Pengertian Serikat Pekerja, Fungsi, dan Syarat Pembetukannya
Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pembentukan organisasi buruh/pekerja
Daftar Isi
Serikat pekerja dapat melakukan negosiasi dengan pemberi kerja atau pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi anggotanya. Pada momen tertentu seperti hari buruh (May Day), mereka juga dapat menyelenggarakan aksi protes atau mogok sebagai upaya memperjuangkan hak-hak pekerja.
Dengan berkumpul atau berserikat, pekerja memiliki kekuatan yang lebih besar daripada jika berjuang secara individu. Serikat pekerja dapat memperjuangkan hak-hak pekerja, misalnya upah, jam kerja yang adil, keamanan di tempat kerja, dan jaminan sosial untuk pekerja.
Definisi Serikat Pekerja
Definisi dari serikat pekerja tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Kebebasan pekerja untuk berserikat juga dijamin oleh UUD Tahun 1945, International Labour Organization (ILO), dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Serikat Pekerja?
Hal ini cukup banyak ditanyakan, apakah hanya pekerja tetap saja yang berhak bergabung di serikat pekerja.
Berdasarkan penjelasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan golongan pekerja/buruh yang berhak menjadi anggota serikat pekerja.
Sementara itu, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.
Serikat buruh/pekerja pada dasarnya terbuka untuk menerima anggota tanpa harus membedakan jenis kelamin, aliran politik, suku bangsa, dan agama.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan untuk kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Sehingga, tidak ada Batasan hanya untuk kelompok pekerja tertentu saja.
Fungsi Serikat Pekerja
Berikut adalah fungsi keberadaan serikat buruh/pekerja. Fungsinya dirangkum dalam peran-peran seperti berikut;
- Menyalurkan aspirasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
- Menjadi perencana pelaksana, penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mewakili pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
- Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Menjadi pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Mendukung hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Prosedur Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Menurut UU No. 21 Tahun 2000, persyaratannya adalah sebagai berikut;
- Menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, dan memiliki asas yang tidak bertentangan dengan keduanya (Pasal 2).
- Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja (Pasal 5).
- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). AD/ART serikat pekerja sekurang-kurangnya memuat:
1. nama dan lambang
2. dasar negara, asas, dan tujuan
3. tanggal pendirian
4. tempat kedudukan
5. keanggotaan dan kepengurusan
6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan
7. ketentuan perubahan AD dan/atau ART.
- Perlu diperhatikan juga bahwa nama dan lambang serikat buruh saat ini tidak boleh sama dengan yang telah tercatat lebih dahulu (Pasal 19).
- Memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan setempat. Dalam pemberitahuan terlampir daftar nama anggota pembentuk, AD/ART, dan susunan dan nama pengurus (Pasal 18).
- Jika belum memenuhi persyaratan, maka pencatatan ditangguhkan beserta alasan tertulis selambat-lambatnya 14 hari kerja dihitung sejak tanggal diterima pemberitahuan (Pasal 20).
Kesimpulan
Semua buruh atau pekerja berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perlu diketahui bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pembentukan organisasi buruh/pekerja termasuk dari perusahaan, pemerintah, atau pihak-pihak lain.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari