk peran tertentu dalam perusahaan.
8. Uji kompetensi menciptakan budaya perbaikan berkelanjutan dan perubahan organisasi.
9. Menetapkan rencana suksesi yang praktis, saat perusahaan mengembangkan karyawan untuk maju ke peran baru dan mencapai promosi.
Jenis Uji Kompetensi
Beberapa jenis uji kompetensi adalah Uji Kompetensi Guru, Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan, Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi, dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.
1. Uji Kompetensi Guru (UKG)
Yaitu kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik bagi para guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Sedangkan yang diujikan dalam kompetensi pedagogik adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Dalam pelaksanaannya, UKG tidak dilaksanakan begitu saja melainkan sudah diatur berdasarkan dasar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, antara lain:
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
· Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
· Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
· Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
· Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Uji kompetensi yang dilakukan untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan, agar relevansi kompetensi yang ada sesuai dengan standar yang diperlukan di masyarakat.
Peserta adalah mahasiswa akhir di bidang kesehatan yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi. Tenaga kesehatan adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi sistem pelayanan kesehatan.
Dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan untuk menjalankan sistem pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 21 Ayat 7 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 16 tentang Keperawatan, perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi.
Maka, salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah dengan melaksanakan uji kompetensi nasional.
Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan dan menajamkan pencapaian relevansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan masyarakat.
3. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi
Uji kompetensi ini dilakukan bagi mahasiswa program profesi dokter gigi yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan klinik beserta ujiannya. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan pembinaan (melalui PNUKMP2DG) dalam menyelengarakan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG).
Yang secara serentak di berbagai TUK di FKG Universitas yang ditunjuk. UKMP2DG ini diperuntukan bagi mahasiswa program profesi dokter gigi yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan klinik beserta ujiannya.
Untuk menjamin mutu, lulusan program pendidikan dokter di Indonesia harus sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana amanat UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Pada akhir proses program pendidikan kedokteran dilakukan uji kompetensi mahasiswa yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi dari institusi pendidikan sesuai UU Pendidikan Kedokteran.
Hal itu sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Dokter/Dokter Gigi Indonesia untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi dalam hal ini Kolegium sesuai UU Praktik Kedokteran dan Perkonsil No.1 Tahun 2010
4. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
Merupakan satu-satunya ujian yang diselenggarakan oleh negara bagi calon dokter Indonesia untuk mendapatkan gelar dokternya. Syarat untuk bisa mengikuti ujian ini adalah setiap mahasiswa kedokteran harus menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran masing-masing.
Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan satu-satunya ujian yang diselenggarakan oleh negara bagi calon dokter Indonesia untuk mendapatkan gelar dokternya.
Ujian ini dulu lebih dikenal dengan nama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Syarat utama untuk dapat mengikuti UKMPPD adalah setiap mahasiswa kedokteran harus menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran masing-masing.
Ujian ini terdiri dari 2 bagian, yaitu CBT/Computer Based Test (tes berbasis komputer) dan OSCE/Objective Structured Clinical Examination (tes roleplay dokter dan pasien).
Dalam satu tahun, setiap peserta memiliki kesempatan untuk mengikuti UKMPPD hingga 4 kali, yang biasanya diselenggarakan pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November, dengan jarak waktu setiap 3 bulan sekali. Peserta UKMPPD dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar dokter apabila peserta berhasil lulus pada kedua tes tersebut (CBT dan OSCE).
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari