Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Aturannya?

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Daftar Isi

Kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan baru saja disahkan oleh DPR dan langsung memicu respons masyarakat. Khususnya para ibu yang bekerja, waktu cuti sangat dibutuhkan agar perawatan untuk bayi bisa lebih maksimal.

Perpanjangan cuti melahirkan telah menjadi wacana sejak beberapa tahun sebelumnya. Tapi, baru disahkan pada rapat paripurna DPR hari Selasa, 4 Juni 2024.

Tentang Aturan Cuti Melahirkan bagi Pekerja

Sebelumnya, aturan cuti melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.  

Hal ini telah diatur Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan"

Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang sebelum maupun setelah melahirkan. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi agar ibu melahirkan bisa cuti 6 bulan.

Ketentuan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Saat ini, 'RUU KIA' mengalami perubahan judul menjadi 'RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan'

Mengenai jatah cuti melahirkan, hal tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat 2 UU KIA yang isinya;

"...setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan

b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran

c. mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan Air Susu Ibu Perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau

d. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Para ibu pekerja bisa cuti sampai 6 bulan jika membutuhkan waktu lebih karena kondisi khusus. Jatah cuti 3 bulan berikutnya bisa didapatkan, jika ada bukti dari dokter.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan agar pemerintah segera memberlakukan kebijakan tersebut. Hal ini menyangkut upaya negara dalam mempersiapkan SDM unggul dan kuat.

Jika Karyawan Melahirkan Sebelum Bekerja 1 Tahun

Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan berturut-turut, maka berhak mendapatkan cuti tahunan.

Lalu, bagaimana jika karyawan hamil dan melahirkan sebelum masa kerja 1 tahun?

Berdasarkan aturan Undang-undang, hak cuti hamil dan melahirkan fokus pada kondisi pekerja dan tidak membedakan apakah sudah bekerja satu tahun (12 bulan) atau belum.

Perlu diketahui bahwa cuti hamil bukan cuti tahunan. Cuti tahunan adalah jatah cuti yang diberikan untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.

Jumlah cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Sementara itu, cuti hamil/melahirkan diberikan kepada pekerja perempuan untuk istirahat selama total 3 (tiga) bulan.

Poin Penting Lainnya

  • Menurut UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, ibu pekerja yang melahirkan tidak dapat diberhentikan, berhak mendapat ubah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan ke-4.
  • Suami juga mendapat hak cuti maksimal 3 hari untuk mendampingi istri melahirkan. Ketika istri keguguran, maka suami mendapat cuti 2 hari.
  • Selain membahas hak cuti, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga menjelaskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.
  • UU memberi jaminan kepada semua ibu pada kondisi apapun, misalnya ibu dengan kerentanan khusus, berhadapan dengan hukum, di dalam Lembaga Pemasyarakatan, penyandang disabiliatas, dalam penampungan, dan lain-lain.
Cuti Melahirkan

Bagaimana dengan Kebijakan Cuti di Negara Lain?

Kebijakan cuti melahirkan juga diberlakukan di berbagai negara di dunia. Sebagian negara memang durasi cutinya lebih lama dari negara lain. Bahkan, ada yang durasinya mencapai 1 tahun lebih.

  • Bulgaria (58,6 minggu atau 13,5 bulan)

Bulgaria, salah satu negara di Eropa timur ini memberikan kesempatan cuti 58,6 minggu untuk ibu pekerja yang melahirkan. Selama cuti, mereka juga masih mendapat gaji.

  • Yunani (43 minggu atau 10 bulan)

Di Yunani, cuti melahirkan dibagi menjadi 2 periode, yaitu 17 minggu untuk persalinan dan 6 bulan untuk cuti tambahan.

  • Inggris (39 minggu atau 9 bulan)

Selama cuti hamil dan melahirkan 39 minggu, pekerja mendapatkan gaji 29,5% setiap bulan.

  • Slovakia (34 minggu atau 7,8 bulan)

Cuti melahirkan di Slovakia lamanya 34 minggu, yaitu 6 minggu sebelum dan 28 minggu setelah melahirkan. Selama cuti, 75% gaji tetap dibayarkan.

Selain negara-negara di atas, berikut adalah daftar negara lain yang durasi cuti melahirkannya termasuk paling panjang di dunia.

  • Kroasia (30 minggu atau 6,9 bulan)
  • Republik Ceko (28 minggu atau 6,4 bulan)
  • Islandia, New Zealand, dan Irlandia (26 minggu atau 5,9 bulan)
  • Hungaria (24 minggu atau 5,5 bulan)

Kesimpulan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pada praktiknya, kebijakan cuti melahirkan mungkin berbeda-beda antara perusahaan satu dan perusahaan lain. Hal ini sah-sah saja asalkan tidak melanggar UU dan sesuai kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja.

Yang pasti, alur pengajuan cuti melahirkan atau cuti karyawan untuk keperluan lain dapat Anda sederhanakan menggunakan aplikasi Kerjoo.

Ketika karyawan mengajukan cuti, HR bisa langsung mengetahuinya, dan memberi persetujuan. Selanjutnya, informasi persetujuan cuti langsung masuk ke handphone karyawan.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari