Aturan Baru Pajak Natura tentang Fasilitas Karyawan

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru tentang pajak natura. Aturan tersebut dimuat di Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023.

Aturan Baru Pajak Natura tentang Fasilitas Karyawan

Daftar Isi

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru tentang pajak natura. Aturan tersebut dimuat di Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023.

Yang disebut natura adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan berupa barang kepada karyawan atau pegawai. Pada intinya, melalui peraturan terbaru, fasilitas yang diterima oleh karyawan atau pegawai dikenakan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menetapkan jenis dan batasan nilai untuk natura atau fasilitas yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Misalnya makanan/minuman dan fasilitas kantor yang disediakan untuk semua karyawan di tempat kerja.

Pengertian Pajak Natura

Pada prinsipnya, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang sumbernya dari fasilitas yang diberikan perusahaan untuk karyawan atau pegawai. Setiap fasilitas yang diberikan kemudian akan dikenai pajak sebagai objek PPh.  

Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, peraturan terbaru tentang natura atau fasilitas/kenikmatan bertujuan untuk mendorong pemberlakuan PPh yang adil dan netral.

Poin-poin Penting Tentang Aturan Pajak Natura

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023, ketentuan tentang pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah seperti berikut;

  • Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (Pasal 2 ayat (1))
  • Biaya penggantian atau imbalan terkait pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. (Pasal 2 ayat (2))
  • Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak. (Pasal 2 ayat (3))

Ketentuan selengkapnya tentang pajak natura bisa dilihat di halaman jdih.kemenkeu.go.id. Aturan tentang pajak natura mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

PMK No. 66 Tahun 2023 terdiri dari enam bab, yaitu

  1. Ketentuan umum
  2. Perlakuan pembebanan biaya penggantian dalam bentuk natura.
  3. Daftar natura sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan pengecualian dari objek PPh.
  4. Tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian dalam bentuk natura.
  5. Ketentuan peralihan.
  6. Bab penutup.

Tujuan Diberlakukan Pajak Natura

Jika Anda adalah pemberi kerja yang memberikan fasilitas perusahaan untuk karyawan, maka Anda juga perlu memahami tujuan pajak natura. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa aturan pajak natura mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Jenis natura yang dibiayakan mencakup aktivitas mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

Aturan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan dan membebankan biaya fasilitas sebagai pengurang penghasilan bruto.

PMK No. 66 Tahun 2023 mendorong kesetaraan, sehingga pengenaan PPh tidak memandang bentuk penghasilan, apakan berupa uang atau selain uang. Selain itu, penerapan pajak natura juga memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan.

Aturan Baru Pajak Natura tentang Fasilitas Karyawan

Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak Natura

Lalu, apa saja fasilitas apa saja yang dikenakan pajak natura tersebut? Menurut PMK No. 66 Tahun 2023, berikut ini adalah daftar fasilitas yang dikenakan pajak:

  • Kupon makanan atau minuman untuk karyawan atau dinas luar yang nilainya lebih dari Rp 2 juta/bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan oleh tempat kerja.
  • Bingkisan yang diberikan di luar hari raya keagamaan yang nilainya lebih dari Rp 3 juta/tahun.
  • Fasilitas kantor yang dipergunakan selain untuk menunjang pekerjaan karyawan.
  • Fasilitas olahraga yang mewah seperti pacuan kuda, golf, power boating, terbang layang, dan otomotif.
  • Segala jenis olahraga yang nilainya di atas Rp 1,5 juta/tahun juga termasuk kena pajak natura.
  • Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah yang nilainya lebih dari Rp 2 juta/bulan.
  • Kendaraan untuk pegawai yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 100 juta/bulan 12 bulan terakhir.

Selain itu, ada juga pengecualian fasilitas kantor yang tidak dikenakan pajak natura;

  • Makanan atau minuman yang berlaku untuk semua karyawan.
  • Fasilitas  yang disediakan di suatu daerah tertentu.
  • Fasilitas yang wajib disediakan oleh pemberi kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan.
  • Fasilitas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Aturan Baru Pajak Natura tentang Fasilitas Karyawan

Cara Hitung Pajak Natura

Cara hitungnya dalam hal ini terkait perhitungan tarif PPh 21 yang termasuk dalam penghasilan bruto karyawan. Penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kemudian diperoleh PKP (Penghasilan Kena Pajak).

PKP dikalikan dengan tarif pajak progresif atau penghasilan yang kena pajak dalam aturan tarif PPh 21 pribadi terbaru seperti berikut. Untuk masing-masing besarnya penghasilan;

  • ≤ Rp 60 juta/tahun tarif 5%
  • Rp 60 juta/tahun < PKP ≤ Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 juta ≤ Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5 M tarif 30%
  • Lebih dari Rp 5 M tarif 35%

Simak contohnya;

Budi bekerja di sebuah perusahaan dan gaji per bulan Rp 5,5 juta, sehingga total gaji setahun adalah Rp 66 juta. Selain gaji, Budi juga mendapat fasilitas dari tempat kerja senilai Rp 4 juta. Penghasilan netto Budi adalah Rp 68 juta. Hitung berapa pajaknya!

Jawab;

  • Diketahui bahwa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp 54 juta. Hal ini mengacu UU No. 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 12 juta.

Nilai Pajak Penghasilan Budi adalah 5% × Rp 12 juta = Rp 600.000.

Kesimpulan

Berlakunya aturan baru pajak natura adalah termasuk objek pajak penghasilan (PPh) bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dihitung sebagai objek PPh.

Dalam hal ini, yang disebut natura adalah berbagai macam fasilitas kantor dengan beberapa pengecualian. Peralatan untuk bekerja di kantor seperti laptop dan handphone tidak dikenakan pajak.

Sudah waktunya perusahaan Anda meningkatkan fasilitas kantor agar karyawan bisa bekerja lebih baik. Termasuk fasilitas yang terkait dengan software atau aplikasi karyawan. Aplikasi absensi Kerjoo bisa memberi kemudahan untuk setiap perusahaan agar administrasi karyawan lebih praktis.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari