Bagaimana Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menurut UU?

Pekerja rumah tangga adalah golongan pekerja yang posisinya masih dinilai rentan di Indonesia. Mereka adalah orang yang bekerja di wilayah privat

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Daftar Isi

Pekerja rumah tangga adalah golongan pekerja yang posisinya masih dinilai rentan di Indonesia. Mereka adalah orang yang bekerja di wilayah privat atau domestik dan mengerjakan urusan kerumahtanggaan.

Meskipun mendapat upah, tapi pada umumnya belum ada jaminan untuk banyak hal. Contohnya adalah apabila pekerja rumah tangga sakit, mengalami kecelakaan kerja, dan harus berobat, maka biayanya ditanggung sendiri.

Seringkali jam kerja yang tidak pasti dan tetap masuk pada hari libur membuat statusnya tidak jelas.

Tentang besarnya upah pekerja rumah tangga juga belum ada standar. Selama ini, upahnya ditentukan oleh pemilik rumah sebagai pemberi kerja.

Berdasarkan data dari BPS, rata-rata upah asisten rumah tangga pada bulan Desember 2022 adalah Rp437.416. Nilai tersebut tentunya masih sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).

Karena itulah, Menteri Tenaga Kerja menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat Pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pekerja Rumah Tangga

Ruang Lingkup Pekerja Rumah Tangga

Sebelum membahas seputar Rancangan UU PPRT, alangkah baiknya untuk mengetahui dulu ruang lingkupnya. Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dalam keseharian orang yang berumah tangga.

Menurut data dari International Labour Organization (ILO), ada 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Untuk PRT yang tidak menginap (live out) jumlahnya ada peningkatan dari tahun ke tahun.

Berikut adalah ruang lingkup pekerja di sektor rumah tangga menurut Konvensi ILO No. 189 atau Domestic Workers Convention;

Hak dan kewajiban pekerja

  • Promosi dan perlindungan hak asasi bagi seluruh PRT
  • Perlindungan hak dan prinsip di tempat kerja (kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan tidak ada diskriminasi tentang pekerjaan)
  • Perlindungan dari segala jenis pelecehan, penyalahgunaan, dan dan kekerasan
  • Sistem kerja yang adil dan kehidupan yang layak
  • Mendapat informasi tentang syarat dan ketentuan kerja dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Bekerja pada jam kerja normal, ada kompensasi lembur, bisa istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti berbayar

Upah

  • Mendapatkan upah minimum seperti pekerja lain
  • Pembayaran upah dilakukan rutin (tidak lebih dari sebulan), dalam bentuk uang tunai, dan diserahkan langsung ke pekerja
  • Boleh memberikan bayaran berupa barang (nilainya terbatas sesuai total upah, nilai moneter yang wajar, dan barang yang diberikan bermanfaat bagi kehidupan pekerja)

Jaminan sosial dan keselamatan

  • Mendapat lingkungan kerja yang sehat dan aman
  • Pemberi kerja mengupayakan keselamatan dan kesehatan pekerja
  • Ada perlindungan jaminan sosial, misalnya tunjangan persalinan

Standar tentang pekerja yang menginap

  • Menghormati privasi pekerja dan kondisi hidup yang layak
  • Pekerja berhak memilih untuk menginap atau tidak
  • Tidak wajib berada di rumah saat masa libur atau cuti
  • Ada peraturan tentang jam siaga
  • Pekerja bisa menyimpan dokumen identitas dan/atau dokumen perjalanan

Poin-poin di atas adalah konvensi dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang mendorong Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Akan tetapi, pelaksanaannya baru tahun 2023 ini.

Progres Aturan RUU PPRT di Indonesia Saat Ini

Jadi, bagaimana dengan regulasi di Indonesia saat ini? Pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan komitmen pemerintah agar segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Targetnya UU PPRT bisa disahkan pada tahun ini.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sejak 5 April, Kemnaker sudah melakukan berbagai pertemuan.

Misalnya konsolidasi internal, menyerap aspirasi, dan pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah selesai dibahas dan segera dibahas lebih lanjut bersama Badan Legislasi DPR RI.

Siapa Saja Pihak yang Terlibat?

Berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat adalah;

  • Jala PRT (Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga)
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • Organisasi Masyarakat Sipil
  • LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
  • LPPRT (Lembaga Penyalur PRT)
  • KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
  • APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
  • SP/SB (mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama)
  • Praktisi
  • Akademisi
  • Dinas yang membidangi ketenagakerjaan
  • Kementerian/Lembaga

Kementerian/Lembaga yang terlibat pada pembahasan DIM RUU PPRT ini yaitu;

  • Kemnaker
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kepolisian RI
  • Kejaksaan Agung RI.

Hal itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk membentuk payung hukum yang memberi perlindungan bagi orang-orang yang bekerja sebagai PRT.

Komitmen Pemerintah untuk Mempercepat Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

  • Memberikan kepastian hukum untuk para PRT dan pemberi kerja
  • Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan kepada PRT
  • Membangun hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan
  • Meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian PRT
  • Meningkatkan kesejahteraan PRT
Pekerja Rumah Tangga

Pentingnya Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kinerja PRT

Upaya perlindungan bagi PRT adalah sesuatu yang penting untuk mencapai keadilan dan kesetaraan.

Ketika hak pekerja diakui dan dilindungi, maka mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapat upah yang layak, jam kerja yang proporsional, perlindungan kesehatan, serta keselamatan kerja.

Terlepas dari itu, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kinerja pekerja rumah tangga agar kualitas hidup meningkat. Selain Undang-undang, apa saja yang juga harus diupayakan?

1. Memberikan Program Pelatihan Percontohan

Pelatihan percontohan ini adalah untuk meningkatkan standar keterampilan kerja PRT. Adanya standar ini akan meningkatkan kinerja daN kualitas hidup secara keseluruhan.

Inisiatif program ini sudah dilakukan oleh organisasi ILO untuk memberi pengakuan PRT sebagai profesi, dan bukan sebatas pembantu.

Hal ini juga layak diberi apresiasi dengan sertifikat di bidang urusan domestik (misalnya; memasak, mencuci, dan membersihkan rumah). ILO juga sudah menyusun kurikulum untuk jadi pedoman.

2. Mengantisipasi Konflik yang Muncul

Salah satu masalah yang rentan terjadi pada PRT dan pemberi kerja adalah konflik dan kesalahpahaman. Perbedaan cara pandang, kebiasaan, bahasa, dan latar belakang kehidupan sosial bisa memicu konflik.

Jika diabaikan, hal ini dapat memicu masalah yang lebih fatal, misalnya kekerasan atau hal lain yang merugikan kedua pihak. Jadi, pemberi kerja sejak awal harus memiliki kecocokan dengan pekerja rumah tangga.

3. Menjaga Komunikasi dalam Pekerjaan

Dalam pekerjaan apapun, komunikasi adalah sesuatu yang menentukan. Begitu juga dengan pekerjaan rumah tangga.

Pemberi kerja pun harus jelas dalam menyampaikan daftar pekerjaan yang harus dilakukan, begitu juga perintah dan larangan. Apabila PRT sudah bekerja dan melakukan kesalahan, pemberi kerja perlu mengingatkan dengan cara yang baik.

Berbagai aspek seputar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) diharapkan nantinya dapat meningkatkan standar pekerja di sektor domestik ini.

Kesimpulan

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan.

Dengan memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya, maka kita bisa membuka jalan untuk kemajuan dan taraf hidup masyarakat.

Agar pekerja di sektor domestik lebih baik dalam bekerja, akan lebih baik jika pemberi kerja mencatat sistem kehadiran yang rapi.

Hal ini bisa sejalan dengan tujuan pemberi kerja menyelesaikan pekerjaan sehari-hari lebih cepat oleh pekerja yang disiplin. Ada layanan gratis selamanya, maksimal 2 pekerja, 1 lokasi kehadiran, dan 1 admin.

Dalam hal ini, aplikasi Kerjoo juga dapat memberi layanan gratis untuk pemberi kerja yang memiliki 1-2 pekerja. Dapatkan paket terbaik dengan harga paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda, berapapun jumlah karyawan yang ada.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari