Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Karyawan
Daftar Isi
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyediakan program perlindungan untuk seluruh pekerja Indonesia. Termasuk ketika pekerja sudah pensiun, ada jaminan yang berhak didapatkan pekerja seperti Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Apa perbedaan program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)? Tidak sedikit yang menganggap keduanya sama, tapi faktanya tetap ada perbedaan antara keduanya.
Pengertian Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta kehilangan penghasilan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun.
Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Apa Perbedaan Antara JP dan JHT?
Perbedaannya dapat kita lihat dari tujuan, manfaat, peserta, dan besarnya iuran.
Tujuan
Berdasarkan penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua memiliki misi yang berbeda.
Jaminan Pensiun
JP menjamin bahwa peserta tetap memiliki kehidupan yang layak ketika pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dari segi tujuan, JP lebih dari sekadar menyokong dari segi finansial.
Jaminan Hari Tua
JHT memiliki tujuan untuk menyokong finansial finansial ketika menghadapi kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat
Apa manfaat dari program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua?
Jaminan Pensiun
Manfaat Jaminan Pensiun berupa uang bulanan yang terdiri dari;
1. Pensiun Hari Tua
Ketika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan ketika memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
2. Pensiun Janda/Duda
Untuk janda/duda yang berstatus ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
3. Pensiun Cacat
Jika peserta mengalami cacat total tetap atau cacat permanen.
4. Pensiun Anak
Untuk anak dari ahli waris peserta (maks 2 orang yang didaftarkan) sampai usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua
Apa saja manfaat JHT?
1. Pembayaran sekaligus untuk peserta;
- yang telah mencapai usia pensiun (56 tahun)
- berhenti bekerja karena resign dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- peserta terkena PHK
- meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
2. Pembayaran sebagian untuk peserta;
yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maks 30%).
Untuk manfaat tambahan tersebut, peserta hanya bisa mengambil satu kali.
Peserta Program
Perbedaan selanjutnya adalah peserta program.
Jaminan Pensiun
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015, peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
- Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.
- Pekerja pada selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Jaminan Hari Tua
Di sisi lain, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), di mana:
- PU adalah orang yang bekerja pada perusahaan, pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia dalam waktu minimal 6 bulan.
- BPU adalah pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Dengan demikian, kelompok BPU tidak termasuk peserta program Jaminan Pensiun.
Besarnya Iuran
Bagaimana dengan besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program?
Jaminan Pensiun
Untuk program Jaminan Pensiun, besarnya iuran untuk pekerja adalah 3%, di mana 2% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Jaminan Hari Tua
Pada program Jaminan Hari Tua, ketentuannya adalah seperti berikut:
- Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, di mana 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.
- Peserta BPU membayar iuran sesuai penghasilan masing-masing, dengan iuran minimal sebesar Rp20 ribu dan maksimal Rp414.000.
Kesimpulan
Nah, itu dia perbedaan antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki perbedaan dari segi tujuan, manfaat, kepesertaan, dan besarnya iuran.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi kepentingan karyawan dan perusahaan demi menghadapi risiko pekerjaan. Selain jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang sifatnya jangka panjang, ada juga hal yang perlu dilakukan setiap hari. Salah satunya yaitu mengelola sistem kehadiran karyawan.
Pakai aplikasi Kerjoo yang terintegrasi dengan fitur HRIS yang memudahkan HRD mengelola dan meningkatkan produktivitas karyawan di kantor, WFH, maupun tim lapangan.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari