Kenali Pentingnya OSS untuk Perizinan Usaha

Seberapa penting OSS dalam proses perizinan usaha? Tentu saja ini akan berpengaruh signifikan terhadap jalannya bisnis itu sendiri.

OSS untuk Perizinan Usaha

Daftar Isi

Setiap pemilik usaha perlu memahami pentingnya OSS untuk perizinan usaha. Karena memang proses perizinan adalah aspek yang penting bagi setiap bisnis atau perusahaan.

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission yaitu sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Seberapa penting OSS dalam proses perizinan usaha? Tentu saja ini akan berpengaruh signifikan terhadap jalannya bisnis itu sendiri. Ketika tidak ada perizinan, maka usaha yang dilakukan dapat dianggap tidak sah.

Apa Itu OSS untuk Perizinan Usaha

OSS untuk perizinan usaha diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dari regulasi tersebut, maka ditetapkan aturan tentang OSS atau One Single Submission.

One Single Submission (OSS) dapat diartikan sebagai sebuah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha untuk golongan;

  • Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM)
  • Perusahaan besar
  • Usaha perseorangan atau badan yang berdiri sebelum atau sesudah OSS digunakan
  • Bisnis yang modalnya berasal dari dalam negeri atau ada modal dari investor luar negeri

OSS untuk perizinan usaha secara resmi berlaku mulai 8 Juli 2018 agar proses izin usaha lebih sederhana. Dengan adanya OSS, maka proses perizinan usaha menjadi lebih sistematis karena semua prosedur terintegrasi secara elektronik.

Lembaga OSS berada di bawah naungan Kementerian Investasi, khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi kebijakan serta pelayanan dalam bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKPM menghubungkan pemerintah dan pelaku usaha, sehingga BKPM memiliki peran langsung untuk memantau kegiatan ekonomi, khususnya pertumbuhan usaha di Indonesia. Dalam hal ini, OSS adalah layanan utama dari BKPM.

Melalui OSS, pelaku usaha sekarang tidak usah datang langsung ke ODP (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mengurus perizinan usaha dengan banyak tahapan, apalagi prosedurnya manual satu persatu.

Saat Anda sudah menerapkan proses mendirikan PT dan CV, adanya OSS untuk perizinan usaha akan memberi lebih banyak keuntungan.

OSS untuk Perizinan Usaha

Bagaimana Cara Menggunakan OSS untuk Perizinan Usaha?

Untuk memahami secara teknis tentang cara cara penggunaan OSS untuk perizinan usaha, berikut akan kami berikan ulasannya secara langsung dan fokus ke hal-hal yang terpenting.

Syarat untuk Mengakses OSS

Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengakses OSS;

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk diinput ke proses pembuatan user ID. Bagi pelaku usaha yang berupa badan usaha, maka yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha badan usaha yang berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online. AHU Online adalah sistem Pelayanan Publik Online dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham.
  • Pelaku usaha badan usaha yang berbentuk perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika diperlukan.
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapat Izin Usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

Beginilah prosedur penggunaan OSS secara bertahap

  • Membuat user ID
  • Dengan user ID tersebut, selanjutnya bisa log-in ke sistem OSS
  • Isi data untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Proses selanjutnya bisa dibedakan untuk usaha baru dan yang sudah berdiri

  • Usaha baru: melaksanakan proses izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial serta izin operasional.
  • Usaha yang sudah berdiri: melanjutkan proses memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, perpanjangan izin usaha yang sudah ada, pengembangan usaha, perubahan dan/atau perbaruan data perusahaan.

Langkah-langkah untuk Mengakses Sistem OSS

Untuk mengakses sistem OSS, langkah-langkahnya adalah seperti berikut ini;

  • Klik oss.go.id untuk masuk ke laman OSS
  • Setelah itu, klik 'Daftar' dan laman registrasi terbuka
  • Anda diminta mengisi data, yaitu NIK (untuk perseorangan) dan nomor pengesahan akta pendirian perusahaan (untuk non perseorangan)
  • Jika data sudah terisi lengkap, selanjutnya isi captcha yang ditampilkan, lalu klik 'Submit'
  • Cek e-mail Anda untuk melakukan verifikasi akun OSS, dan klik tombol Aktivasi
  • Setelah aktivasi, maka Anda menerima e-mail informasi username dan password yang dikirim oleh sistem
  • Masuk ke laman oss.go.id dengan username dan password yang diberikan
  • Ketika Anda sudah bisa login, selanjutnya bisa lanjutkan proses mendapatkan NIB.

Jika pelaku usaha mengalami kendala, maka pertanyaan bisa diajukan ke e-mail osscenter@oss.go.id. Setiap e-mail yang dikirim perlu nama perusahaan, NIB, izin lokasi, username, dan informasi selengkapnya tentang kendala yang dihadapi.

Di laman oss.go.id Anda juda dapat mengetahui lebih lengkap seputar regulasi-regulasi spesifik pada jenis-jenis bidang usaha tertentu yang akan berpengaruh ke proses perizinan.

OSS untuk Perizinan Usaha

Cara Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)

OSS untuk perizinan usaha bisa memudahkan para pelaku usaha untuk mendapat izin beroperasi, mulai dari urusan persyaratan, izin usaha, dan operasional.

Nantinya data perizinan yang telah didapat oleh bisa disimpan ke dalam satu identitas yang disebut NIB atau Nomor Induk berusaha.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Panjang NIB terdiri atas 13 digit yang juga merekam tanda tangan digital. Berdasarkan informasi dari laman oss.go.id, cara mendapatkan NIB ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

1. Sebelum mengajukan pendaftaran NIB, kenali dulu apa bentuk usaha Anda. Apakah itu usaha perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal dari dalam negeri atau dari investor asing.

2. Persiapkan dokumen mendaftar NIB. Seperti yang telah disebut di atas yaitu pada bagian syarat untuk mengakses OSS.

3. Sebelum mendaftar NIB, untuk pelaku usaha perseorangan, maka Anda diminta memberikan data seperti;

  • Nama dan NIK
  • Alamat
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lain

4. Untuk pelaku usaha non perorangan akan diminta memberikan data seperti berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • No. akta pendirian beserta pengesahan
  • NPWP badan usaha
  • Alamat korespondensi
  • Daftar nama pengurus dan pemegang saham
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Status penanaman modal
  • Jika ada penanam modal asing, sebutkan negara asal penanam modal

Jika semua dokumen sudah siap, maka Anda bisa lanjutkan proses pendaftaran dan membuat akun OSS melalui www.oss.go.id

Setelah mendapatkan NIB, maka Anda akan mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial dan Operasional. Izin Usaha berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Izin Komersial dan Operasional diberikan untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai jenis produk yang dikomersilkan melalui sistem OSS.

Perlu diketahui bahwa OSS untuk perizinan usaha tidak dipungut biaya alias gratis.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang OSS untuk perizinan usaha. Jika mungkin Anda saat ini termasuk pemilik usaha yang belum mengurus perizinan, akan lebih baik untuk segera menyelesaikan perizinan melalui OSS dengan prosedur atau persyaratan seperti di atas.

Saat usaha Anda sudah berjalan lancar, Anda pun dapat lebih fokus untuk mengelola aset perusahaan yang lain. Khususnya adalah mengelola tim Anda agar bisa memberikan kontribusi terbaik.

Saatnya gunakan tools yang tepat agar pekerjaan Anda makin efisien. Seperti aplikasi Kerjoo yang mempermudah berbagai urusan administrasi karyawan di kantor Anda.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari