Apa Itu NIB dan Cara Membuat NIB bagi Pelaku Usaha

NIB Nomor Induk Berusaha

Daftar Isi

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas yang digunakan untuk perizinan usaha secara resmi.

Dengan mendaftarkan usaha, maka pemilik usaha mendapatkan legalitas yang membedakan antara bisnis yang sah dan usaha informal. NIB berfungsi seperti NIK bagi warga negara.

Sistem tentang perizinan usaha didukung oleh payung hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018. Lalu bagaimana cara membuat NIB untuk pelaku usaha? Ketahui dulu tentang apa itu NIB selengkapnya!

Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Fungsinya

Setiap orang yang menjadi pelaku usaha atau pebisnis memang perlu memiliki Izin Usaha serta Izin Komersial (Operasional).

Masing-masing pengusaha perlu mengurus kedua izin tersebut sesuai dengan bidang usaha yang pelaku usaha jalankan dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Baik Izin Usaha maupun Izin Operasional dapat diajukan, jika sebagai pengusaha Anda sudah mengantongi identitas khusus bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh platform OSS (Online Single Submission). Identitas tersebut dikenal dengan istilah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Identitas pelaku usaha ini tersusun dari tiga belas angka, serta merekam tanda tangan digital Anda sebagai pelaku usaha yang terdaftar, dan dibekali pengaman khusus.

NIB tidak hanya pelaku usaha butuhkan untuk keperluan pengurusan kedua izin tersebut saja. Namun, NIB juga berfungsi sebagai Akses Kepabeanan bagi usaha di bidang ekspor-impor, API (Angka Pengenal Impor), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

NIB Nomor Induk Berusaha

Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?

Pengajuan pendaftaran identitas pelaku usaha dapat Anda lakukan melalui platform OSS. Tetapi, sebelum itu, Anda perlu mempersiapkan data prasyarat untuk mengajukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha.

Perhatikan daftar data dan dokumen pendaftaran NIB bagi pelaku usaha non-perorangan dan perorangan di bawah ini.

Data dan Dokumen Prasyarat Pengajuan NIB bagi Usaha Non-Perorangan

1. Nama badan usaha yang dikelola,

2. Jenis bisnis (bidang usaha),

3. Maksud dan tujuan badan usaha,

4. Nomor telepon badan usaha yang Anda jalankan,

5. Alamat surel (email) badan usaha,

6. NPWP badan usaha,

7. Alamat korespondensi,

8. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran badan usaha serta pengesahannya,

9. Status penanaman modal,

10. Besaran rencana penanaman modal,

11. Data pengurus dan pemegang saham,

12. Jika ada penanaman modal dari pihak asing, sertakan nama negara asal penanam modal.

Data dan Dokumen Prasyarat Pengajuan NIB bagi Usaha Perorangan

1. Nama pelaku usaha dan NIK (Nomor Identitas Kependudukan),

2. Alamat tinggal pelaku usaha yang bersangkutan,

3. NPWP pelaku usaha perorangan,

4. Bidang usaha,

5. Nomor kontak usaha,

6. Lokasi penanaman modal,

7. Besaran rencana penanaman modal,

8. Rencana penggunaan tenaga kerja,

9. Rencana permintaan fasilitas usaha (contohnya kepabeanan, atau fiskal).

Perhatikan juga rincian khusus terkait dokumen, baik bagi pelaku usaha perorangan maupun non perorangan berikut ini.

1. NIK perorangan dan non-perorangan yang dibutuhkan adalah NIK dari penanggung jawab usaha.

2. Badan usaha yang berbentuk CV, Firma, Koperasi, PT, persekutuan perdata dan yang didirikan yayasan wajib melakukan pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Proses ini dapat kamu lakukan secara daring (online).

3. Lampirkan bukti kepesertaaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Surat pengesahaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pelaku usaha yang sudah atau berencana mempekerjaan tenaga kerja asing.

5. Pastikan terlebih dahulu kode untuk jenis bidang usaha Anda dengan mengikuti panduan KBLI.

Panduan Pembuatan NIB secara Daring

Setelah data dan dokumen siap, Anda bisa segera melakukan langkah pengajuan NIB. Di bawah ini adalah panduan pendaftaran secara umum.

Pendaftaran NIB Perorangan

1. Akses situs OSS kemudian, lakukan pilih menu ‘Daftar’ terlebih dahulu di bagian pojok kanan atas layar. Pilih kategori usaha yang ingin Anda daftarkan.

2. Lengkapi setiap kolom data dengan informasi dan data yang valid dan aktif.

3. Setelah selesai, centang bagian persetujuan dan klik tombol ‘Daftar’.

4. Untuk pengajuan NIB perorangan, setelah langkah nomor tiga, cek kembali seluruh data sebelum menekan tombol ‘Aktivasi’. Kemudian, buka aplikasi Kotak Email Anda, untuk mencari email dari platform OSS dan melihat username serta password untuk mengakses akun di laman OSS.

5. Log in ke akun OSS Anda.

6. Selanjutnya, pilihlah menu ‘Perizinan Berusaha’ kemudian pilih sub-menu ‘Permohonan Baru’.

7. Kemudian, lengkapi formulir pendaftaran dengan mengisikan seluruh data dan dokumen valid pada tiap langkah yang diminta oleh laman OSS.

8. Jika sudah selesai melengkapi seluruh bagian formulir, periksa ulang data yang Anda masukkan dalam ‘Daftar Kegiatan Usaha.

9. Setelah itu, klik pilihan ‘Proses Perizinan Berusaha’.

10. Pelajari terlebih dahulu ‘Pernyataan Mandiri’ yang muncul di layar dengan teliti, centang seluruh kolom dan periksa kembali sebelum menekan tombol ‘Lanjut’.

11. Periksa kembali draft NIB dan Izin Usaha yang muncul di layar secara saksama. Pelajari instruksi di dalam kotak ‘Disclaimer’, kemudian centang dan klik pilihan ‘Terbitkan Perizinan Berusaha’.

12. Jika sudah selesai, Anda akan masuk ke halaman ‘Terbit NIB’. Anda bisa segera mencetak NIB dan Pernyataan Mandiri melalui halaman tersebut.

Kategori Usaha Seperti Apa yang Bisa Mendapatkan NIB?

Pada dasarnya, identitas pelaku usaha dapat diajukan oleh pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), usaha non-UMKM, perseorangan dan badan usaha. Tujuannya adalah agar usaha yang Anda jalankan terdaftar secara legal.

Apa Itu NIB Perorangan?

Sederhananya, identitas pelaku usaha perorangan mengacu pada Nomor Induk Berusaha bagi sebuah usaha yang dikelola perorangan, biasanya tidak berbentuk badan usaha, seperti CV atau PT.

Identitas pelaku usaha bagi pengusaha perorangan menjadi bukti legal resmi sebuah usaha yang membedakannya dari usaha non formal. Di samping itu, NIB perorangan juga memberikan dukungan dan perlindungan hukum bagi usaha yang Anda kelola.

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang NIB (Nomor Induk Berusaha) dan langkah pendaftaran NIB untuk perizinan usaha.

Saat usaha sudah mendapat perizinan dan berjalan lancar, maka tim usaha Anda pun lebih fokus untuk mengelola aset perusahaan lainnya. Khususnya untuk mengelola tim agar bisa memberi kontribusi terbaik.

Agar pekerjaan tim Anda lebih efisien, dapatkan manfaat dari aplikasi absensi online Kerjoo yang mempermudah berbagai urusan administrasi karyawan di kantor Anda.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari