Begini Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan
Adanya bonus akhir tahun bisa meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja karyawan
Daftar Isi
Bonus akhir tahun adalah bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas kinerja terbaik yang dilakukan selama setahun. Adanya bonus bisa meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja karyawan.
Selain bonus tahunan, perusahaan juga dapat memberikan bonus secara berkala, misalnya setiap tiga bulan. Bahkan bonus karyawan bisa diberikan ke karyawan sebagai hadiah setiap ada pencapaian dan tidak terikat waktu.
Pengertian Bonus Akhir Tahun dan Ketentuannya
Sesuai dengan namanya, bonus akhir tahun adalah bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada penghujung tahun. Jumlah bonus bervariasi antara satu karyawan dan karyawan lainnya.
Ada beberapa ketentuan pemberian bonus tahunan, di antaranya adalah berdasarkan masa kerja, level jabatan, dan departemen.
Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja/karyawan dapat memperoleh pendapatan dalam bentuk upah dan non-upah. Dalam hal ini, bonus akhir tahun termasuk pendapatan non-upah.
Pendapatan non-upah sendiri ada bermacam-macam jenisnya seperti berikut ini;
- tunjangan hari raya atau THR Keagamaan
- insentif
- bonus
- uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
- uang servis untuk usaha tertentu.
Bonus Diberikan Atas Keuntungan Perusahaan
Pasal 11 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyatakan bahwa;
"Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan"
Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan dapat memberikan bonus kepada pekerja/karyawan, tergantung pada keuntungan perusahaan.
Bonus Diatur Dalam Perjanjian Kerja
Kemudian, Pasal 11 ayat (2) PP Pengupahan menyatakan;
"Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama"
Penetapan dan perhitungan bonus tahunan untuk pekerja diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bonus Bukan Kewajiban Perusahaan
Apakah perusahaan wajib memberikan bonus akhir tahun? Jawabannya adalah tidak wajib, kecuali untuk perusahaan yang sudah mengatur melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan.
Pada PP Pengupahan, disebutkan bahwa 'bonus dapat diberikan...' yang berarti perusahaan bebas mengambil keputusan untuk memberi bonus atau tidak. Dengan kata lain, bonus akhir tahun bukan hal wajib untuk diberikan.
Selanjutnya, jika dari awal perusahaan memang tidak menentukan secara tertulis tentang adanya bonus pada akhir tahun di dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, hal ini tidak ada masalah.
Kecuali jika perusahaan menjanjikan secara tertulis tentang adanya bonus, lengkap dengan waktu pembayaran dan jumlahnya, maka dalam hal ini berlaku Pasal 1338 KUH Perdata.
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"
Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan?
Perhitungan bonus tahunan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tentu dapat berbeda antara perusahaan satu dengan yang lain.
Rumusnya adalah seperti berikut:
Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja × Gaji × Level Jabatan × Departemen) × Bobot Sanksi
Keterangan;
- Ketentuan masa kerja dihitung mulai dari waktu kurang dari 1 tahun sampai lebih dari 10 tahun. Masing-masing masa kerja memiliki bobot poin
- Nominal gaji dihitung sesuai ketentuan perusahaan masing-masing
- Level jabatan terdiri dari; operator pelaksana, foreman, supervisor, superintendent, dan manajer
- Jenis departemen ada kategori ringan (supporting), sedang (non produksi), dan berat (produksi)
- Adanya sanksi atau surat peringatan (SP) juga berpengaruh pada besarnya bonus akhir tahun.
Berikut adalah beberapa faktor umum yang sering dipertimbangkan dalam menentukan perhitungan bonus ini:
Berdasarkan Masa Kerja
Berdasarkan Level Jabatan
Berdasarkan Jenis Departemen
Karyawan yang Kena Sanksi Peringatan Karyawan (SP)
Contoh Perhitungan Bonus Karyawan
Ani adalah supervisor departemen produksi dengan masa kerja 4 tahun, tanpa ada catatan sanksi. Gaji pokoknya Rp 6 juta. Perusahaan akan memberikan bonus untuk supervisor. Berapa bonus yang akan diterima oleh Ani?
Diketahui;
Level jabatan supervisor = 100%
Masa kerja 4 tahun = 100%
Tanpa sanksi = 100%
Jenis departemen produksi = 120%
Maka, bonusnya adalah = (100% × 6.000.000 × 100% × 120%) × 100% = 7.200.000
Jadi, bonus yang akan diterima Ani adalah Rp 7.200.000
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Bonus
Selain bonus akhir tahun, ada beberapa macam bonus seperti bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, dan tantiem.
Setiap bonus yang diberikan oleh perusahaan juga akan dikenakan PPh 21. Hal tersebut diatur oleh Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bahwa bonus dan tunjangan adalah objek PPh 21, jadi akan dipotong dengan jumlah yang sesuai peraturan yang berlaku.
Tentang apa itu PPh 21 dan cara menghitungnya yang lebih rinci, Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut.
Keberadaan bonus dari perusahaan dapat mendorong motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik lagi. Hal ini juga dapat menjadi bentuk apresiasi karyawan dari perusahaan.
Lebih lanjut tentang ketentuan bonus karyawan dapat disesuaikan dengan jenis bonus yang akan diberikan.
Perusahaan bisa memanfaatkan teknologi atau aplikasi yang dirancang khusus untuk membantu kebutuhan administrasi kantor. Aplikasi absensi Kerjoo dapat memudahkan administrasi perusahaan Anda. Hubungi kami untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Dengan demikian, ada atau tidaknya bonus, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun, serta kapan bonus akhir tahun cair bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda.
Dengan kata lain, diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis ketentuan bonus akhir tahun tersebut.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari