Saat Perusahaan Bangkrut, Apa Hak Para Karyawan?
Perusahaan bangkrut atau pailit tetap harus memberikan hak karyawan yang terkena PHK dengan aturan sesuai Undang-undang
Daftar Isi
Anda pasti sudah sering mendengar istilah bangkrut atau pailit yang dikaitkan dengan kondisi perusahaan yang merugi.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, dari awal tahun 2022, banyak perusahaan startup yang menerapkan efisiensi dengan cara pemutusan hubungan karyawan (PHK) massal. Bahkan beberapa startup pada akhirnya harus menutup layanan.
Contohnya yang baru-baru ini adalah CoHive dan JD.ID. CoHive adalah sebuah startup penyedia co-working space yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Januari 2023. Sementara itu, e-commerce JD.ID menutup operasionalnya per tanggal 31 Maret 2023.
Salah satu konsekuensi dari perusahaan bangkrut atau pailit adalah PHK karyawan. Tentunya kondisi bangkrut atau pailit bukanlah sesuatu yang diharapkan terjadi.
Tapi, ketika kondisi tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan? Khususnya untuk karyawan yang bekerja, apa hak para karyawan yang terkena PHK karena perusahaan bangkrut?
Pada artikel ini kita akan bahas tentang perbedaan bangkrut dan pailit, apa penyebabnya, dan hak-hak yang harus diberikan untuk karyawan saat perusahaan bangkrut.
Perbedaan Bangkrut dan Pailit
Perusahaan bangkrut atau pailit bisa terjadi karena alasan tertentu. Sebelumnya, simak penjelasan berikut tentang perbedaan bangkrut dan pailit.
1. Bangkrut
Apa definisi bangkrut? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah sebuah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat, dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Sementara itu, menurut Oxford Dictionary, istilah bangkrut disebut bankrupt atau insolvent, yaitu without enough money to pay what you owe (tanpa cukup uang untuk membayar utang Anda).
Pada intinya, bangkrut merupakan sebuah indikasi bahwa kondisi keuangan di dalamnya tidak sehat.
Penyebab Perusahaan Bangkrut
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kondisi bangkrut bisa terjadi karena faktor;
- Faktor eksternal yang di luar kewenangan pengusaha. Contohnya adalah kebijakan dari International Monetary Fund (IMF) yang menutup beberapa bank yang juga berdampak pada para pengusaha maupun pekerja.
- Faktor kesalahan manajemen, misalnya tahun 1998 ketika IMF memaksa menutup beberapa bank di Indonesia. Saat itu sejumlah bank bangkrut, sehingga banyak perusahaan pun ikut bangkrut.
2. Pailit
Menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), definisi pailit adalah ketika debitur memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar, paling sedikit 1 utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih.
Pihak debitur dinyatakan pailit setelah melalui putusan pengadilan berwenang. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan pailit adalah jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya); bangkrut; atau jatuh miskin.
Dari kedua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pailit adalah suatu kondisi ketika debitur ada kesulitan melunasi utang dan kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pengadilan yang berwenang untuk menggugat debitur adalah Pengadilan Niaga.
Karena debitur tidak dapat melunasi utang, maka harta dan/atau aset milik debitur akan dibagikan kepada kreditur dengan ketentuan sesuai putusan pengadilan.
Saat ini, Undang-undang yang berlaku untuk mengatur tentang pailit adalah Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Pelaksanaan sidang kepailitan sendiri umumnya paling lambat 20 hari sesudah permohonan diajukan.
Pihak debitur dan kreditur dipanggil agar bisa menghadiri sidang dan kemudian diputuskan apakah terjadi pailit. Dengan catatan, jika keputusan tidak sesuai fakta, maka kedua pihak masih dapat mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi di Mahkamah Agung.
Penyebab Perusahaan Pailit
Beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan pailit antara lain;
- Hanya fokus ke pengembangan produk tapi kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan konsumen atau pasar
- Tidak ada inovasi dalam layanan konsumen karena menghindari kerugian atau berbagai masalah bisnis
- Tidak mengamati aktivitas kompetitor dari industri yang sama
- Menawarkan harga yang dinilai terlalu mahal bagi konsumen.
- Ekspansi berlebihan, terlilit utang, pengeluaran tidak terkendali, dan kasus manajemen internal.
Jadi, apa perbedaan bangkrut dan pailit? Pada kondisi bangkrut, suatu perusahaan tetap bisa menjalankan operasional perusahaan dengan pengawasan pengadilan.
Selain itu, perusahaan juga mendapat jaminan perlindungan dari pengadilan sampai kondisi keuangannya jadi lebih baik.
Sementara itu, pada perusahaan yang mengalami pailit, perusahaan harus melunasi utang dengan sejumlah cara, termasuk dengan cara membagikan harta kepada para kreditur sesuai aturan yang berlaku.
Hak Karyawan yang Kena PHK karena Perusahaan Bangkrut atau Pailit
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah tentang nasib karyawan yang kena PHK akibat perusahaan bangkrut atau pailit.
Perusahaan pailit diatur oleh UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja Pasal 81. Bahwa PHK bisa terjadi salah satunya adalah karena perusahaan pailit.
Untuk hak-hak para karyawan atau pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan pailit, hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedudukan Karyawan
Ketentuan tentang kedudukan karyawan yang terkena PHK diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 dengan poin-poin penting sebagai berikut;
- Pada perusahaan yang dinyatakan pailit, upah dan hak lain yang belum diterima pekerja adalah utang yang pembayarannya harus didahulukan.
- Pembayaran upah pekerja didahulukan sebelum pembayaran ke semua kreditur
- Hak untuk pekerja lainnya seperti dimaksud ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur, kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Sesuai dengan ketentuan, maka hak karyawan PHK dari perusahaan yang pailit adalah;
- Upah dan hak lain yang belum diterima sampai pada saat perusahaan dinyatakan pailit
- Hak lain berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian akan dibayarkan sesudah pembayaran kepada kreditur pemegang hak jaminan (separatis).
Hak Karyawan
Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 47 diatur tentang hak karyawan:
- Nilai uang pesangon adalah sebesar 0,5 (nol koma lima) dari ketentuan uang pesangon
- Nilai uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja
- Nilai uang penggantian hak yang sesuai ketentuan uang penggantian hak
Lalu, seperti apa pembayaran hak para pekerja? Dalam proses kepailitan tersebut, ada urutan kedudukan kreditur yang memiliki hak istimewa, prioritas, atau pembayarannya didahulukan.
Dalam hal ini, ada tiga jenis kreditur dalam proses kepailitan;
- Kreditur Preferen yang mempunyai hak yang diberikan undang-undang, jadi kedudukannya cenderung lebih tinggi dari kreditur lain
- Kreditur Separatis yang memegang hak jaminan terkait kebendaan
- Kreditur Konkuren yang tidak memiliki hak istimewa dan hak jaminan kebendaan. Jadi, pembayaran utang dilaksanakan sesudah kreditor preferen dan kreditor separatis.
Strategi Agar Tidak Terjadi Bangkrut atau Pailit
Pada dasarnya bangkrut atau pailit adalah kondisi yang dapat dicegah. Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan untuk pencegahan yaitu;
- Memastikan manajemen keuangan terkelola sebaik mungkin
- Melakukan evaluasi bisnis secara rutin agar bisa segera melakukan penanganan apabila ada kondisi yang tidak semestinya
- Konsisten memperbaiki layanan konsumen atau pelanggan dengan berbagai inovasi
- Meningkatkan performa tim internal perusahaan melalui pelatihan atau coaching yang sesuai kebutuhan tim di perusahaan
- Menjalankan strategi bisnis yang efektif dan efisien dari berbagai aspek
- Bekerjasama dengan profesional atau pihak ketiga terkait upaya pengembangan bisnis dan rencana langkah selanjutnya.
Kesimpulan
Perusahaan bangkrut atau pailit adalah kondisi yang terjadi karena alasan-alasan tertentu. Pada intinya, kondisi tersebut erat kaitannya dengan keuangan perusahaan. Pemberian hak karyawan harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan agar tidak terjadi bangkrut atau pailit. Manajemen internal perusahaan sangat berperan dalam hal ini. Pada praktik keseharian, manajemen perusahaan akan lebih optimal jika semua pihak mendukung.
Demi memaksimalkan peran HR, perusahaan Anda bisa mendapatkan manfaat dari aplikasi Kerjoo. Aplikasi absensi online Kerjoo dirancang untuk memberi berbagai solusi yang praktis untuk perusahaan atau bisnis Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari