Mau Mendirikan PT atau CV? Begini Prosedur yang Lengkap
Mendirikan PT atau CV - Ketika akan membangun bisnis yang sukses pada bidang apapun, prosesnya akan selalu kompleks dan menantang.
Daftar Isi
Mendirikan PT atau CV - Ketika akan membangun bisnis yang sukses pada bidang apapun, prosesnya akan selalu kompleks dan menantang.
Akan tetapi, saat persiapan sudah matang, maka tantangan bukan hal mustahil untuk dihadapi dengan tenang. Sudah semestinya pemilik bisnis dan tim menyiapkan strategi pencapaian tertentu.
Strategi yang tepat bisa dimulai sejak awal yaitu mendirikan PT atau CV untuk bisnis atau perusahaan yang akan berdiri.
Ada jenis perusahaan yang menjadi bentuk PT (Perseroan Terbatas), tapi ada pula yang memilih bentuk CV (Commanditaire Venootschap). Ada beberapa perbedaan di antara keduanya yang tergantung pada kondisi bisnis masing-masing.
Yang jelas, tujuannya adalah untuk mendapat izin usaha atau legalitas dalam menjalankan bisnis. Memang benar bahwa legalitas bisnis itu sudah menjadi ketentuan negara untuk setiap warga yang menjadi pengusaha.
Ketika bisnis sudah bisa berjalan dengan model bisnis tertentu, kapan harus mengurus pendirian PT atau CV?
Untuk waktunya, memang tidak bisa disamakan antara satu perusahaan dengan yang lain. Asalkan modal dan dokumen-dokumen persyaratan sudah siap, maka pengurusannya bisa dilanjutkan.
Tentang perbedaan PT dan CV, serta persyaratan dan dokumen lengkap bisa Anda temukan pada artikel sebelumnya.
Mendirikan PT atau CV? Begini Prosedurnya
Untuk Anda yang akan mendirikan PT atau CV, simak penjelasan berikut ini!
Prosedur Mendirikan PT
Ketika semua persyaratan dan dokumen sudah terpenuhi, selanjutnya lanjutkan untuk melakukan pengajuan pendirian PT seperti berikut ini:
- Pergi ke kantor notaris dengan tujuan membuat akta pendirian PT
- Membawa akta pendirian PT dan surat pengantar notaris ke Menteri Kehakiman untuk meminta pengesahan
- Sesudah mendapatkan pengesahan, bawalah dokumen ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri berdasarkan domisili PT
- Membawa akta pendirian PT dan surat keputusan/pengesahan ke Kantor Percetakan Negara
Proses pendirian PT umumnya butuh waktu selama 7 hari kerja, yang mana rinciannya secara berurutan adalah seperti berikut ini:
- Mengajukan nama perusahaan dan menerbitkan izin pemakaian nama perusahaan yang dilakukan di satu sistem Laman Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Waktunya dua hari kerja dengan biaya sebesar Rp 200 rb.
- Mendapatkan standar Akta Perusahaan yang diperoleh dari Notaris dengan waktu selama satu hari kerja dan biayanya untuk PT Rp 1 juta.
- Mengajukan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), mengesahkan Badan Hukum dengan waktu satu hari kerja dengan biaya Rp 1 juta.
- Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) online melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Waktunya satu hari kerja dan tidak ada pungutan biaya.
- Mendaftarkan perusahaan ke Dinas tenaga kerja atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Waktunya satu hari kerja, tanpa pungutan biaya.
- Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan online melalui laman resmi BPJS dengan waktu dua hari kerja tanpa pungutan biaya.
- Mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur Mendirikan CV
Jikka persyaratan dan dokumen sudah terpenuhi, selanjutnya langkah yang dilakukan adalah:
- Mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM
- Mengurus akta pendirian di notaris, lengkap dengan segala kelengkapan data yang sudah dipersiapkan
- Memproses SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dilakukan di halaman SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), prosesnya diajukan maksimal 60 hari sesudah akta ditandatangani. Pada tahap ini juga harus disiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa persyaratan sudah dilengkapi
- Mengajukan permohonan NPWP, sesuai dengan domisili untuk mendapat NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui laman OSS (Online Single Submission)
Ketika proses mendirikan PT atau CV telah selesai dilakukan, ada lagi hal-hal yang harus tetap dilakukan demi menjaga kelangsungan atau keberlanjutan perusahaan Anda, yakni sebagai berikut;
- Pelaporan tenaga kerja ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dapat diakses di situs wajiblapor.kemnaker.go.id
- Menjaga segala dokumen milik perusahaan, dan berkas-berkas penting yang akan berguna di kemudian hari. Dalam hal ini, dokumen diperlukan juga ketika perusahaan menemui konflik yang berisiko untuk berpindah tangan atau bahkan tutup
- Membuat suatu perjanjian tertulis yang diperlukan sebagai antisipasi terjadi konflik berhubungan hak dan kewajiban di antara pelaku usaha atau pihak lain
- Membayar pajak sebagai wujud ketaatan pada negara. Perusahaan memang seharusnya membayar pajak sesuai klasifikasi yang sudah ditentukan
- Mendaftarkan merk produk sebagai antisipasi jika terjadi klaim pihak lain. Prosesnya bisa dilakukan melalui Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual)
Biaya Mendirikan PT atau CV?
Menurut PP No 7 tahun 2016 pasal 1, modal dasar PT (di luar UMKM) adalah setidaknya Rp 50 juta.
Tapi, ada perubahan yang diatur PP No 29 tahun 2016, bahwa modal dasar PT dituangkan di anggaran dasar yang juga dimuat pada akta pendirian PT.
Besarnya modal PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT. Setelah itu ada perubahan ke PP No. 29 tahun 2016 bahwa modal dasar untuk PT harus tertuang pada anggaran dasar yang ada di akta pendirian PT. Besar modal PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT.
Ketika mengurus secara mandiri, biayanya relatif terjangkau, tapi harus sisihkan waktu mengurus semua dokumen ke setiap instansi. Jika mau lebih praktis, kini sudah ada juga perusahaan di Indonesia yang membantu mendirikan PT atau CV dengan biaya terjangkau.
Faktor yang jadi penentu biaya pendirian CV yaitu lokasi domisili, lamanya pengurusan dan modal dasar perusahaan yang dibuat.
Untuk modal dasar memang akan sangat berpengaruh karena hal ini jadi penentu dari biaya yang harus dibayar. CV untuk dalam negeri dibanding CV penanaman modal asing (PMA) harganya berbeda dengang signifikan.
Sejauh ini tidak ditentukan batasan tentang biaya mendirikan CV ini, tapi biayanya berkisar mulai 3-7 juta rupiah. Biayanya bervariasi menyesuaikan layanan yang diinginkan.
Kesimpulan
Kesimpulannya, mendirikan PT atau CV memang menjadi upaya yang perlu diagendakan setiap pengusaha. Ketika perusahaan sudah memiliki legalitas, pastinya akan lebih bagus branding-nya di mata masyarakat.
Lalu lebih disarankan yang mana antara PT dan CV? Jika belum ada modal besar tapi membutuhkan suatu badan usaha, CV adalah pilihan bijak. Tapi ketika skala perusahaan sudah lebih besar, maka PT lebih cocok untuk Anda.
Apapun bentuk perusahaan Anda, pastinya aspek pengelolaan karyawan menjadi prioritas tersendiri. Kerjoo sebagai aplikasi absensi online siap membantu Anda agar lebih efisien.
Anda bisa menambah karyawan sebanyak mungkin sesuai kebutuhan. Dari segi biaya pun lebih hemat karena Anda tinggal membayarkan sesuai jumlah karyawan yang didaftarkan. Hubungi tim keren Kerjoo apabila Anda ingin menambah karyawan baru.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari