Panduan Lengkap Pesangon: Hak, Aturan, dan Cara Perhitungannya

Mengetahui hak-hak terkait pesangon, memahami aturan yang berlaku, serta cara menghitung pesangon, dapat membantu karyawan mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja. 

Pesangon adalah

Daftar Isi

Saat Anda diberhentikan dari pekerjaan (PHK), Anda mungkin ingin mencari tahu apakah Anda berhak mendapatkan pesangon dan jumlah yang seharusnya diterima. 

Anda juga mungkin merasa bahwa pesangon yang diberikan perusahaan tidak sesuai, atau justru Anda tidak mendapatkan pesangon saat diberhentikan dari pekerjaan. 

Pesangon adalah salah satu hak karyawan ketika mereka baru saja pensiun ataupun terkena PHK. Pemerintah selaku pemangku kebijakan juga mengatur ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja. 

Hal ini karena pesangon memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaannya, untuk membantu mereka dalam menghadapi masa transisi hingga menemukan pekerjaan baru.

Aturan Hukum yang Mengatur Pesangon

Di Indonesia, pesangon diatur dalam beberapa aturan ketenagakerjaan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan telah ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023; serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 

Menurut beberapa aturan ini, setiap karyawan yang mengalami PHK atau pensiun berhak atas pesangon dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut. 

Misalnya, karyawan yang terkena PHK karena efisiensi atau pensiun wajib diberikan pesangon oleh perusahaan. Aturan ini dirancang untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang adil.

Siapa yang Berhak Menerima Pesangon?

Secara umum, setiap karyawan yang mengalami PHK atau pensiun berhak mendapatkan pesangon. Pesangon diberikan dalam situasi seperti pemutusan hubungan kerja karena alasan ekonomi, pensiun, atau habisnya kontrak kerja.

Aturan penerima pesangon juga telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Siapa saja yg berhak menerima pesangon menurut UU Ketenagakerjaan adalah:

  1. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja karena sebab tertentu. Aturan ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun negara, perseorangan atau berbadan hukum atau tidak.
  2. Karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja pengganti hak yang seharusnya diterima. 

Namun, ada juga kondisi tertentu seperti pada BAB XII UU Ketenagakerjaan di mana karyawan tidak berhak atas pesangon ketika PHK dilakukan karena kesalahan berat yang dilakukan oleh karyawan.

Cara Menghitung Pesangon

Cara menghitung pesangon karyawan tidaklah sulit jika Anda memahami rumus dan formula dasarnya. Cara menghitung pesangon juga dipengaruhi oleh latar belakang karyawan di PHK atau pensiun. 

Sederhananya pesangon PHK berbeda dengan pesangon pensiun karyawan, demikian cara menghitung pesangon karena alasan merger ataupun perusahaan likuidasi. 

Untuk mengetahui cara menghitung pesangon, Anda dapat melihat besaran uang pesangon Menurut Perppu Cipta Kerja sebagai berikut. 

  • Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun = Pesangon 1 bulan upah
  • Masa Kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa Kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa Kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa Kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa Kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • Masa Kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • Masa Kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • Masa Kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Jenis-Jenis Pesangon dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pesangon menurut UU Ketenagakerjaan ada beragam jenisnya, UU Perppu Cipta mengatur jenis-jenis pesangon yang umumnya diterima oleh pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK):

Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan masa kerja mereka. Besarannya diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan ini, lama masa kerja akan mempengaruhi nilai besaran pesangon karyawan PHK.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja yang memiliki masa kerja panjang. Ini merupakan tambahan selain uang pesangon, dan besaran UPMK juga disesuaikan dengan lama masa kerja.

Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH adalah kompensasi yang meliputi hak-hak lain yang harus diterima pekerja, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, dan penggantian perumahan jika diatur dalam perjanjian kerja.

Uang Kompensasi Lainnya

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memberikan kompensasi lain yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau kesepakatan individual antara perusahaan dan pekerja.

Perbedaan Pesangon dengan Kompensasi Lain

Pesangon seringkali disamakan dengan kompensasi lain seperti uang pisah, namun keduanya berbeda. 

Pesangon menurut UU Ketenagakerjaan adalah kompensasi yang diberikan untuk PHK atau pensiun, sedangkan uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Memahami perbedaan ini penting agar karyawan tidak keliru dalam menuntut hak-haknya.

Tantangan dan Masalah dalam Pemberian Pesangon

Tidak jarang terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait pemberian pesangon. Misalnya, perusahaan mungkin menunda pembayaran pesangon atau tidak memberikan jumlah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam situasi seperti ini, karyawan dapat mengajukan keluhan atau sengketa melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tips untuk Karyawan dalam Menghadapi Pesangon

Jika Anda menghadapi situasi PHK, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda terkait pesangon.
  2. Siapkan dokumen dan data penting seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat PHK.
  3. Jika perlu, ajukan negosiasi dengan perusahaan untuk mendapatkan pesangon yang layak.

Studi Kasus Sengketa Pesangon yang Sukses Diselesaikan

Ada banyak contoh kasus sengketa pesangon yang berhasil diselesaikan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa Elon Musk dengan pegawai eks Twitter. 

Disini perusahaan Twitter diakuisisi oleh X, maka sebagai pemilik baru Elon Musk tidak berhak membayar pesangon mantan karyawan lama. 

Kasus ini adalah salah satu dari sekian sengketa pesangon yang sukses diselesaikan. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami hak-hak atas pesangon dan bagaimana cara menuntutnya jika diperlukan.

Pesangon adalah hak karyawan yang sangat penting sebagai bentuk perlindungan saat menghadapi PHK atau pensiun. 

Mengetahui hak-hak terkait pesangon, memahami aturan yang berlaku, serta cara menghitung pesangon, dapat membantu karyawan mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja. 

Dengan demikian, karyawan dapat memastikan bahwa hak-haknya terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari