Administrasi BPJS Kesehatan bukan sekadar pekerjaan rutin yang selesai setelah karyawan didaftarkan. HR juga perlu memastikan identitas peserta, data keluarga, status kepesertaan, hingga besaran upah selalu sesuai dengan kondisi terbaru. Jika ada satu informasi yang terlewat, proses administrasi berikutnya bisa ikut terganggu.
Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang terus bertambah, pekerjaan ini tentu membutuhkan perhatian ekstra. Bayangkan ketika ada karyawan baru masuk, beberapa orang mengundurkan diri, sementara karyawan lainnya mengalami perubahan gaji atau data keluarga. Semua perubahan tersebut perlu dicatat dan ditindaklanjuti agar administrasi kepesertaan tetap tertib.
Masalahnya, data karyawan sering kali tersebar di berbagai dokumen dan sistem internal. Kalau tidak dikelola dengan baik, HR bisa kesulitan mencocokkan informasi antara database perusahaan dan data yang tercatat pada penyelenggara jaminan kesehatan.
Lantas, data apa saja yang wajib diperiksa? Bagaimana cara memastikan administrasi kepesertaan berjalan dengan tertib tanpa membuat pekerjaan HR semakin menumpuk?
Baca artikel ini sampai selesai! Anda akan menemukan panduan mengenai fungsi administrasi kepesertaan, daftar data yang perlu diperiksa, proses dokumentasi, hingga langkah pembaruan informasi yang bisa diterapkan dalam operasional HR sehari-hari.
Mengapa Administrasi BPJS Kesehatan Perusahaan Perlu Dikelola dengan Baik?
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta melalui mekanisme jaminan sosial yang kepesertaannya diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam lingkungan perusahaan, karyawan yang memenuhi ketentuan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) didaftarkan sebagai peserta melalui pemberi kerja. Artinya, perusahaan memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan pekerja dan data kepesertaannya tercatat dengan benar.
Kewajiban tersebut bukan hanya berkaitan dengan pendaftaran awal. Perusahaan juga perlu memperhatikan perubahan informasi pekerja, anggota keluarga, dan besaran upah yang menjadi dasar perhitungan iuran.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya. Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
Ada beberapa alasan mengapa administrasi kepesertaan perlu menjadi perhatian HR.
1. Memastikan hak perlindungan kesehatan karyawan
Data kepesertaan yang benar membantu memastikan informasi pekerja tercatat sesuai kondisi sebenarnya. HR perlu memperhatikan status kepesertaan, identitas, serta informasi keluarga yang didaftarkan agar tidak ada ketidaksesuaian administratif.
2. Menghindari kesalahan perhitungan iuran
Data upah yang tidak diperbarui dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara catatan penggajian dan perhitungan iuran. Karena itu, HR perlu berkoordinasi dengan bagian keuangan atau penggajian setiap kali terdapat perubahan komponen upah yang relevan.
3. Mempermudah proses administrasi karyawan
Ketika ada karyawan baru, karyawan resign, atau perubahan data keluarga, HR dapat segera mengidentifikasi informasi yang perlu diperbarui. Proses ini akan lebih mudah jika perusahaan mempunyai dokumentasi yang rapi.
4. Mendukung kepatuhan perusahaan
Administrasi yang tertib membantu perusahaan memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja. Selain itu, dokumentasi yang lengkap memudahkan proses pemeriksaan internal maupun rekonsiliasi data.
10 Data BPJS Kesehatan Karyawan yang Wajib Diperhatikan HR
Bagian ini menjadi inti dari pengelolaan administrasi kepesertaan. HR sebaiknya tidak hanya menyimpan nomor peserta, tetapi juga memastikan seluruh informasi pendukung sesuai dengan dokumen resmi.
Berikut sepuluh kelompok data yang perlu diperiksa secara berkala.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK menjadi salah satu identitas penting dalam administrasi kepesertaan JKN. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi peserta dan mencocokkan informasi dengan data kependudukan.
HR perlu memeriksa:
- NIK karyawan sesuai dengan KTP elektronik.
- Tidak ada kesalahan angka atau digit yang tertukar.
- NIK sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK).
- Tidak terjadi duplikasi identitas dalam database internal.
Kesalahan NIK mungkin terlihat sederhana, tetapi bisa menyulitkan proses pencocokan data. Karena itu, sebaiknya HR melakukan verifikasi sejak awal penerimaan karyawan.
2. Nama Lengkap Sesuai Identitas Resmi
Nama peserta harus sesuai dengan identitas kependudukan. Jangan sampai terdapat perbedaan penulisan antara KTP, KK, dokumen perusahaan, dan data kepesertaan.
Perhatikan beberapa hal berikut:
- Ejaan nama lengkap.
- Urutan nama depan, tengah, dan belakang.
- Penggunaan gelar yang tidak diperlukan.
- Perbedaan penulisan akibat kesalahan input.
Jika karyawan mengalami perubahan atau perbaikan identitas, HR perlu memastikan dokumen pendukung tersedia sebelum melakukan pembaruan.
3. Nomor Kartu Keluarga dan Data Anggota Keluarga
Selain identitas karyawan, informasi anggota keluarga juga perlu diperhatikan. Hal ini penting karena kepesertaan PPU mencakup ketentuan mengenai anggota keluarga yang menjadi tanggungan peserta.
HR sebaiknya memeriksa:
- Nomor KK terbaru.
- Hubungan keluarga dengan peserta.
- Nama anggota keluarga.
- NIK setiap anggota keluarga yang didaftarkan.
- Kesesuaian informasi dengan dokumen kependudukan.
Jangan langsung mengasumsikan bahwa seluruh anggota keluarga otomatis tercatat sesuai kondisi terbaru. Perubahan status perkawinan, kelahiran anak, atau pembaruan KK perlu menjadi perhatian.
4. Status Kepesertaan Karyawan
Status kepesertaan merupakan informasi yang tidak boleh luput dari pemeriksaan. HR perlu mengetahui apakah karyawan sudah terdaftar, masih aktif, atau membutuhkan tindak lanjut administrasi.
Pemeriksaan ini penting terutama ketika:
- Karyawan baru bergabung.
- Karyawan pindah dari perusahaan sebelumnya.
- Karyawan kembali bekerja setelah jeda tertentu.
- Terjadi perubahan status pekerjaan.
- Ada ketidaksesuaian data kepesertaan.
Perlu diingat, status kepesertaan tidak selalu bisa disimpulkan hanya dari status karyawan dalam database perusahaan. HR perlu melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
5. Data Upah atau Gaji Karyawan
Data upah menjadi salah satu komponen penting dalam administrasi iuran peserta PPU. Oleh sebab itu, HR perlu memastikan informasi penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan tetap.
- Perubahan nominal upah.
- Tanggal mulai berlakunya perubahan.
- Kesesuaian data dengan catatan penggajian.
Menurut ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya, iuran PPU pada umumnya ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. Terdapat pula ketentuan mengenai batas atas dan batas bawah upah sebagai dasar perhitungan.
Dengan demikian, HR perlu memastikan perubahan upah tidak hanya tercatat dalam sistem penggajian, tetapi juga ditindaklanjuti pada administrasi kepesertaan sesuai ketentuan.
6. Tanggal Mulai Bekerja
Tanggal mulai bekerja membantu HR mengidentifikasi kapan karyawan mulai masuk dalam proses administrasi perusahaan.
Informasi ini sebaiknya disesuaikan dengan:
- Surat penawaran kerja atau perjanjian kerja.
- Data penerimaan karyawan.
- Tanggal efektif hubungan kerja.
- Catatan administrasi personalia.
Dengan data tersebut, HR dapat membuat daftar karyawan yang perlu diproses pendaftarannya dan mengurangi risiko ada pekerja yang terlewat.
7. Data Perubahan Status Pernikahan
Perubahan status perkawinan dapat memengaruhi informasi keluarga yang tercatat dalam administrasi kepesertaan.
Contohnya, karyawan yang sebelumnya belum menikah kemudian menikah dan perlu memperbarui data keluarga. Begitu juga jika terjadi perubahan susunan anggota keluarga.
HR perlu meminta dokumen pendukung yang relevan, seperti KK terbaru, untuk memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
8. Informasi Kontak dan Alamat
Informasi kontak juga perlu diperhatikan, terutama nomor telepon dan alamat tempat tinggal.
Data ini membantu mendukung komunikasi administrasi serta pencocokan informasi peserta. Jika karyawan pindah domisili atau mengganti nomor telepon, HR sebaiknya memperbarui database internal dan mengarahkan tindak lanjut perubahan data melalui kanal yang sesuai.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan layanan administrasi untuk perubahan identitas, alamat, nomor telepon, dan beberapa informasi kepesertaan lainnya melalui kanal pelayanan yang ditentukan.
9. Riwayat Perubahan Data Karyawan
Jangan hanya menyimpan informasi terbaru. HR juga perlu mempunyai catatan perubahan agar dapat mengetahui kapan suatu informasi diperbarui dan apa yang menjadi dasar perubahannya.
Contoh riwayat yang perlu didokumentasikan:
- Perubahan upah.
- Penambahan anggota keluarga.
- Perubahan identitas.
- Perubahan status pekerjaan.
- Perpindahan atau pengakhiran hubungan kerja.
Riwayat ini membantu HR melakukan penelusuran ketika ditemukan perbedaan data antara dokumen perusahaan dan informasi kepesertaan.
10. Status Karyawan Aktif, Resign, atau Tidak Lagi Bekerja
Perubahan status hubungan kerja juga perlu segera ditindaklanjuti. Ketika karyawan mengundurkan diri, misalnya, HR perlu memastikan proses administrasi kepesertaan dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan sampai karyawan sudah tidak tercatat aktif dalam database perusahaan, tetapi informasi kepesertaannya belum diperbarui.
Begitu juga ketika ada karyawan yang berpindah perusahaan. HR perlu memastikan proses administrasi dilakukan secara benar agar tidak terjadi ketidaksesuaian data antarpemberi kerja.
Bagaimana Cara Mengelola dan Memperbarui Data Kepesertaan?

Setelah mengetahui informasi yang perlu diperiksa, langkah berikutnya adalah membangun alur administrasi yang konsisten.
HR tidak harus menunggu sampai terjadi masalah untuk melakukan pembaruan. Justru, pemeriksaan berkala akan membantu mengurangi pekerjaan korektif yang biasanya lebih menyita waktu.
Berikut tahapan yang bisa diterapkan.
1. Kumpulkan Dokumen Karyawan Secara Terstruktur
Mulailah dengan membuat daftar dokumen yang diperlukan untuk administrasi kepesertaan.
Beberapa dokumen yang dapat disiapkan antara lain:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen pendukung perubahan identitas jika diperlukan.
- Informasi upah karyawan.
- Dokumen hubungan kerja.
- Informasi anggota keluarga yang didaftarkan.
Pastikan dokumen disimpan pada tempat yang memiliki pengaturan akses. Informasi kependudukan dan penghasilan merupakan data pribadi yang tidak boleh dibagikan sembarangan.
2. Lakukan Pencocokan dengan Database Perusahaan
Setelah dokumen terkumpul, cocokkan informasi tersebut dengan data karyawan yang tersimpan di perusahaan.
Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan lembar kerja atau sistem administrasi internal. Buat kolom yang memudahkan HR mengetahui informasi mana yang sudah sesuai dan mana yang masih membutuhkan pembaruan.
Contohnya, NIK sudah sesuai, tetapi nomor KK belum diperbarui. Dengan pencatatan seperti ini, HR tidak perlu memeriksa ulang seluruh dokumen dari awal.
3. Gunakan Kanal Resmi untuk Administrasi
Perusahaan dapat memanfaatkan e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) sebagai kanal administrasi kepesertaan badan usaha.
Melalui layanan ini, badan usaha dapat mengelola berbagai kebutuhan administrasi peserta sesuai fitur dan ketentuan yang tersedia.
Agar lebih memahami alur penggunaannya, Anda bisa membaca panduan e-Dabu BPJS Kesehatan dan cara menggunakannya.
Pastikan HR menggunakan akun dan akses resmi perusahaan serta mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan menggunakan informasi dari sumber tidak resmi untuk melakukan perubahan data peserta.
4. Perbarui Data Setiap Ada Perubahan
Pembaruan informasi sebaiknya menjadi bagian dari alur kerja HR, bukan pekerjaan tambahan yang baru dilakukan ketika ada keluhan.
Misalnya, ketika karyawan menikah, HR dapat langsung meminta dokumen pendukung untuk memperbarui informasi keluarga. Begitu juga ketika terjadi perubahan upah, bagian HR dan keuangan dapat melakukan pencocokan data sebelum pelaporan.
Peraturan BPJS Kesehatan juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan perubahan data badan usaha dan pekerja. Dokumen ketentuan yang tersedia menyebutkan batas waktu paling lambat tujuh hari setelah perubahan terjadi. HR perlu memeriksa ketentuan yang berlaku dan memastikan tindak lanjut dilakukan tepat waktu.
5. Lakukan Rekonsiliasi Data Secara Berkala
Rekonsiliasi merupakan proses mencocokkan informasi dari beberapa sumber untuk menemukan perbedaan.
Dalam administrasi perusahaan, HR dapat membandingkan:
- Database karyawan internal.
- Data kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Data penggajian.
- Daftar karyawan masuk dan keluar.
- Catatan perubahan upah dan keluarga.
Lakukan pemeriksaan secara berkala, misalnya setiap bulan atau ketika menjelang proses penggajian. Dengan begitu, kesalahan bisa diketahui lebih awal sebelum memengaruhi proses administrasi berikutnya.
Bedakan Administrasi Kepesertaan BPJS dengan Pengelolaan Payroll
Salah satu hal yang sering membuat administrasi HR terasa rumit adalah pencampuran antara data kepesertaan dan data penggajian.
Keduanya memang saling berkaitan, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda.
Administrasi kepesertaan berfokus pada pencatatan identitas, status peserta, anggota keluarga, dan perubahan informasi yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan.
Sementara itu, payroll berhubungan dengan penghitungan gaji, tunjangan, potongan, serta komponen pembayaran karyawan.
Sebagai contoh, ketika seorang karyawan mendapatkan kenaikan gaji, bagian penggajian perlu memperbarui nominal penghasilan. Di sisi lain, HR juga perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memengaruhi data upah yang digunakan untuk administrasi iuran.
Artinya, kedua proses harus saling terhubung, tetapi tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang sama.
Pada tahap ini, perusahaan dapat mulai mempertimbangkan penggunaan HRIS untuk membantu mengintegrasikan pengelolaan informasi karyawan, administrasi personalia, dan data pendukung penggajian.
Sistem yang terstruktur akan memudahkan HR mengakses informasi yang diperlukan tanpa harus mengandalkan banyak dokumen terpisah. Namun, perlu dipahami bahwa pencatatan internal melalui sistem perusahaan tidak otomatis menggantikan kewajiban pelaporan dan pembaruan pada kanal resmi BPJS Kesehatan.
Peran Digitalisasi dalam Mendukung Administrasi HR
Semakin banyak karyawan, semakin besar pula volume informasi yang perlu dikelola. Jika seluruh proses masih mengandalkan pencatatan manual, HR berisiko menghadapi data ganda, dokumen tercecer, hingga keterlambatan memperbarui informasi.
Digitalisasi dapat membantu perusahaan membangun administrasi yang lebih terorganisasi. Salah satu pendekatannya adalah menggunakan sistem pengelolaan karyawan yang memungkinkan HR mengakses data dalam satu lingkungan kerja.
Sebagai contoh, Kerjoo dapat membantu perusahaan mengelola informasi karyawan, pencatatan kehadiran, hingga administrasi penggajian melalui sistem yang lebih terstruktur. Dengan dukungan pencatatan digital, HR dapat mengurangi pekerjaan administratif berulang dan memiliki data internal yang lebih mudah ditelusuri.
Meski demikian, perusahaan tetap perlu memisahkan fungsi sistem internal dengan layanan administrasi resmi BPJS Kesehatan. Data yang digunakan untuk pelaporan kepesertaan harus tetap diperiksa dan disesuaikan melalui kanal yang berwenang.
Bagaimana Pencatatan Kehadiran Membantu Administrasi Karyawan?
Pencatatan kehadiran juga dapat menjadi salah satu sumber informasi pendukung dalam pengelolaan administrasi personalia.
Misalnya, HR dapat menggunakan catatan kehadiran untuk membantu memantau aktivitas karyawan, mengidentifikasi perubahan status kerja, dan mencocokkan informasi dengan data internal lainnya.
Penggunaan absensi online juga memudahkan perusahaan mengakses catatan kehadiran tanpa harus mengumpulkan lembar presensi secara manual.
Namun, perlu diperhatikan bahwa catatan kehadiran bukan pengganti data kepesertaan BPJS. Informasi mengenai NIK, anggota keluarga, status peserta, dan upah tetap harus mengacu pada dokumen serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Kesalahan Administrasi BPJS Kesehatan yang Sering Terjadi
Meskipun terlihat sederhana, administrasi kepesertaan dapat menimbulkan kendala ketika perusahaan tidak memiliki prosedur pemeriksaan yang konsisten.
Berikut beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari HR.
1. Tidak memperbarui data setelah karyawan mengalami perubahan status
Karyawan menikah, memiliki anak, pindah domisili, atau mengalami perubahan identitas. Jika informasi tersebut tidak ditindaklanjuti, data internal dan data kepesertaan berpotensi tidak lagi sesuai.
2. Menggunakan data lama untuk perhitungan iuran
Perubahan upah yang tidak segera diperbarui dapat menyebabkan perbedaan informasi antara bagian HR, penggajian, dan administrasi kepesertaan.
3. Tidak mencatat karyawan yang resign
Pengakhiran hubungan kerja harus diikuti dengan tindak lanjut administrasi yang sesuai. HR perlu memastikan perubahan status karyawan tidak berhenti pada pembaruan database internal saja.
4. Tidak menyimpan bukti pembaruan data
Dokumentasi sangat penting untuk memastikan setiap perubahan dapat ditelusuri. Simpan bukti pengajuan, konfirmasi, dan dokumen pendukung secara teratur.
5. Menganggap data internal otomatis sama dengan data BPJS
Kesalahan ini cukup berisiko karena pembaruan pada sistem perusahaan belum tentu langsung mengubah informasi kepesertaan. HR tetap perlu memastikan proses pelaporan telah dilakukan melalui kanal resmi.
Checklist Administrasi BPJS Kesehatan Bulanan untuk HR
Agar tidak ada informasi yang terlewat, HR dapat menggunakan checklist sederhana berikut sebagai panduan pemeriksaan rutin.
| Aktivitas pemeriksaan | Hal yang perlu dipastikan |
|---|---|
| Data karyawan baru | Identitas dan dokumen pendaftaran lengkap |
| NIK dan nomor KK | Sesuai dokumen kependudukan |
| Data anggota keluarga | Sesuai informasi terbaru |
| Status kepesertaan | Sudah diperiksa melalui kanal resmi |
| Data upah | Sesuai catatan penggajian |
| Karyawan resign | Tindak lanjut administrasi dilakukan |
| Perubahan identitas | Dokumen pendukung tersedia |
| Pembayaran iuran | Nominal dan bukti pembayaran diperiksa |
| Riwayat perubahan | Terdokumentasi dengan baik |
| Rekonsiliasi | Data internal dan kepesertaan dicocokkan |
Checklist ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan besar, HR juga dapat membaginya berdasarkan periode pemeriksaan atau unit kerja agar prosesnya lebih terkontrol.
Selain itu, perusahaan sebaiknya menetapkan PIC yang bertanggung jawab terhadap administrasi kepesertaan. Dengan pembagian tugas yang jelas, proses pengumpulan dokumen, verifikasi, pelaporan, dan pemantauan dapat berjalan lebih konsisten.
Tips Menjaga Kelengkapan Data BPJS Kesehatan dalam Jangka Panjang
Administrasi yang tertib bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan hari ini. HR juga perlu membangun kebiasaan pengelolaan data yang dapat dipertahankan ketika perusahaan berkembang.
Beberapa langkah berikut bisa menjadi awal yang baik.
1. Buat standar pengumpulan data karyawan baru
Tetapkan daftar dokumen yang harus diserahkan sejak proses penerimaan karyawan. Dengan demikian, HR tidak perlu berulang kali meminta informasi yang sama.
2. Tentukan jadwal pemeriksaan rutin
Pemeriksaan bulanan dapat membantu HR menemukan data yang belum diperbarui. Jangan menunggu sampai muncul masalah baru melakukan pengecekan.
3. Bangun komunikasi dengan bagian keuangan
Data upah berkaitan dengan perhitungan iuran. Karena itu, HR dan bagian keuangan perlu memiliki alur komunikasi yang jelas ketika terdapat perubahan penghasilan karyawan.
4. Gunakan sistem penyimpanan yang aman
Dokumen kependudukan dan informasi penghasilan harus disimpan dengan pengaturan akses yang sesuai. Batasi akses hanya kepada pihak yang mempunyai kewenangan.
5. Buat catatan tindak lanjut
Setiap perubahan sebaiknya memiliki catatan mengenai waktu pengajuan, dokumen pendukung, pihak yang bertanggung jawab, dan status penyelesaian.
Jika ingin memahami langkah praktis dalam mengelola administrasi tersebut, Anda juga bisa membaca panduan pengelolaan BPJS karyawan.
Dengan prosedur yang jelas, HR dapat mengurangi ketergantungan pada ingatan atau pencatatan pribadi. Pekerjaan administratif pun lebih mudah dipantau, terutama ketika perusahaan menghadapi perubahan jumlah karyawan.
Kesimpulan
Administrasi BPJS Kesehatan membutuhkan ketelitian, terutama ketika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan data dan kondisi kepegawaian yang terus berubah. Mulai dari NIK, nomor KK, data anggota keluarga, status kepesertaan, hingga informasi upah, semuanya perlu diperiksa secara berkala.
HR juga perlu memastikan setiap perubahan terdokumentasi dan ditindaklanjuti melalui kanal resmi. Jangan sampai pekerjaan administratif yang terlihat sederhana justru menimbulkan kendala karena ada informasi yang terlewat.
Mulailah dari hal sederhana: buat checklist data, lakukan pemeriksaan rutin, simpan dokumen dengan aman, dan bangun koordinasi yang baik antara HR dan bagian keuangan.
Di sisi lain, perusahaan juga dapat mendukung efisiensi pekerjaan HR melalui sistem digital. Kerjoo hadir sebagai solusi pengelolaan karyawan yang membantu perusahaan mengatur kehadiran, informasi personalia, dan penggajian dalam satu sistem yang lebih terstruktur.
Dengan dukungan aplikasi absensi online, perusahaan dapat mengurangi pekerjaan pencatatan manual dan membantu HR memiliki informasi operasional karyawan yang lebih mudah dipantau.
Jadi, jangan tunggu sampai data menumpuk atau administrasi bermasalah baru mulai berbenah. Saatnya membangun pengelolaan karyawan yang lebih rapi, efisien, dan terintegrasi.
Ingin mendapatkan lebih banyak insight seputar administrasi HR, pengelolaan karyawan, dan digitalisasi perusahaan? Baca artikel lainnya di blog Kerjoo dan temukan berbagai panduan praktis yang bisa membantu pekerjaan HR menjadi lebih mudah!
Referensi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (n.d.). Landasan hukum dan layanan administrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-6-landasanhukum.html
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (n.d.). BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/94711/perpres-no-82-tahun-2018
Peraturan BPK. (2020). Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/136650/perpres-no-64-tahun-2020
Peraturan BPK. (2024). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/285181/perpres-no-59-tahun-2024
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (n.d.). Informasi kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan. https://web.bpjs-kesehatan.go.id/uploads/information/4bd28c6ea8f022040f6eb93cfcd6e723.pdf