Berikut Ini Adalah Cara Menghitung Tunjangan BPJS

Sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan BPJS. Untuk itu perusahaan harus memahami cara menghitung tunjangan BPJS untuk karyawan.

Tunjangan BPJS Kesehatan

Daftar Isi

Sebagai perusahaan, Anda tentu harus menjamin kesejahteraan setiap karyawan demi berlangsungnya perusahaan. Salah satu cara untuk menjamin kesejahteraan setiap karyawan adalah dengan memberikan tunjangan BPJS.

Nah, tunjangan BPJS ini sendiri terdiri dari dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak perusahaan besar telah memahami mengenai tunjangan ini. Tetapi, tidak sedikit juga yang belum paham cara menghitung tunjangan BPJS.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sendiri adalah badan yang pemerintah buat untuk menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Pendaftaran BPJS sebetulnya dapat dilakukan secara mandiri. Akan tetapi, bagi perusahaan seperti Anda harus mendaftarkan untuk karyawan.

Sebetulnya, tunjangan BPJS oleh perusahaan ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Lalu, bagaimana pengaturan dan cara menghitung mengenai tunjangan BPJS?

Pengaturan Terkait Cara Menghitung Tunjangan BPJS

aturan bpjs kesehatan karyawan

Menjamin kesejahteraan para karyawannya adalah salah satu kewajiban bagi perusahaan demi berlangsungnya perusahaan. Salah satunya yaitu dengan mendaftarkan para karyawan untuk tunjangan BPJS.

Pemberian terkait BPJS ini sendiri diatur ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan turunannya. Akan tetapi, untuk pengaturan secara keseluruhan tentang BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sebenarnya, wajib atau tidak untuk perusahaan mendaftarkan para karyawannya dalam program BPJS? Disebutkan dalam Undang-undang bahwa setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti.

Program Jaminan Sosial sendiri terdiri dari dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan hanya mengikutkan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan saja, begitu pula sebaliknya.

Cukup banyak juga perusahaan besar yang mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ternyata Pasal 2 ayat (3) mengatakan bahwa tidak semua pemberi kerja wajib, tetapi hanya yang memenuhi persyaratan. Apabila Anda memiliki 10 karyawan atau lebih dan/atau membayar gaji minimal Rp 1.000.000 per bulan, maka wajib hukumnya bagi Anda untuk mendaftarkan.

Cara Menghitung Tunjangan BPJS Kesehatan

iuran bpjs

Setelah memahami sedikit mengenai pengaturan terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, maka kita dapat berlanjut ke bagian cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan.

Pengaturan terkait pelaksanaan BPJS kesehatan sendiri sebetulnya sudah berubah-ubah. Untuk pengaturan mengenai iurannya sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi perusahaan atau usaha swasta lainnya diatur berbeda dengan instansi pemerintahan. Cara menghitung jumlah iuran untuk tunjangan BPJS Kesehatan sendiri sebetulnya cukup mudah. Berikut ini ketentuan dasar dalam cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan untuk pegawai:

  • Iuran BPJS Kesehatan pegawai swasta sebesar 5% dari gaji setiap bulan. Dengan pembagian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja yang perusahaan setorkan kepada BPJS Kesehatan.
  • Batas paling tinggi gaji per bulan dalam cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000.
  • Batas paling rendah gaji per bulan dalam cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan adalah UMP atau UMK.
  • Gaji yang masuk dalam perhitungan tunjangan BPJS Kesehatan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Jumlah anggota keluarga yang dapat menerima tunjangan BPJS Kesehatan adalah pekerja, istri/ suami sah, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat sah dengan total maksimal 5 (lima) orang termasuk pekerja.
  • Iuran BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga lain (mulai dari anak ke-4 dan ayah, ibu, dan mertua) dibayarkan oleh pekerja sebesar 1% dari gaji setiap bulan per orang.

Contoh Cara Menghitung Tunjangan BPJS Kesehatan

Agar Anda lebih memahami cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan, berikut ini contoh dari perhitungan besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja.

Bejo Banget adalah karyawan di PT Inspirasi Aksara Digital dengan gaji sebesar Rp6.000.000. Bejo Banget memiliki seorang istri dan dua orang anak. Lalu, bagaimana cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan untuk Bejo Banget dan keluarga?

Iuran Tunjangan BPJS Kesehatan PT Inspirasi Aksara Digital

Gaji Bersih Karyawan per bulan

Rp 6.000.000

Iuran BPJS Kesehatan dari Perusahaan

4% x Rp 6.000.000

= Rp 240.000

Iuran BPJS Kesehatan dari Pekerja

1% x Rp 6.000.000

= Rp 60.000

Total Iuran BPJS yang Perusahaan Setor

Rp 240.000 + RP 60.000

= Rp 300.000

Anda dapat menyesuaikan cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan diatas dengan gaji setiap karyawan di perusahaan Anda. Apabila karyawan memiliki anggota keluarga lain selain dari yang ditanggung oleh perusahaan, karyawan dapat membayarkan iuran tersebut secara mandiri.

Tetapi, pembayaran untuk anggota keluarga lain ini juga dapat dibantu setorkan oleh perusahaan. Bila seperti ini, Anda dapat meminta surat kuasa dari karyawan atas penyerahan kuasa untuk membayarkan.

Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga wajib dalam membayarkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Pengaturan terkait BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat Anda temukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bila Anda ingin mengetahui cara menghitung tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menemukannya disini.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Tunjangan BPJS

sanksi tunjangan bpjs

Seperti yang telah disampaikan pada bagian pengaturan terkait cara menghitung tunjangan BPJS, bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib untuk memberikan tunjangan BPJS.

Artinya, bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 17 ayat (1) mengatakan bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memberikan tunjangan BPJS maka akan dikenai sanksi administratif. Lalu, apa saja sanksi administratif tersebut? Pasal 17 ayat (2) menyebutkan apa saja sanksi administratif dari tidak terpenuhinya pemberian tunjangan BPJS sebagai berikut:

  • Teguran tertulis yang diberikan oleh BPJS.
  • Denda yang diberikan oleh BPJS.
  • Tidak mendapatkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari BPJS yang terdiri dari:
  1. Perizinan usaha
  2. Izin terkait tender proyek
  3. Izin memiliki TKA (Tenaga Kerja Asing)
  4. Izin untuk usaha jasa penyedia pekerja
  5. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Pengaturan terkait pelaksanaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan BPJS ini diatur secara terpisah dalam peraturan pemerintah.

Anda dapat mempelajarinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial.

Kesimpulan

Sebagai perusahaan atau pemilik usaha sudah menjadi kewajiban bagi Anda untuk menjamin kesejahteraan setiap karyawan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Salah satu cara untuk menjamin kesejahteraan tersebut adalah dengan memberikan tunjangan kesehatan berupa BPJS Kesehatan. Cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan juga cukup mudah. Anda dapat melihat kembali contoh yang telah dipaparkan diatas.

Selain BPJS Kesehatan, menjadi kewajiban juga bagi Anda untuk memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa program di dalamnya.

Penting sekali bagi Anda untuk mengetahui pengaturan terkait cara menghitung tunjangan BPJS. Agar nantinya Anda dapat terhindar dari sanksi-sanksi administratif yang diberikan oleh BPJS dan pemerintah.

Agar perusahaan Anda dapat berjalan dengan baik, selain pemberian tunjangan Anda juga dapat menggunakan aplikasi absensi online yang sangat membantu Anda dalam memantau karyawan.

Banyak sekali fitur aplikasi absensi online dari Kerjoo yang dapat Anda rasakan manfaatnya. Optimalkan selalu perusahaan Anda baik dari kesejahteraan karyawan hingga keefektifan pengelolaan karyawan.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari