Begini Cara Generate Kode Iuran BPJS, Mudah dan Aman

Ada beberapa cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang praktis untuk karyawan dan perusahaan

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Isi

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah sebuah program dari negara yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan sosial ke seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga menjadi amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya pasal 28 H ayat 2 dan Pasal 34.

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan termasuk salah satu upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi memenuhi kewajiban pada pekerja/karyawan. Lalu, bagaimana cara membayar BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan bisa  dibayarkan oleh perusahaan dengan beberapa cara, antara lain melalui;

  • Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan
  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Melalui e-Payments System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan

Agar lebih efektif, kini pembayaran BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dilakukan secara online melalui layanan e-Payments (EPS) BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara menggunakan layanan EPS? Sebelumnya, Anda harus mendaftar dulu ke layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan dan membuat kode iuran.

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Buat Kode Iuran Terlebih Dahulu

Berikut adalah panduan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya generate kode iuran BPJS. Simak setiap poinnya berikut.

Mendaftar Akun

  • Buka situs web https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik pada bagian 'Buat Akun Baru'
  • Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan  alamat Email yang akan didaftarkan. Setelah itu, ikutilah petunjuk seperti yang tercantum di email yang yang telah didaftarkan.

Membuat Kode Iuran

  • Buka situs web https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Log in menggunakan email dan kata sandi, lalu Halaman Utama atau Dashboard akan terbuka
  • Pilih Perusahaan, kemudian klik tombol Buat Kode Iuran
  • Form pembayaran akan muncul, masukkan jumlah iuran, dan jumlah denda, dan. Total yang harus dibayar akan muncul pada kotak total bayar
  • Klik pada bagian 'Proses Iuran', lalu akan muncul Daftar Transaksi Kode Iuran
  • Untuk melihat Invoice, klik kode iuran (pada daftar transaksi kode iuran), kemudian klik kode iuran tetap untuk bisa membuat kode iuran tetap
  • Pada tampilan halaman baru, klik 'Setuju'.

Mengubah Kode Iuran

  • Buka situs web https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Log in dengan menggunakan email dan Halaman Utama atau Dashboard akan terbuka
  • Pilih Perusahaan dan Kode Iuran yang belum dibayarkan dan yang akan diubah. Klik ikon pensil di bagian bawah layar untuk mengubahnya.
  • Anda bisa mengubah Jumlah Iuran, Bulan Iuran dan Denda, lalu Klik Ubah Iuran untuk lanjutkan.

Menghapus Kode Iuran

  • Buka situs web https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masuk dengan email dan kata sandi, lalu pada Dashboard, klik Pilih Perusahaan
  • Pilihlah Kode Iuran yang belum dibayarkan dan akan dihapus dengan cara klik ikon berbentuk tempat sampah, lalu klik 'Iya' untuk konfirmasi.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Sejauh ini, Anda mungkin sudah memahami pentingnya asuransi sosial untuk pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, masih banyak yang belum tahu secara detail cara membayar BPJS Ketenagakerjaan. Di mana saja layanan pembayaran BPJS yang mudah?

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Perbankan dan Non Perbankan

Perbankan:

  • Bank BRI (Teller, ATM, Internet Banking)
  • Mandiri  (Teller, ATM, Internet Banking, Mandiri Online)
  • BNI (Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking)
  • BCA (Klik BCA Bisnis, Teller, ATM)
  • Bank BJB (Teller, ATM)
  • BTN (Teller, ATM)
  • Bank DKI (Teller)
  • CIMB NIAGA (Teller Bizchannel)
  • Bank Muamalat (Teller)

Non Perbankan: Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Kartu Pos/Pospay

E-wallet: GoPay, ShopeePay, LinkAja, Ovo, Dana

Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji/imbalan dalam bentuk lain dari pihak pemberi kerja. Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan.

Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ada 4 golongan, yaitu

  • PPU (Pekerja Penerima Upah
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
  • Jakon (Pekerja Jasa Konstruksi)
  • PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Apa perbedaan di antara masing-masing peserta? Begini penjelasannya;

  • PPU: orang yang bekerja menerima gaji/upah/imbalan lain dari perusahaan atau pemberi kerja, misalnya pekerja kantoran atau buruh pabrik.
  • PBPU: pihak perorangan yang memiliki kegiatan usaha mandiri untuk mendapat penghasilan, misalnya pedagang, dokter, pekerja lepas, ojek online,dll.
  • Jakon: Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  • Pekerja Migran: Setiap WNI yang sedang, akan, atau sudah melakukan pekerjaan dengan mendapat upah di luar wilayah negara Republik Indonesia

Jaminan yang Diberikan

Jaminan yang diberikan dan bisa diklaim peserta adalah; JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

  • Untuk Pekerja Penerima Upah: JKK, JK, JHT, JP, JKP
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: JKK, JK, JHT
  • Pekerja Jasa Konstruksi: JKK, JK
  • Pekerja Migran: JKK, JK, JHT
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Sudah Aktif?

Bagaimana kalau Anda mau cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah sudah aktif atau belum. Pada umumnya, selama peserta masih bekerja di sebuah perusahaan maka BPJS Ketenagakerjaan aktif. Kemudian jadi nonaktif jika peserta sudah berhenti bekerja.

Di bawah ini adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan tanpa datang ke kantor.

Pakai Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Caranya sebagai berikut;

  • Pastikan Anda sudah download aplikasi JMO di ponsel.
  • Login menggunakan email dan password.
  • Jika belum punya akun, klik 'Buat Akun' sesuai langkah atau panduan yang ada.
  • Pilih 'Kartu Digital'  dan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan akan muncul
  • Setelah itu Anda langsung bisa melihat status kepesertaan BPJS.

Cek di Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Buka situs web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login menggunakan alamat email dan password.
  • Jika email belum terdaftar, buat akun baru.
  • Ketika sudah masuk, pilihlah menu 'layanan' dan Status BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Cek Melalui Call Center

Anda bisa menghubungi nomor 175, kemudian tanyakan secara langsung status keanggotaan dengan menyebut nomor BPJS Ketenagakerjaan atas nama Anda. Jam aktif untuk layanan ini adalah pukul 06:00-22:00 WIB.

Cek lewat SMS

  • Ketik SMS di ponsel dengn format seperti berikut; STATUS (spasi) TK#No. Kartu BPJS Ketenagakerjaan lalu kirim ke nomor 2757
  • Dengan catatan, layanan SMS hanya untuk operator tertentu saja misalnya di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL.

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang cara membayar BPJS Ketenagakerjaan, cara generate kode pembayaran, dan layanan pembayaran BPJS. Anda juga bisa membedakan siapa saja yang menjadi peserta BPJS, kemudian memeriksa status keaktifan BPJS.

BPJS ini merupakan kepentingan karyawan dan perusahaan untuk menghadapi risiko terkait pekerjaan. Bukan hanya melalui jaminan sosial yang bersifat jangka panjang, tapi juga ada hal yang perlu dilakukan setiap hari. Salah satunya yaitu mengelola karyawan dalam hal absensi karyawan secara online.

Aplikasi Kerjoo memiliki fitur Penyimpanan dan Pengelolaan Data Karyawan. Dasbor admin aplikasi memberi kemudahan perusahaan untuk mengumpulkan data atau dokumen karyawan melalui satu tempat. Dengan adanya database karyawan maka perusahaan lebih mudah untuk mencari data ketika diperlukan.

Cara Menghitung Tunjangan BPJS
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari