Simak Aturan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku April 2023
pemerintah menetapkan peraturan jam kerja baru untuk PNS. Hal ini cukup menggembirakan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Daftar Isi
Setelah libur Lebaran, pemerintah menetapkan peraturan jam kerja baru untuk PNS. Hal ini cukup menggembirakan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan jam kerja baru PNS tercantum di Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 dan berlaku mulai tanggal 26 April 2023. Pada aturan baru, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat dan daerah bekerja 5 hari sepekan. Total jam kerja sepekan pun berkurang. Selengkapnya, simak poin-poin berikut ini tentang jam kerja PNS menurut aturan baru.
Tentang Aturan Jam Kerja Baru PNS
Seperti yang dilansir melalui Database Peraturan JDIH BPK RI, perlu diketahui bahwa status Perpres No. 21 Tahun 2023 mencabut KEPPRES No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Lalu, apa saja yang berubah dari aturan jam kerja baru PNS? Melalui aturan baru, telah disebutkan secara detail. Khususnya tentang hari kerja PNS dan jam berapa PNS mulai masuk kerja.
Hari Kerja
Aturan jam kerja baru PNS tentang hari kerja terdapat pada pasal 1 sampai pasal 3.
- Yang disebut Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari operasional untuk instansi pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik
- Jam Kerja Instansi Pemerintah merupakan rentang waktu kegiatan operasional yang dibutuhkan instansi pemerintah untuk pelayanan publik
- Instansi pemerintah dalam hal ini meliputi pemerintah pusat dan daerah
- Jam kerja ASN merupakan rentang waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kedinasan di tempat ASN bertugas
- Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu. 5 hari itu meliputi hari Senin, hari Selasa, hari Rabu, hari Kamis serta hari Jumat.
Jam Kerja
- Jam kerja ASN mulai pukul 07.30 yang berlaku menurut zona waktu setempat
- Di bulan Ramadan, jam kerja Instansi Pemerintah adalah 32 jam lebih 30 menit per minggu. Jam kerja yang dimaksud tidak termasuk waktu istirahat
- Jam kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat
- Jam istirahat Senin-Kamis adalah 60 menit, sedangkan pada hari Jumat 90 menit
Hari kerja dan/atau jam kerja bisa berubah jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama nasional, cuti akhir tahun dan kebijakan baru sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sistem Kerja Fleksibel
Berikut ini adalah poin selanjutnya yang terdapat pada pasal 8, yaitu tentang fleksibilitas kerja ASN.
- ASN dapat menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel
- Inti dari fleksibilitas kerja ASN adalah fleksibel dalam hal lokasi dan/atau dalam hal waktu
- Pimpinan instansi wajib menentukan jenis pekerjaan pegawai ASN yang bisa menerapkan sistem yang fleksibel
Apakah Aturan Jam Kerja Baru Berlaku untuk Semua PNS?
Sebelumnya telah kita jelaskan tentang poin penting seputar jam kerja, hari kerja, serta ketentuan kerja fleksibel bagi PNS atau ASN? Penjelasannya ada pada pasal 11 Perpres No. 21 Tahun 2023.
Ketentuan tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN tidak berlaku untuk:
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Prajurit TNI serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menjalankan bidang pertahanan yang bertugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pegawai ASN di dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Lebih lanjut, hari kerja dan jam kerja TNI dan Prajurit TNI serta Pegawai ASN bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI ditetapkan oleh Panglima TNI
- Untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Pro dan Kontra Tentang Jam Kerja Baru PNS
Setiap ada peraturan atau kebijakan baru, kemungkinan besar akan selalu muncul pro dan kontra. Begitu juga dengan aturan jam kerja baru PNS kali ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat membuat sebuah survey terkait sistem kerja ASN. Ada sebanyak 8.577 responden survei, dan 95,7% hasilnya setuju dengan sistem kerja hybrid. Dengan kata lain, tidak semua pegawai harus masuk kantor seperti saat pandemi Covid-19.
Kami telah merangkum dari berbagai sumber tentang pro dan kontra seputar jam kerja PNS yang baru.
- Berbagai kalangan masyarakat berpendapat bahwa sistem kerja fleksibel bagi PNS atau ASN dinilai kurang cocok. Pasalnya, aturan kerja fleksibel dan bebas justru menurunkan performa kerja PNS yang bertugas melayani masyarakat.
- Bukan hanya tentang kinerja, tapi sistem yang fleksibel ini dipandang sebagai jebakan yang tidak disadari dan membutuhkan kontrol ekstra.
Tapi, di luar pandangan yang kontra, tentunya juga ada alasan dan pertimbangan yang kuat dari pemerintah.
- Peraturan jam kerja baru PNS ditetapkan karena selama ini banyak PNS yang mengeluh bahwa mereka diminta untuk bekerja di hari Sabtu atau Minggu.
- Sementara itu, terkait jam kerja yang masuk pukul 07.30 juga dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan di jalan ketika pegawai atau karyawan di perkantoran lain juga berangkat kerja
- Presiden Joko Widodo juga sempat mengungkapkan bahwa peraturan baru bagi PNS diharapkan bisa menciptakan suasana baru di pemerintahan. Di lingkungan pemerintahan sendiri juga sedang bereksperimen mengadopsi sistem kerja perusahaan startup yang dinamis dan lebih cocok untuk generasi muda.
Demikianlah penjelasan tentang aturan jam kerja baru PNS yang disahkan menurut Perpres No. 21 Tahun 2023. Setiap poin disusun dengan pertimbangan yang diharapkan memberi solusi bagi semua pihak.
Kesimpulan
Peraturan jam kerja PNS atau ASN memang disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan layanan yang maksimal. Entah itu bagi lingkungan instansi pemerintah sendiri ataupun layanan masyarakat. Meskipun ada pro dan kontra, tapi setiap kebijakan yang disahkan itu tetap berlaku dan nantinya akan terlihat seperti apa hasilnya.
Jam kerja dan hari kerja yang diberlakukan untuk pegawai bukan hanya untuk mendukung kegiatan di instansi atau perkantoran. Akan tetapi, peraturan ini juga memperhatikan hak setiap individu yang bekerja secara profesional.
Dengan penggunaan aplikasi absensi online dari kerjoo.com, setiap pekerjaan kantor akan lebih efisien. Setiap fitur aplikasi dapat mendukung apa pun yang diperlukan agar perusahaan bisa produktif. Dari segi biaya, sistem ini juga lebih hemat budget karena Anda tinggal bayar sesuai jumlah pegawai yang ada. Hubungi tim keren Kerjoo apabila Anda ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi absensi ini.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari