Bagaimana Aturan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan?

Perusahaan bisa memberikan tambahan waktu masa cuti hamil dan melahirkan

Aturan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Daftar Isi

Bagi pekerja perempuan di Indonesia, ada sejumlah hak yang turut diatur dalam peraturan perundangan tenaga kerja. Salah satunya adalah hak cuti hamil dan melahirkan.

Maternity and paternity leave menjadi salah satu bahan diskusi dunia kerja yang cukup hangat. Salah satu alasannya karena banyak perusahaan memberikan kebijakan berupa tambahan waktu masa cuti hamil dan melahirkan.

Semenjak beberapa tahun belakangan, tidak sedikit pula perusahaan yang memberikan hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan.

Mari telusuri pembahasan terkait peraturan cuti bagi suami pekerja dan pekerja perempuan untuk kondisi melahirkan dalam artikel kali ini.

cuti bagi suami yang istrinya melahirkan

Aturan Umum Hak Cuti Melahirkan bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Pada dasarnya, setiap perusahaan atau pemberi kerja harus mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja No. 13 tahun 2003 Pasal 82 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Karyawan Tetap Berhak Mendapat Upah Penuh

Di samping itu, perusahaan juga perlu meninjau aturan selanjutnya yang tertuang dalam Pasal 84, yaitu:

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Artinya, setiap pekerja perempuan berhak mengajukan cuti dengan batasan waktu minimal yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

Tidak hanya itu, pekerja perempuan yang melahirkan tetap memiliki hak atas upah kerja selama masa tidak bekerja karena melahirkan.

Perusahaan Bisa Memberikan Cuti Lebih Lama

Memang benar bahwa aturan perundangan di atas mengatur kapan cuti hamil/melahirkan diambil.

Tapi pada praktiknya, banyak perusahaan di Indonesia yang memberikan kebebasan waktu pengambilan cuti dan lebih memilih mengakumulasi waktu cuti dengan total 3 bulan.

Pasalnya, ada banyak faktor yang mempengaruhi proses kelahiran sehingga cukup sulit untuk melakukan prediksi HPL (Hari Perkiraan Lahiran).

Di samping itu, perusahaan bisa saja memberikan waktu cuti hamil lebih lama, seperti yang disebutkan dalam Pasal 82 ayat 1 di atas.

Perpanjangan masa cuti hamil atau melahirkan dapat dipengaruhi tinjauan medis dari dokter kandungan atau bidan yang menangani pekerja perempuan tersebut. Tentunya, kondisi ini perlu dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Tidak Memotong Jatah Cuti Tahunan

Patut Anda perhatikan pula bahwa berdasarkan peraturan di atas, cuti hamil dan melahirkan tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja yang telah diatur perundangan, atau tertuang dalam perjanjian kerja dengan perusahaan.

Walaupun begitu, sebagai pekerja, ada baiknya Anda melakukan pengecekan informasi dengan pihak perusahaan terkait perhitungan cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan serta keguguran.

Contohnya, Anda dapat menanyakan bagaimana perhitungan cuti hamil jika terjadi pergeseran waktu melahirkan di luar kendali Anda.

Berapa lama jatah cuti melahirkan, hal ini dapat diurus dengan proses yang mudah dan cepat dengan aturan cuti khusus di aplikasi Kerjoo.

cuti bagi suami yang istrinya melahirkan

Ketetapan Hak Cuti Melahirkan bagi Suami

Lalu, apakah ada aturan baku khusus terkait masa paternity leave atau cuti bagi suami yang istrinya melahirkan?

Untuk Karyawan Swasta

Faktanya, Pemerintah Indonesia juga telah memberikan ketetapan aturan dan hak cuti bagi karyawan atau pekerja laki-laki untuk mendampingi istri ketika melahirkan.

Ketetapan tersebut terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 93 ayat 4 huruf (e):

“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Sederhananya, masa cuti bagi suami yang istrinya melahirkan adalah selama 2 hari, tanpa pemotongan gaji oleh perusahaan tempat bekerja.

Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara)

Di sisi lain, ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki hak cuti selama maksimal satu bulan jika istri melahirkan, atau harus melakukan operasi caesar karena alasan penting.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter kandungan, surat keterangan rawat inap dan berbagai dokumen terkait.

Cuti dengan alasan penting seperti ini tidak memotong cuti tahunan ASN, dan upah kerja tetap dibayarkan secara penuh.

Ketetapan tersebut telah Pemerintah atur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN.

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang cuti bagi suami yang istrinya melahirkan. Perusahaan juga perlu menerapkan aturan tersendiri bagi karyawan yang meninggalkan pekerjaan mereka karena hal penting.

Pasalnya, cuti sebelum dan sesudah melahirkan bagi pekerja perempuan maupun laki-laki memiliki dampak signifikan pada pemulihan dan pembentukan kesehatan fisik dan mental pekerja dan bayi mereka.

Terlebih lagi, sedikit banyak periode cuti khusus ini selaras dengan penjaminan kesejahteraan pegawai dalam sebuah perusahaan.

Sederhanakan alur pengajuan cuti karyawan Anda dengan satu aplikasi yang bisa dilakukan kapan saja. Perusahaan dapat mengetahui adanya pengajuan cuti, lalu info persetujuan cuti bisa langsung masuk ke handphone karyawan.  

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari