Peluang dan Tantangan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Daftar Isi
Keberadaan tenaga kerja memiliki peran signifikan dalam perekonomian negara. Bukan hanya tenaga kerja dalam negeri, tapi perusahaan juga memerlukan tenaga kerja asing.
Di Indonesia saat ini, aturan tenaga kerja asing (TKA) diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing memungkinkan negara untuk tetap kompetitif dengan memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang dinamis.
Bahkan, dalam ekonomi global, ada permintaan yang terus berubah untuk keterampilan dan tenaga kerja. Lalu, seperti apa ketentuan TKA di Indonesia dan bagaimana peluang dan tantangannya?
Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Definisi
Bagaimana dengan aturan tenaga kerja asing di Indonesia? Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Definisi tersebut dijelaskan di dalam PP Nomor 34 Tahun 2021.
Syarat Tenaga Kerja Asing untuk Bisa Bekerja di Indonesia
Menurut Pasal 4 Permenaker 8 No 2021, setiap TKA harus memenuhi syarat;
- pendidikannya sesuai kualifikasi jabatan atau posisi pekerjaan yang akan diduduki
- mempunyai pengalaman kerja atau kompetensi setidaknya 5 tahun sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki
- mengalihkan keahlian kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA. Dalam hal ini, tenaga kerja pendamping TKA adalah WNI.
Di luar poin persyaratan tersebut, TKA dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja pada jabatan dan waktu tertentu. Kompetensinya juga harus sesuai jabatan yang akan diduduki.
Jabatan tertentu yang bisa diisi oleh TKA dalam hal ini ditetapkan oleh menteri tenaga kerja, setelah menerima masukan dari kementerian atau lembaga terkait
Kontrak untuk Pekerja Asing
Bagaimana dengan kontrak tenaga kerja asing? Untuk membuat surat perjanjian atau kontrak pekerjaan yang melibatkan pihak asing, maka perjanjian ditulis dalam bahasa nasional dari pihak asing tersebut dan/atau bahasa internasional atau bahasa Inggris.
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berdasarkan Negara Asal
Usia Tenaga Kerja Asing
Adakah ketentuan tentang batas usia tenaga kerja asing? Pada dasarnya, tenaga kerja asing dan pemberi kerja dapat memiliki kesepakatan. Tapi, hal ini dapat diatur lebih detail oleh perusahaan masing-masing.
Menurut Pasal 49 UU Ketenagakerjaan, sampai saat ini tidak ada pasal yang mengatur batas usia tenaga kerja asing.
Masa Kerja untuk Tenaga Kerja Asing
Masa kerja TKA di Indonesia berkaitan dengan berlakunya perjanjian kerja yang diberlakukan untuk pekerja asing, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal tersebut diatur oleh Pasal 81 angka 4 Perppu No. 2 tahun 2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Jangka waktu PWKT adalah maksimal 5 tahun. Apakah tenaga kerja asing juga otomatis 5 tahun? Berdasarkan PP No 34 tahun 2021, pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak berlaku untuk;
- komisaris atau direksi dengan kepemilikan saham tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- pegawai diplomatik dan konsuler di kantor perwakilan negara asing
- pekerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk jenis kegiatan produksi yang terhenti karena kondisi darurat, perusahaan rintisan atau startup berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian dalam jangka waktu tertentu.
Terkait kepemilikan RPTKA, maka pemberi kerja wajib mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan tersebut diajukan secara online atau daring dan memuat setidaknya;
- identitas pemberi kerja
- alasan penggunaan Tenaga Kerja Asing
- jabatan atau kedudukan Tenaga Kerja Asing dalam struktur organisasi perusahaan
- jumlah Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan
- jangka waktu
- lokasi kerja
- identitas tenaga kerja pendamping TKA
- rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Jangka waktu penggunaan TKA berkaitan dengan masa berlaku RPTKA yang disahkan, yaitu sebagai berikut:
- Untuk pekerjaan yang bersifat sementara, RPTKA paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang
- Untuk pekerjaan yang lebih dari 6 bulan, RPTKA maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang
- RPTKA non-DKPTKA, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. DKPTKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan TKA, yaitu kompensasi yang dibayar oleh Pemberi Kerja kepada negara atas penggunaan TKA.
- RPTKA KEK (komisi ekonomi khusus), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan satu kali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Peluang dan Tantangan Tenaga Kerja Asing
Peluang Tenaga Kerja Asing di Indonesia
1. Pertumbuhan Industri Teknologi
Perusahaan teknologi asing yang berinvestasi di Indonesia sering membawa serta tenaga kerja asing dengan keahlian khusus untuk mendukung operasional dan transfer teknologi.
Banyak startup teknologi yang berkembang pesat di Indonesia membutuhkan tenaga ahli yang berpengalaman, yang kadang sulit ditemukan di pasar tenaga kerja lokal.
2. Transfer Pengetahuan dan Teknologi
Tenaga kerja asing dapat membantu meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal melalui transfer pengetahuan dan teknologi. Pengalaman dan perspektif global yang dibawa oleh tenaga kerja asing dapat mendorong inovasi dalam perusahaan teknologi.
3. Keahlian Khusus
Beberapa posisi khusus di industri teknologi mungkin memerlukan keahlian yang sangat spesifik yang belum banyak tersedia di Indonesia, sehingga kehadiran tenaga kerja asing menjadi krusial.
Tantangan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
1. Regulasi dan Kebijakan
Proses perizinan kerja dan administrasi lainnya bisa menjadi hambatan bagi tenaga kerja asing. Regulasi yang ketat dan birokrasi yang rumit dapat memperlambat perekrutan.
Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan kuota tertentu untuk tenaga kerja asing, yang dapat membatasi jumlah tenaga kerja asing di sektor-sektor tertentu.
2. Gaji dan Fasilitas
Mempekerjakan tenaga kerja asing biasanya lebih mahal dibandingkan tenaga kerja lokal, termasuk biaya gaji, akomodasi, dan tunjangan lainnya. Perusahaan harus mempertimbangkan apakah investasi pada tenaga kerja asing sepadan dengan keuntungan yang didapat.
3. Budaya dan Adaptasi
Tenaga kerja asing mungkin menghadapi tantangan dalam beradaptasi dengan budaya kerja dan kehidupan di Indonesia, yang dapat mempengaruhi produktivitas dan integrasi tim. Hambatan bahasa dan komunikasi bisa menjadi tantangan dalam kolaborasi tim.
4. Resistensi Lokal
Ada kemungkinan resistensi dari tenaga kerja lokal yang merasa peluang pekerjaan mereka diambil oleh tenaga kerja asing. Perbedaan budaya dan gaya kerja bisa menimbulkan gesekan antara tenaga kerja asing dan lokal.
Kesimpulan
Itulah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan tenaga kerja asing. Meskipun tenaga kerja asing dapat membawa manfaat signifikan bagi perekonomian, regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang efektif sangat penting untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari