Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Apa yang terjadi jika karyawan kehilangan pekerjaan? Agar tidak panik, maka penting sekali untuk memahami cara daftar JKP

Jaminan kehilangan pekerjaan

Daftar Isi

Masyarakat Indonesia mengenal program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang merupakan hak pekerja yang terkena PHK. Agar tetap bisa mengatasi masalah kebutuhan finansial selama proses mencari kerja lagi, maka penting untuk memahami cara daftar JKP.

Menurut info di website resmi www.jkp.go.id, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Program ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Program JKP untuk Siapa?

Program JKP adalah untuk peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan (dalam 24 bulan terakhir) dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Dalam hal ini, program JKP tidak berlaku untuk yang;

  • Pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah berakhir menurut jangka waktu kontrak kerjanya.
Jaminan kehilangan pekerjaan

Cara Daftar Program JKP (untuk Pekerja)

Pekerja yang bisa ikut program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Peserta sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Bagaimana cara daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Sesuai dengan panduan di jkp.go.id/peserta, pastikan untuk cek apakah nama Anda sudah terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan;

  • Buat akun SIAPkerja

Buat akun SIAPkerja di sini: siapkerja.kemnaker.go.id

  • Lengkapi profil

Lengkapi informasi tentang data diri Anda di akun SIAPkerja yang sudah Anda buat pada poin sebelumnya.

  • Lencana JKP

Jika lencana JKP muncul di akun Anda, maka Anda telah terdaftar menjadi peserta JKP.

Untuk pekerja yang kena PHK, segera buat laporan pengajuan jika terkena PHK. Syarat-syarat untuk mengajukan laporan adalah;

  • Laporan PHK dilengkapi bukti
  • Memiliki komitmen bekerja kembali
  • Sudah dilaporkan nonaktif ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan
  • Tidak sedang bekerja di sektor penerima upah
  • Pengajuan paling lambat tiga bulan sesudah kena PHK

Berikut adalah cara untuk lapor PHK;

  • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan bahwa profil Anda sudah lengkap. Jika profil belum lengkap, segera lengkapi terlebih dahulu.
  • Pastikan Anda sudah siap dengan semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  • Setelah itu, Anda bisa melakukan pengajuan klaim manfaat agar bisa mulai mendapat manfaat JKP.

Cara klaim manfaat selengkapnya bisa Anda lihat info update di jkp.go.id/peserta.

Cara Daftar Program JKP (untuk Perusahaan)

Untuk menjamin masa depan pekerja lebih baik, perusahaan bisa mendaftarkan karyawan di program JKP.

Sebelumnya, perusahaan membuat laporan untuk tenaga kerja yang terkena PHK. Persyaratan mengajukan laporan PHK;

  • Waktu melapor maksimal adalah tujug hari setelah terjadi PHK.
  • Bukti penerimaan PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang ketenagakerjaan wilayah kota/kabupaten.
  • Perjanjian bersama yang sudah terdaftar ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
  • Petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah-langkah lapor PHK Karyawan adalah sebagai berikut;

  • Buat laporan non-aktif tenaga kerja melalui: sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lakukan prosedur Wajib Lapor online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id
  • Mengisi form di wajiblapor.kemnaker.go.id lalu isi data tenaga kerja yang terkena PHK serta persyaratannya.
  • Sampaikan informasi ke karyawan untuk mengajukan klaim manfaat melalui: siapkerja.kemnaker.go.id.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Apa Saja yang Bisa Didapatkan Pekerja yang Ikut Program JKP?

JKP memberikan beberapa hal yang bermanfaat untuk masa depan pekerja yang berniat untuk bekerja kembali. Apa saja yang didapatkan pekerja?

1. Uang Tunai

Apa saja syarat-syarat untuk mendapat manfaat JKP?

  • Sudah punya akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Mempunyai rekening bank

2. Layanan Konseling

Konseling adalah layanan konsultasi seputar informasi dunia kerja atau konsultasi tentang perencanaan karir setelah PHK. Sesudah konseling, peserta menjalani proses asesmen diri sendiri terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk mendapat gambaran potensi diri.

Selengkapnya, inilah keuntungan konseling dalam program JKP?

  • Informasi seputar peluang kerja terbaru atau dunia kerja yang meliputi kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
  • Rekomendasi program pelatihan kerja.
  • Informasi terkait kemampuan dasar, minat, bakat, karakter, dan kepribadian.
  • Informasi persyaratan kerja yang secara spesifik dibutuhkan dunia kerja pada sektor tertentu.

4. Informasi tentang Pasar Kerja

Dalam program JKP ini ada wadah untuk mempertemukan antara pencari kerja dan pemberi kerja. Dengan begitu, kedua pihak saling menemukan kecocokan antara kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi yang diminta/dibutuhkan pemberi kerja.

Di sini juga ada informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja (dalam dan luar negeri).

5. Pelatihan Kerja

Ini adalah kegiatan untuk meningkatkan skill kerja, produktivitas, attitude, disiplin, dan etos kerja agar peserta JKP segera mendapat pekerjaan kembali. Manfaat pelatihan kerja diberikan ke peserta JKP yang telah mendapatkan rekomendasi dari sesi konseling.

Apakah Pekerja Masih Membayar Iuran?

Dari pihak pemerintah sudah mengadakan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Tapi, apakah bagaimana dengan iuran karyawan? Apakah masih ada iuran seperti pada program BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya?

Aturan tentang hal ini terdapat pada Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Tidak seperti program Jaminan Hari Tua di mana pekerja ada potongan iuran tiap bulan, pada program JKP tidak. Dengan demikian, pekerja tidak wajib bayar iuran tambahan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan kali ini.

Memang pada aturan ini disebut bahwa pihak yang membayarkan iuran program JKP adalah pemerintah pusat. Sistem yang berlaku adalah subsidi dan rekomposisi iuran program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Dengan catatan, pendanaan JKP oleh pemerintah tidak lebih dari batas upah yang ditetapkan. Nilai batas upah yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 5 juta setiap bulan.

Kesimpulan

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Program pemerintah ini adalah kerjasama antara Kementerian Tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah aturan ini sudah ditetapkan di tempat Anda?

Bergerak di sektor apapun, perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku. Karena memang kedisiplinan berlaku untuk semua pihak yang berkontribusi di dalamnya. Sekarang perusahaan Anda bisa memantau kinerja karyawan melalui cara yang praktis, yaitu dengan menggunakan aplikasi absensi online.

Sebagai penyedia layanan absensi online, Kerjoo menghadirkan berbagai fitur yang mendukung kedisiplinan dan kinerja karyawan. Lihat info lebih lanjut tentang fitur absensi online di sini dan dapatkan manfaatnya secara maksimal.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari