Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Syaratnya
Ada beberapa hal teknis yang semestinya dipahami setiap pekerja dan pemberi kerja terkait cara klaim JKP.
Daftar Isi
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu, sehingga hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan berakhir. Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021, alasan PHK cukup beragam. Satu hal penting adalah harus memahami cara klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Program JKP sudah berlaku sejak 11 Februari 2022 dan diklaim oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda sudah tahu cara klaim JKP dan persyaratan dokumen yang disiapkan?
JKP adalah program yang dibuat untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan manfaat yang berupa uang tunai, info pasar kerja, dan pelatihan keterampilan kerja.
Tentang pelaksanaan program JKP ini mengacu pada landasan hukum;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat 2.
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Klaim JKP
Terkait cara klaim JKP, di sini peserta yang sudah terdaftar BPSJ Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, berarti bisa menerima manfaat/klaim JKP. Menurut sumber BPJS Ketenagakerjaan, inilah cara klaim JKP beserta persyaratan yang dibutuhkan.
Pada umumnya, persyaratan program JKP berlaku untuk pekerja yang terkena dampak PHK dan punya keinginan bekerja lagi. Lalu, kriteria peserta yang bisa klaim JKP, antara lain;
1. Warga Negara Indonesia
2. Bekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha berskala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti Program;
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian
- JHT (Jaminan Hari Tua) dan
- JP (Jaminan Pensiun)
Atau minimal mengikuti tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
3. Telah terdaftar menjadi Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang mungkin Anda ketahui, manfaat tunai dari program JKP diberikan dalam rentang waktu 6 bulan sesudah pekerja yang kena PHK terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan tentu memenuhi syarat administratif sebagai penerima. Lalu, berapa jumlah yang diterima?
Perhitungan uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP adalah 45% dari upah sebelumnya pada 3 bulan pertama dan 25% pada 3 bulan selanjutnya. Berapa nilainya? Besaran upah yang menjadi standar adalah upah terakhir yang terlapor, dan batasnya maksimal Rp 5 juta.
Sebelum Anda memahami selengkapnya cara klaim JKP, ada beberapa dokumen yang harus Anda urus. Sehingga, pengajuan berjalan dengan baik.
Setelah di-PHK, berikut adalah beberapa prosedur laporkan yang lengkap:
- Ada bukti PHK dari pihak perusahaan atau pemberi kerja.
- Aktivasi akun Siap Kerja dan cek kepesertaan JKP, apakah sudah eligible atau berhak menerima JKP?
- Melaporkan dan upload bukti PHK di portal Siap Kerja dari Kemnaker di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
Selain itu, dokumen lain seperti kartu BPJS serta dokumen seperti kontrak PWKT atau PWKTT sebagai pendukung juga dipersiapkan ketika proses klaim JKP. Harus dipahami bahwa proses klaim JKP ini adalah kepentingan kedua belah pihak. Bukan hanya pihak pekerja yang kena PHK, tapi juga perusahaan atau pengusaha yang memberi pekerjaan.
Pihak perusahaan mengurus JKP untuk karyawan yang terkena PHK, maksimal 7 hari sesudah terjadi PHK. Untuk syarat-syaratnya adalah;
- Bukti PHK oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan PHK dari pihak dinas penyelenggara urusan pemerintahan dalam bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau Petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Cara Klaim JKP
Kali ini akan kita sebutkan hal penting tentang cara klaim JKP yang memiliki pembagian khusus, yakni klaim pada bulan ke-1 dan klaim pada bulan 2-6. Inilah cara untuk klaim dari keduanya.
Cara klaim pada bulan yang pertama;
- Masuk ke akun portal Siap Kerja dari Kemnaker, dengan cara klik siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan bahwa Anda sudah isi formulir lapor PHK. Bisa juga jika perusahaan yang melapor PHK.
- Berikutnya, mengisi formulir untuk klaim manfaat, isikan nomor rekening, dan memberi persetujuan pada bagian Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Jika klaim sudah diajukan, maka pihak admin JKP melakukan verifikasi pengajuan tersebut.
- Setelah proses sebelumnya dan verifikasi berhasil, maka klaim manfaat JKP sudah selesai dan uangnya masuk ke rekening.
Cara klaim pada bulan 2-6;
- Melakukan proses Asesmen Diri di portal Siap Kerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
- Menjalankan misi yaitu; melamar pekerjaan, setidaknya di 5 perusahaan yang berbeda, ikut wawancara di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan keterampilan kerja.
- Tahap berikutnya, mengisi formulir klaim manfaat JKP dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Tahap terakhir adalah verifikasi laporan terlebih dahulu.
- Selesai dan JKP pun segera ditransfer ke rekening peserta.
Beberapa Hal Penting Seputar Klaim JKP
Cara klaim JKP memang hal teknis yang semestinya dipahami setiap pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, masih ada lagi beberapa hal penting yang mendukung pelaksanaan JKP.
Masa Berlaku JKP
Kapan masa berlaku JKP? Untuk setiap peserta, JKP akan berhenti berlaku karena beberapa sebab. Hak JKP peserta bisa hilang atau tidak lagi menerima uang jaminan karena beberapa hal, antara lain:
- Apabila peserta tidak membuat pengajuan permohonan klaim JKP lebih dari 3 bulan setelah PHK.
- Ketika peserta sudah mendapat pekerjaan.
- Peserta sudah meninggal dunia.
Besarnya Iuran JKP
Tentang besaran iuran JKP, apakah bisa berubah? Besarnya nilai iuran dan batas atas upah akan dilakukan evaluasi berkala setiap dua tahun dengan pertimbangan kondisi perekonomian nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
Jika Perusahaan Belum Mengikuti Program JKP
Jika pemberi kerja atau perusahaan belum mengikuti program JKP, apakah besarnya iuran JKK dan JKM tidak ada rekomposisi?
Untuk Pemberi Kerja/Badan Usaha atau pekerja yang tidak memenuhi syarat jadi peserta Program JKP, dalam hal ini rate iuran program JKK dan JKM diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015.
Kesimpulan
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah program pemerintah yang dilaksanakan sesuai dasar hukum yang sah. Program pemerintah ini adalah kerjasama antara Kementerian Tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Anda atau rekan kerja Anda sudah pernah menerima manfaatnya? Atau mungkin Anda menjadi bagian tim di perusahaan yang mengurus pengajuan hak pekerja.
Perusahaan yang bergerak di bidang apapun, tentu harus menjalankan aturan yang berlaku. Mulai dari aspek administrasi sampai hal lain yang sifatnya menyangkut manajemen SDM.
Kini perusahaan Anda lebih mudah memantau kinerja karyawan melalui cara yang praktis, yaitu dengan menggunakan aplikasi absensi online.
Sebagai penyedia layanan absensi online, Kerjoo menghadirkan berbagai fitur yang mendukung kedisiplinan dan kinerja karyawan. Lihat info lebih lanjut tentang fitur absensi online di sini dan dapatkan keuntungan yang maksimal.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari