Daftar Lengkap Pangkat dan Golongan PNS di Indonesia

Salah satu alasan banyak orang ingin menjadi PNS adalah tawaran gaji yang menggiurkan. Benarkah demikian? Tentu ini tergantung pangkat dan golongan PNS

Daftar Lengkap Pangkat dan Golongan PNS di Indonesia

Daftar Isi

Apa cita-cita Anda waktu masih kecil dan apakah sekarang tercapai sesuai harapan?

Sebagian orang tua di Indonesia mengharapkan anak menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Bahkan sampai sekarang masih banyak candaan di tengah masyarakat yang menyebut PNS sebagai calon menantu idaman.

Di luar dari fakta dan opini yang ada, tahukah Anda tentang pangkat dan golongan PNS? Begitu juga dengan gaji PNS, apakah benar-benar menjanjikan sampai masa pensiun?

Pangkat dan Golongan PNS

Memang ada jenis-jenis pangkat golongan dan ruang bagi profesi PNS. Untuk lebih jelasnya mari kita simak baik-baik penjelasan berikut.

Pengertian Pangkat dan Kenaikan Pangkat PNS

Pangkat adalah jabatan yang menunjukkan jenjang PNS berdasarkan jurusan dan masa kerja yang sudah dijalani. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada negara.

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan bagi pejabat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada. Sementara itu, yang dimaksud kenaikan pangkat pilihan adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri atas prestasi yang luar biasa.

Pedoman Penyusunan Karier PNS

Pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Struktur birokrasi pada ASN ini dibedakan menurut pangkat dan golongan PNS.

Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini yang dipengaruhi oleh beberapa hal. Apa saja yang mempengaruhi? Waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. Hal tersebut dikutip dari Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 35 Tahun 2011.

Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Pemerintah menggolongkan PNS di Indonesia yaitu golongan III/C, II/A, maupun II/B, III/B, dan lainnya dengan syarat harus sesuai dengan jabatan yang di jalankannya. Di Indonesia saat ini menjadi seorang PNS termasuk impian banyak orang. Bagaimana dengan Anda atau anggota keluarga Anda?

Bukan hanya demi karier yang terjamin, tunjangan, serta mendapatkan fasilitas-fasilitas yang tentu membuat orang-orang tertarik. Contoh tunjangan yang diberikan untuk PNS seperti tunjangan anak dan istri, jam kerja lebih singkat dari pada karyawan swasta, jaminan pensiun, dan lainnya.

Pangkat Pengabdian

PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi karena masa kerja pengabdiannya kepada negara sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan:

  • Memenuhi masa kerja selama;

(1) minimal 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus mengabdi dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;

(2) minimal 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus mengabdi dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;

(3) minimal 10 (tiga puluh) tahun secara terus menerus mengabdi dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

  • Masing-masing unsur penilaian prestasi kerja setidaknya bernilai baik untuk 1 (satu) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam I (satu) tahun terakhir.
Pangkat dan golongan PNS

Apa saja pangkat dan golongan PNS? Berikut ini daftar selengkapnya.

Golongan IV (Pembina)

1. Pembina Utama IV e

2. Pembina Utama Madya IV d

3. Pembina Utama Muda IV c

4. Pembina Tingkat I IV b

5. Pembina IV a

Golongan III (Penata)

1. Penata Tingkat I III d

2. Penata III c

3. Penata Muda Tingkat I III b

4. Penata Muda III a

Golongan II (Pengatur)

1. Pengatur Tingkat I II d

2. Pengatur II c

3. Pengatur Muda Tingkat I II b

4. Pengatur Muda II a

Golongan I (Juru)

1. Juru Tingkat I I d

2. Juru I c

3. Juru Muda Tingkat I I b

4. Juru Muda I a

Sampai di titik ini bagaimana pendapat Anda? Memang untuk menjadi PNS itu tidak mudah, karena harus mengikuti tes CPNS terlebih dahulu dan mengikuti prosedur-prosedur yang ada. Jika Anda menjadi orang tua, apakah akan mendorong anak-anak Anda kelak untuk menjadi PNS?

Prosedur Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

Syarat untuk kenaikan pangkat dan golongan PNS yaitu portofolio, keaktifan, nilai individu, nilai dari pengawas yang di atas jabatannya, dan data online yang harus diisi sesuai ketentuan.

Lalu ada ijazah terakhir dengan penerimaan golongan pertama PNS, seperti CPNS dengan ijazah terakhir SMA akan mendapatkan jabatan minimal golongan II/a dan maksimal golongan III/b.

Untuk ijazah DIII jabatan yang didapatkan adalah golongan II/c dan golongan III/c dan maksimal jabatan yang didapatkan adalah golongan III/d. Selanjutnya jika Anda adalah lulusan S2 maka jabatan paling rendah yaitu golongan III/b dan jabatan paling tinggi yaitu golongan IV/a.

Kisaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Memang tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali orang Indonesia berlomba-lomba menjadi PNS. Salah satu alasan utama mereka ingin menjadi PNS adalah tawaran gaji yang cukup menggiurkan. Langsung saja simak seperti apa kisaran gaji PNS berdasarkan golongannya:

1. Golongan I

  • I/a : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • I/b : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • I/c : Rp1.776.600 – Rp2.557.500
  • I/d : RP1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II

  • II/a : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • II/b : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • II/c : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • II/d : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

3. Golongan III

  • III/a : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • III/b : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • III/c : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • III/d : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

  • IV/a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IV/b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IV/c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IV/d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IV/e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
pangkat dan golongan PNS

Dasar Hukum

Setelah melihat daftar pangkat dan golongan PNS beserta kisaran gaji, berikut ini kami sertakan juga informasi dasar hukumnya. Apa saja dasar hukum promosi bagi Pegawai Negeri Sipil?

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Kesimpulan

Demikianlah informasi seputar pangkat dan golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk kita ketahui bersama. Anda atau kerabat yang sedang berencana untuk mengabdi menjadi PNS memang semestinya memahami hal ini.

Memang ketika diperhatikan pada beberapa aspek, banyak persyaratan untuk menjadi PNS. Begitu juga untuk berhasil naik pangkat. Bagaimana dengan gaji setiap golongan? Ada perbedaan kisaran gaji yang diterima yang bisa meningkat seiring waktu.

Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya Anda yang akan mendaftarkan diri jadi seorang yang mengabdi untuk pemerintah. Apa lagi yang dibutuhkan ketika bekerja menjadi PNS? PNS yang memiliki peran untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan tugas pemerintahan. Begitu juga pelaksanaan berbagai kebijakan dan juga pelayanan publik secara profesional.

Bagaimana agar pekerjaan PNS berjalan efektif dan efisien? Instansi pemerintah, sebagaimana perusahaan, juga tidak lepas dari penggunaan teknologi di pemerintahan.

Contohnya adalah untuk mengelola data kehadiran pegawai secara online. Kerjoo.com memberi kemudahan instansi atau perkantoran agar administrasi pegawai jadi jauh lebih praktis.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari