Panduan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Isi

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila Anda telah memasuki pensiun, mengundurkan diri, atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana syarat pencairan dari BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja di seluruh Indonesia.

Pada beberapa kondisi tertentu, BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerja ataupun penerima manfaat untuk mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitas yang tersedia.

Penasaran bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasan lengkap dari Kerjoo!

Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Sebelum mempelajari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memahami program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan saat mengalami risiko pekerjaan tertentu.

Dan ketika Anda memenuhi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan klaim melalui fasilitas yang disediakan.

Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan adalah:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program BPJS Ketenagakerjaan JHT, atau Jaminan Hari Tua dapat diklaim apabila Anda memenuhi syarat pencairan BPJS, seperti:

  • Memasuki usia pensiun, di usia 56 tahun. Atau berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan usia pensiun yang tertera di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • cara klaim BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan ketika Anda resign, atau berhenti dari tempat kerja;
  • meninggal dunia, dimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh ahli waris; dan
  • cacat total maupun tetap, yaitu ketika peserta BPJS mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan kerja juga berhak atas klaim JHT.

Jaminan Pensiun (JP)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan ketika pensiun.

Peserta BPJS berhak atas klaim program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) sebagai perlindungan finansial selama pensiun.

Jaminan pensiun juga akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjan yang mengalami cacat total tetap dengan jangka klaim 15 hari kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan selanjutnya adalah JKK, atau Jaminan Kecelakaan Kerja.

Program JKK dapat diklaim, apabila peserta BPJS berada di situasi:

  • Membutuhkan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, dimana menurut BPJS Ketenagakerjaan Anda memerlukan formulir kecelakaan kerja dan kronologis kejadian;
  • mengalami kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dimana jaminan akan diberikan berupa santunan atau beasiswa bagi peserta BPJS; dan
  • mengalami kerugian, baik sebelum bekerja maupun setelahnya sebagai pekerja imigran di Indonesia.

Jaminan Kematian (JK)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui program Jaminan Kematian (JK).

Syarat mencairkan BPJS ini harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dokter, atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini berkah diterima oleh ahli waris yang secara resmi tertulis dalam surat waris.

cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah mengetahui syarat klaim beberapa program BPJS, seperti:

  • Berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, habis kontrak, atau di-PHK.
  • Pensiun atau mencapai usia 56 tahun.
  • Meninggal dunia (dana akan diterima oleh ahli waris).
  • Pindah ke luar negeri untuk bekerja atau menetap.

Dokumen yang Diperlukan

Anda juga perlu menyiapkan dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • KTP, paspor, atau bukti identitas lain dari calon pekerja migran maupun pekerja migran di Indonesia;
  • apabila peserta BPJS meninggal dunia akibat kerja, maka diperlukan KTP atau kartu identitas lain dari ahli waris;
  • surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan kematian/kronologi kecelakaan dari pihak berwenang;
  • buku tabungan peserta ataupun penerima, halaman depan yang memuat nama dan nomor rekening;
  • NPWP, jika ada; dan
  • formulir klaim yang bisa diunduh dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Pencairan: Sebagian atau Penuh

Untuk Program BPJS Ketenagakerjaan JHT dapat dicairkan melalui skema pencairan yaitu:

  • Pencairan sebagian (10% atau 30%), untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mencairkan sebagian dana JHT (minimal 10 tahun kepesertaan); dan
  • pencairan penuh (100%), atau hanya bisa dilakukan jika peserta berhenti bekerja, pensiun, atau mencapai usia 56 tahun.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Unduh Aplikasi BPJSTKU

  • Install aplikasi BPJSTKU di smartphone Anda (tersedia di Google Play Store dan App Store).
  • Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

Pilih Menu “Klaim Saldo JHT”

  • Setelah login, pilih menu "Klaim Saldo JHT" yang tersedia di beranda.
  • Isi data sesuai instruksi yang tertera, termasuk alasan pengajuan klaim.

Upload Dokumen Pendukung

  • Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS, surat keterangan berhenti bekerja, dan buku tabungan.
  • Pastikan file yang diunggah memiliki format yang sesuai dan kualitas yang jelas agar tidak ditolak.

Cek Status Klaim

  • Setelah pengajuan, Anda bisa mengecek status klaim melalui menu "Riwayat Klaim" di aplikasi.
  • Proses pencairan biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Jika Anda merasa lebih nyaman mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah prosedurnya:

Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  • Ambil nomor antrian di bagian layanan klaim.
  • Siapkan semua dokumen asli dan fotokopinya.

Mengisi Formulir Pengajuan

  • Petugas akan memberikan formulir klaim JHT. Isi dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir beserta dokumen pendukung yang telah disiapkan.

Proses Verifikasi

  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi data.
  • Jika semua dokumen sesuai, Anda akan diberikan nomor antrean pencairan dana.

Pencairan Dana

  • Dana akan ditransfer ke rekening yang Anda cantumkan dalam waktu 7-10 hari kerja setelah pengajuan diterima.
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Tips Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berjalan Lancar

  1. Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Sesuai: Dokumen yang tidak lengkap atau salah akan menghambat proses pencairan.
  2. Periksa Status Kepesertaan: Pastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif sebelum mengajukan klaim.
  3. Hindari Kesalahan Pengisian Formulir: Perhatikan pengisian formulir dengan teliti untuk menghindari penolakan.

Masalah Saat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai

Solusi: Periksa kembali kelengkapan dan kejelasan dokumen sebelum mengajukan.

Klaim Ditolak

Solusi: Cek email atau notifikasi di aplikasi untuk mengetahui alasan penolakan dan lakukan perbaikan.

Pencairan Tidak Kunjung Diproses

Solusi: Hubungi layanan pelanggan BPJS atau kunjungi kantor BPJS terdekat untuk menindaklanjuti klaim Anda.

Manfaat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Masa Depan

Dana JHT yang dicairkan bisa menjadi simpanan untuk masa depan atau modal untuk memulai usaha kecil.

Sangat penting untuk menggunakan dana ini dengan bijak, misalnya untuk melunasi utang, menabung, atau investasi.

Jangan sampai dana yang dicairkan hanya digunakan untuk konsumsi sesaat yang tidak mendukung perencanaan keuangan jangka panjang.

Kesimpulan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak sulit jika semua persyaratan telah dipenuhi.

Baik melalui jalur online maupun offline, pastikan Anda memahami alur dan menyiapkan dokumen dengan lengkap.

Menggunakan layanan online seperti aplikasi BPJSTKU akan mempercepat proses dan menghindari antrian panjang di kantor BPJS.

FAQ tentang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Apakah Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun?
    Ya, bisa jika Anda sudah berhenti bekerja atau terkena PHK.
  2. Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
    Prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
  3. Apakah Bisa Mencairkan JHT Sebagian?
    Bisa, jika Anda masih aktif bekerja dan ingin mencairkan 10% atau 30% dari total saldo.
  4. Bagaimana Cara Mengecek Status Klaim?
    Gunakan aplikasi BPJSTKU atau cek di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Apakah Ada Potongan Biaya Saat Mencairkan JHT?
    Tidak ada potongan biaya, namun pajak mungkin dikenakan tergantung besarnya dana yang dicairkan.
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari