7 Macam Bonus Karyawan, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Bonus karyawan adalah wujud apresiasi dari perusahaan untuk karyawan atas kinerja terbaik mereka
Daftar Isi
Apa yang terbayang di benak Anda saat mendengar kata bonus? Dalam hal ini yang dimaksud adalah bonus karyawan yang diberikan pada waktu tertentu, misalnya yang umum adalah akhir tahun.
Bonus tahunan untuk karyawan adalah wujud apresiasi dari perusahaan untuk karyawan atas kinerja mereka. Tapi, bonus tahunan tidak sama dengan tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Ada beberapa pertanyaan yang menyangkut bonus karyawan, misalnya;
- Apa saja macam-macam bonus untuk karyawan?
- Kapan waktu untuk memberikan bonus
- Apa tujuan pemberian bonus untuk karyawan?
- Perhitungannya seperti apa?
Apa Itu Bonus Karyawan? Ketahui Aturan yang Mendasari
Pada intinya, pengertian bonus karyawan adalah pendapatan tambahan dari perusahaan di luar gaji pokok sebagai bentuk hadiah setelah melakukan pekerjaan atau mendapat pencapaian tertentu.
Bonus untuk karyawan adalah jenis pendapatan non-upah yang diatur melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Berikut bunyi Pasal 8
(1) "Pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan"
(2) "Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa:
- insentif
- bonus
- uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau
- uang servis pada usaha tertentu.
Apakah bonus bersifat wajib? Jawabannya adalah tidak, kecuali jika hal ini sudah diatur melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan.
Pemberian bonus untuk karyawan dilakukan dengan tujuan;
- Agar kinerja karyawan lebih maksimal
- Meningkatkan semangat kerja dan kepuasan kerja
- Agar karyawan lebih termotivasi dan produktivitasnya meningkat
- Memberi tambahan penghasilan untuk karyawan agar bisa memenuhi kebutuhan.
Macam-macam Bonus Karyawan
Setelah memahami aturan dasarnya, selanjutnya langsung saja kita simak tentang macam-macam bonus yang diberikan untuk karyawan. Ada apa saja?
1. Bonus Kinerja Individu
Jenis bonus kinerja individu ini diberikan karena pencapaian kerja karyawan secara individu. Misalnya mereka yang berhasil mencapai hasil kerja yang memuaskan atau target penjualan yang melebihi ekspektasi.
Pemberian bonus tersebut dilakukan berdasarkan penilaian hasil kerja sesuai tanggung jawabnya masing-masing.
2. Bonus Kinerja Tim
Sama seperti sebelumnya, bonus kinerja tim diberikan untuk tim yang sukses berkolaborasi mencapai tujuan sesuai yang direncanakan.
Pemberian bonus kerja tim bisa meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja keras dan mencapai tujuan bersama, serta memperkuat budaya kerja tim yang positif dan kolaboratif di perusahaan.
3. Bonus Kehadiran
Bonus kehadiran diberikan untuk karyawan yang tidak pernah izin dan selalu hadir tepat waktu sesuai jam kerjanya. Jenis bonus yang satu ini bisa diakumulasikan bulanan, misalnya bersamaan saat gajian.
Jumlahnya ditetapkan oleh perusahaan masing-masing dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan.
4. Bonus Hasil Usaha Perusahaan
Jenis bonus karyawan yang satu ini diberikan untuk para karyawan setelah perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha.
Misalnya laba bersih atau penjualan yang meningkat. Jumlah bonusnya bisa dibagi rata atau diberikan secara proporsional sesuai kontribusi karyawan.
5. Bonus Loyalitas
Sesuai dengan namanya, bonus loyalitas diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja di perusahaan selama jangka waktu tertentu.
Loyalitas ini pada umumnya dinilai setelah beberapa tahun bekerja. Waktu pemberian bonusnya bisa di akhir tahun, ulang tahun perusahaan, atau pada saat anniversary karyawan yang bersangkutan.
6. Bonus Referral
Bonus referral adalah bonus atau kompensasi yang diberikan untuk karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat ketika perusahaan sedang membuka rekrutmen. Jenis bonus ini sering disebut dengan employee referral bonus.
Program employee referral bonus ini memberikan keuntungan bagi semua pihak, yaitu perusahaan, karyawan yang memberi rekomendasi, dan kandidat yang terpilih.
7. Bonus Tahunan
Bonus tahunan adalah kompensasi berupa uang tunai saat perusahaan berhasil mencapai target. Perhitungan bonus tahunan bisa dihitung dengan persentase gaji dengan batas minimum dan maksimum tertentu.
Bukan hanya untuk karyawan, bonus tahunan juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikenal sebagak 'gaji ke-13'. Bonus tahunan berupa gaji ke-13 adalah hal wajib yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.
Perhitungan Bonus Karyawan
Selanjutnya, bagaimana perhitungan bonus karyawan yang sah? Di setiap perusahaan swasta, sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik yang membahas tentang perhitungan bonus.
PP No. 78 Tahun 2015 tentang upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 hanya menetapkan tentang ketentuan pemberian upah tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika kita menilik lebih jauh, bonus kinerja juga pernah disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990. Disebutkan bahwa bonus adalah pembayaran yang diterima karyawan berdasarkan hasil kinerja perusahaan dan kinerja karyawan sendiri.
Meskipun tidak secara spesifik diatur undang-undang, bonus akan menjadi kewajiban jika sudah tertuang di dalam kontrak kerja.
Rumus Perhitungan Bonus Karyawan di Akhir Tahun
Rumus perhitungan bonus akhir tahun untuk karyawan adalah:
Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja × Gaji × Level Jabatan × Departemen) × Bobot Sanksi
Ketentuan Masa Kerja
Level Jabatan
- Operator pelaksana nilainya 80%
- Pemimpin produksi (foreman) nilainya 90%
- Supervisor nilainya 100%,
- Pengawas atau pemimpin (superintendent) nilainya 110%
- Manajer nilainya 120%
Departemen
- Kategori ringan (supporting): 100%
- Kategori berat (produksi): 120%
- Kategori sedang (non-produksi): 110%
Sanksi Peringatan (SP)
- Tanpa Sanksi = 100%
- SP 1 = 90%
- SP 2 = 80%
- SP 3 = 70%
- Skorsing 3 bulan = 60%
- Skorsing 6 bulan = 50%
Persentase di atas berlaku jika karyawan pernah atau sedang menjalani sanksi karyawan.
Contoh Perhitungan Bonus Karyawan;
Berapa bonus karyawan A dengan level manajer departemen non produksi dengan masa kerja 5 tahun, tanpa sanksi, dengan gaji pokok Rp 6 juta?
Diketahui;
- Level manajer = 120%
- Masa kerja 5 tahun = 110%
- Tanpa sanksi = 100%
- Jenis departemen non produksi = 110%
Maka, bonusnya adalah = (110% × 6.000.000 × 120% × 110%) × 100% = Rp 8.712.000
Setiap bonus yang diberikan perusahaan juga akan dikenakan PPh 21. Hal tersebut diatur oleh Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bahwa bonus dan tunjangan adalah objek PPh 21, jadi akan dipotong dengan jumlah sesuai peraturan yang berlaku. Tentang apa itu PPh 21 dan cara menghitungnya yang lebih rinci, Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut.
Kesimpulan
Bonus karyawan adalah salah satu hak para karyawan di perusahaan. Syarat dan ketentuan pemberian bonus bisa menyesuaikan dengan jenis bonus apa yang diberikan. Tentunya upaya memberi bonus untuk karyawan bisa mendukung kinerja agar lebih baik lagi ke depannya.
Anda juga dapat mengandalkan teknologi atau aplikasi karyawan yang dirancang sesuai tren era digital yang semakin maju. Aplikasi absensi Kerjoo siap memudahkan administrasi perusahaan Anda. Hubungi kami untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari