Fitur Auto Reload Cuti untuk Atur Pembaruan Cuti Otomatis

Fitur Auto Reload Cuti. Dengan fitur ini, Anda bisa mengatur waktu cuti karyawan agar bisa reload otomatis. Baca selengkapnya.

Fitur Auto Reload Cuti
Fitur Auto Reload Cuti

Daftar Isi

Cuti karyawan adalah salah satu hak bagi setiap karyawan yang bekerja. Berbagai ketentuan cuti, seperti jumlah cuti tahunan dan cara mengajukan cuti semestinya diatur oleh kebijakan perusahaan.

Dalam hal ini, pengelolaan cuti karyawan seharusnya dilakukan dengan efisien. Seperti salah satu fitur baru Kerjoo ini, yaitu Fitur Auto Reload Cuti. Dengan fitur ini, Anda bisa mengatur waktu cuti karyawan agar bisa reload otomatis.

Manfaat Fitur Auto Reload Cuti

Dengan fitur ini, HR dapat memastikan bahwa karyawan memiliki jumlah cuti berbayar yang telah ditentukan sebelumnya. Dan cuti yang tersedia bagi mereka secara berkala tanpa mengharuskan mereka meminta atau mengelola saldo cuti secara manual.

Dengan Auto Reload Cuti, organisasi dapat merampingkan proses manajemen cuti mereka dan mengurangi aktivitas karyawan untuk terus meminta cuti atau memantau cuti mereka yang tersedia.

Fitur ini dapat sangat berguna bagi perusahaan dengan kebijakan cuti yang ditetapkan, seperti memberikan jumlah hari libur tertentu setiap bulan atau tahun.

Cara Penggunaan Fitur Auto Reload Cuti

Berikut adalah cara penggunaan Fitur Auto Reload Cuti.

1. Login ke Akun Perusahaan

  • Pastikan Anda sudah login ke akun perusahaan, yaitu di halaman https://app.kerjoo.com
  • Jika sudah login ke akun perusahaan, klik menu Kelola Karyawan
  • Pilih Data Karyawan, dan setelah itu bisa terlihat daftar nama karyawan dan informasi lain seperti nama, nomor telepon, identitas, dan sisa cuti
  • Untuk menggunakan Fitur Auto Reload Cuti, Anda bisa perhatikan kolom sisa cuti
  • Pada kolom sisa cuti ada tombol tambahan, yaitu; Pengaturan Pembaruan Otomatis dan Riwayat Transaksi Cuti.
Fitur Auto Reload Cuti 1
Fitur Auto Reload Cuti 1

2. Klik Pengaturan Pembaruan Cuti Otomatis

  • Di sini akan ada info tanggal karyawan mulai bekerja dan kapan mendapatkan jatah cuti
  • Anda juga dapat mengatur periode pembaruan otomatis, sisa cuti sebelumnya, dan mengaktifkan pengaturan
Fitur Auto Reload Cuti 2
Fitur Auto Reload Cuti 2

3. Klik Riwayat Transaksi Cuti

  • Saat Anda klik Riwayat Transaksi Cuti, maka Anda bisa melihat informasi reload-nya. Misalnya; tentang jatah cuti karyawan, dikurangi berapa, dan berapa sisa cuti
Fitur Auto Reload Cuti 3
Fitur Auto Reload Cuti 3

4. Mulai Pengaturan

  • Saat pada bagian ini, jika belum terdapat pengaturan sebelumnya, Anda bisa klik 'Mulai pengaturan'
  • Anda bisa mengatur periode pembaruan otomatis untuk masing-masing karyawan
Fitur Auto Reload Cuti 4
Fitur Auto Reload Cuti 4

5. Cek Masa Kerja dan Jatah Cuti Karyawan

  • Di bagian ini ada informasi "karyawan mulai bekerja pada 12 April 2023, pertama kali cuti pada tanggal 12 April 2024"
  • Tentukan karyawan mana saja yang akan diterapkan pembaruan otomatis
Fitur Auto Reload Cuti 5
Fitur Auto Reload Cuti 5

6. Tentukan Jumlah Cuti yang Akan di-Reload

  • Di sini akan di-reload berapa bulan? Secara default, Periode Pembaruan Otomatis adalah 12 bulan
  • Admin atau supervisor bisa menentukan sendiri berapa waktu yang diinginkan
Fitur Auto Reload Cuti 6
Fitur Auto Reload Cuti 6

7. Aktifkan Fitur Auto Reload Cuti

  • Untuk pengaturan pembaruan otomatis yang berwarna hijau, berarti sudah ada pengaturannya atau fitur auto reload cuti sudah aktif
  • Setelah itu, admin dan supervisor juga akan mendapat email. Setelah ada aksi reload otomatis, akan ada notifikasi email yang berisi tentang tanggal mulai bekerja, jumlah cuti ditambahkan, dan jumlah total cuti
Fitur Auto Reload Cuti 7
Fitur Auto Reload Cuti 7

8. Lihat Riwayat Cuti Sebelumnya

  • Pada pengaturan Pembaruan Otomatis ini, Anda bisa melihat sisa cuti sebelumnya yang bisa dihapus atau ditambahkan.
Fitur Auto Reload Cuti 8
Fitur Auto Reload Cuti 8

Seperti apa tampilan sisa cuti yang terpakai? Anda dapat melihat Riwayat Transaksi Cuti di atas, ada beberapa sisa cuti sebelumnya. Ketika fitur ini kita jalankan, cek sisa cuti sebelumnya kemudian dimasukkan ke riwayat cuti.

Selain itu, admin atau supervisor dapat mengubah sisa cuti dengan cara manual di menu Kelola Karyawan.

Beberapa Hal Penting Seputar Sisa Cuti Karyawan

Dari UU Ketenagakerjaan sampai Perpu Cipta Kerja, semua memuat aturan cuti karyawan dari berbagai aspek. Dengan demikian, hak dan kewajiban karyawan tentang cuti bisa terlaksana dengan baik.

Tentang Jumlah Cuti Tahunan

Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pekerja memiliki hak atas cuti tahunan setidaknya 12 hari kerja ketika pekerja yang bersangkutan sudah bekerja 12 bulan terus menerus.

Jika perusahaan ingin memberi cuti lebih dari 12 hari, hal itu diperbolehkan. Tentu dengan kesepakatan sesuai Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan/atau Peraturan Perusahaan. Tapi, cuti tidak boleh kurang dari 12 hari.

Bisakah Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Mengajukan Cuti?

Seperti yang tercantum pada poin di atas, hak cuti tahunan adalah 12 hari untuk karyawan dengan minimal masa kerja 12 bulan. Jadi, untuk yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau kurang dari 1 tahun belum dapat mengajukan cuti.

Jika terpaksa tidak masuk kerja, misalnya karena sakit, maka karyawan dapat mengajukan izin. Akan tetapi, perusahaan akan memotong gaji karyawan yang tidak masuk. Baca lebih lanjut tentang cara penggunaan fitur izin agar tidak memotong gaji.

Cuti Bersama dan Cuti Tahunan

Apakah cuti bersama termasuk cuti tahunan? Cuti bersama adalah bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Dengan kata lain, saat seseorang yang mengambil cuti bersama berarti mengurangi jatah cuti tahunan.

Karyawan yang mengambil cuti tahunan, maka berhak mendapat upah dan tunjangan penuh. Kecuali untuk pekerja yang mengambil cuti panjang, perusahaan bisa menerapkan aturan cuti tidak dibayar (unpaid leave).

Jika Karyawan Tidak Mengambil Jatah Cuti

Jika karyawan tidak mengambil hak cuti tahunan, apakah bisa diuangkan atau ditambah ke tahun berikutnya? Pada dasarnya, cuti tahunan tidak bisa diuangkan atau ditambah ke tahun selanjutnya. Apabila pekerja tidak mengambil hak cutinya pada tahun tersebut, maka hak cuti dianggap hangus.

Sejauh ini, belum ada ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur insentif atau kompensasi untuk mengganti sisa cuti yang tidak diambil karyawan.

Kecuali jika terjadi PHK, menurut UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, masing-masing pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Yang disebut penggantian hak dalam hal ini adalah termasuk cuti tahunan yang belum diambil.

Pada intinya, tentang pengelolaan cuti karyawan dapat diatur seefisien mungkin oleh perusahaan. Bukan cuma memenuhi hak cuti karyawan, tapi juga mendorong pengelolaan kehadiran.

Kesimpulan

Dengan Fitur Auto Reload Cuti, pengguna Kerjoo dapat mengatur pembaruan cuti otomatis. Begitu juga untuk mengecek riwayat transaksi cuti. Admin atau supervisor dapat mengatur sendiri periode pembaruan otomatis untuk masing-masing karyawan.

Berbagai macam fitur baru Kerjoo hadir untuk meningkatkan efisiensi di perusahaan Anda. Lalu, fitur apa yang sebenarnya paling Anda butuhkan dari aplikasi Kerjoo? Anda dapat melakukan demo dengan tim Kerjoo untuk mendapat penjelasan lebih lanjut.

Daftar Kerjoo
Daftar Kerjoo
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari