Update Informasi Seputar THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS
Kapan THR 2024 dibayarkan dan apa saja komponen THR yang dibayarkan?
Daftar Isi
Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang THR 2024 untuk PNS. Informasi detailnya dapat dilihat melalui situs web jdih.setneg.go.id. Presiden sudah menandatangani PP No. 14 Tahun 2024.
PP No. 14 Tahun 2024 adalah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Informasi Penting Seputar THR 2024 untuk PNS
- Kapan THR 2024 Dibayarkan?
Menurut Pasal 11 ayat (1), THR 2024 PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri 2024.
Apabila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari raya. Besarnya THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan.
- Komponen THR yang Dibayarkan
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) terdiri dari;
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan/tunjangan umum
- tunjangan kinerja
masing-masing sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdiri dari;
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan/tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah
THR 2024 dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari;
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji bulanan yang diberikan sekali dalam setahun di luar gaji pokok dan tunjangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja PNS.
Tahun ini, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
- Ada PNS yang Tidak Menerima THR
Berdasarkan Pasal 5 PP No. 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang;
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, THR untuk karyawan swasta, masih seperti tahun sebelumnya. THR diberikan oleh pengusaha maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri.
Perusahaan bisa menghitung THR dengan lebih cepat dengan fitur dari Kerjoo. Fitur Bayar THR juga semakin memudahkan sistem pembayaran tunjangan dan bonus untuk karyawan Anda!.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari