Apa Perbedaan Tunjangan, Insentif, dan Kompensasi Karyawan?

Bagi setiap perusahaan yang telah mempekerjakan karyawan selama beberapa waktu tertentu, tentu saja berkewajiban untuk memberikan hak karyawan

Perbedaan Tunjangan, Insentif, dan Kompensasi

Daftar Isi

Seberapa besar nominal gaji dan tunjangan adalah salah satu pertimbangan karyawan yang melamar kerja di perusahaan. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, Anda pasti juga sudah sering mendengar tentang tunjangan, insentif, dan kompensasi karyawan.

Tapi, sebenarnya apa perbedaan masing-masing istilah tersebut? Lalu, adakah peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Untuk memahami selengkapnya, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan Tunjangan, Insentif, dan Kompensasi

Bagi setiap perusahaan yang telah mempekerjakan karyawan selama beberapa waktu tertentu, tentu saja berkewajiban untuk memberikan hak karyawan. Selain upah atau gaji, ada juga tunjangan, insentif, dan kompensasi. Apa saja perbedaan masing-masing?

Tunjangan

Pengertian tunjangan adalah tambahan pendapatan untuk pekerja, buruh, atau karyawan di luar gaji atas pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah, tunjangan bertujuan sebagai pendorong pekerja agar lebih disiplin dan produktif.

Pada umumnya, tunjangan karyawan di perusahaan ada dua, yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap.

1. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap yaitu tunjangan yang dibayarkan secara rutin per bulan untuk karyawan yang menunjang kehidupannya dan keluarganya. Pembayaran tunjangan tetap dilakukan bersama dengan waktu gajian. Jadi, keterangan tunjangannya dicantumkan dalam slip gaji.

Contoh tunjangan tetap misalnya; tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan. Nilai tunjangan tetap tidak berkaitan dengan performa, kinerja, atau pencapaian apapun.

2. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah jenis pembayaran yang tidak teratur atau tidak tetap yang diberikan untuk karyawan atau pekerja. Jumlah tunjangan tidak tetap dapat ditentukan melalui perhitungan per jam, tunjangan harian, atau berdasarkan perjanjian kerja.

Contoh tunjangan tidak tetap misalnya; tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan performa, sedangkan tunjangan transport dan makan dapat dihitung berdasarkan kehadiran.

Insentif

Apa itu insentif? Pengertian insentif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tambahan penghasilan (berupa uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Pemberian insentif adalah untuk apresiasi dari perusahaan untuk karyawan.

Insentif termasuk komponen upah atau gaji di luar gaji pokok, jadi adanya insentif dapat menambah total gaji yang diterima. Keterangan tentang insentif karyawan tidak ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan maupun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi, masing-masing perusahaan dapat mengatur sendiri bagaimana pemberian insentif melalui perjanjian kerja. Pada intinya, insentif ini berkaitan dengan prestasi atau performa karyawan.

Kompensasi

Yang dimaksud kompensasi yaitu segala hal yang diterima karyawan, entah itu berupa fisik atau non-fisik. Kompensasi yang diberikan adalah sebagai bentuk imbalan atas hasil pekerjaan karyawan.

Pengertian kompensasi karyawan bisa lebih luas, karena kompensasi mencakup; upah atau gaji, insentif, fasilitas, dan tunjangan.

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa sebenarnya insentif dan tunjangan termasuk bentuk kompensasi tidak langsung. Yaitu pembayaran yang melengkapi gaji pokok.

Perbedaan Tunjangan, Insentif, dan Kompensasi

Berdasarkan poin-poin di atas, Anda sudah mengetahui perbedaan tentang tunjangan, insentif, dan kompensasi karyawan. Di berbagai industri, memang hal ini termasuk topik yang sering dibahas seputar ketenagakerjaan.

Selanjutnya, kami juga merangkum beberapa hal krusial tentang tunjangan, insentif, dan kompensasi. Dengan penerapan yang adil dan proporsional, maka tim Anda semakin bagus kinerjanya.

Apakah Insentif Boleh Menggantikan Upah Lembur?

Tidak sedikit pemberi kerja yang mempertanyakan tentang insentif dan upah lembur. Bolehkah insentif menggantikan upah lembur? Untuk menjawab pertanyaan ini, yang harus dipahami adalah aturan jam kerja menurut UU Ketenagakerjaan.

  • 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja
  • 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja

Saat karyawan bekerja lebih dari waktu jam kerja di atas, maka berhak atas upah lembur.

Sejauh ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengizinkan bahwa insentif menggantikan upah lembur. Tapi, Anda bisa mengacu kepada Surat Edaran Menaker No. 7/1990 tentang pengelompokan komponen upah dan non-upah di mana upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap itu termasuk komponen upah. Sementara itu, untuk bonus, fasilitas, dan tunjangan hari raya (THR) termasuk komponen non-upah.

Berdasarkan hal tersebut, maka upah lembur adalah bagian dari upah pokok atau imbalan pekerjaan yang dilakukan karyawan. Jadi, upah lembur tidak sama dengan insentif. Dengan kata lain, insentif tidak dapat menggantikan upah lembur. Lebih jelasnya, untuk perhitungan upah lembur juga sudah ada aturan sendiri.

Kompensasi untuk Karyawan Pada Kondisi Tertentu

Masing-masing karyawan memang berhak untuk menerima kompensasi karena kinerja yang dilakukan. Berikut adalah beberapa kondisi tertentu di mana karyawan tetap berhak atas kompensasi.

Karyawan PKWT

Kompensasi untuk karyawan dengan perjanjian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terdapat di Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Pemberi kerja wajib untuk memberi imbalan layak sesuai masa kerja. Untuk karyawan PKWT yang habis kontraknya juga mendapat kompensasi sesuai masa kerjanya. Jika ada perpanjangan PKWT, maka kompensasinya diberikan saat jangka waktu PKWT selesai.

Kompensasi Karyawan Tetap yang Resign

Bagi karyawan tetap yang resign tidak mendapat kompensasi, tapi pesangon, penggantian hak, dan/atau uang penghargaan kerja yang diatur menurut kontrak kerja. Perhitungan pesangon mengacu ke UU Cipta Kerja pasal 156.

Kompensasi untuk Karyawan yang di-PHK

Pada kondisi tertentu, bisnis mengalami pailit atau kerugian. Saat karyawan dirumahkan, maka perusahaan juga memberikan kompensasi sebagai apresiasi kinerja. Perhitungan kompensasi karyawan kontrak yang di-PHK mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3.

Ketika Karyawan Meninggal Dunia

Saat ada karyawan yang meninggal dunia di lingkungan kerja, maka kompensasi berhak diberikan ke keluarga atau ahli warisnya. Kompensasi karyawan meninggal dunia berupa uang tunai, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau jaminan hari tua.

Perbedaan Tunjangan, Insentif, dan Kompensasi

Kesimpulan

Tunjangan, insentif, dan kompensasi adalah hak untuk karyawan. Ada dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tujuan pemberian tunjangan adalah untuk mendorong produktivitas karyawan.

Insentif adalah termasuk komponen upah selain gaji pokok yang terkait dengan prestasi karyawan. Sementara itu, kompensasi adalah imbalan yang diberikan adalah sebagai bentuk timbal balik atas hasil pekerjaan karyawan.

Macam-macam kompensasi karyawan memang cukup beragam, karena kompensasi mencakup upah, insentif, fasilitas, dan tunjangan.

Pemberian tunjangan, insentif, dan kompensasi memang difokuskan untuk mencapai tujuan yang spesifik. Dalam prosesnya, jangan lupa untuk memastikan bahwa perhitungan nominal tunjangan, insentif, ataupun kompensasi dilakukan secara efisien dan cepat.

Berbagai pekerjaan administrasi di kantor saat ini seharusnya dilaksanakan lebih sistematis dengan teknologi. Yang paling penting, Anda mengerti sistem apa yang dibutuhkan di tempat kerja Anda.

Anda bisa mencari info lengkap tentang update fitur Kerjoo agar bisa mengelola data kehadiran, sistem penggajian, dan berbagai kebutuhan administrasi karyawan lainnya. Tim kami selalu terbuka untuk Anda yang ingin mendapatkan penjelasan lengkap.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari