Panduan Lengkap tentang Bukti Potong PPh 21 Karyawan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan untuk setiap tambahan nilai kemampuan ekonomi yang didapatkan wajib pajak.

Panduan Lengkap tentang Bukti Potong PPh 21 Karyawan

Daftar Isi

Apakah Anda sudah melaporkan pajak penghasilan? Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan untuk setiap tambahan nilai kemampuan ekonomi yang didapatkan wajib pajak. Kewajiban warga negara untuk membayar pajak memang seharusnya disertai bukti pemotongan pajak. Dalam hal ini, bukti potong PPh 21 adalah sebuah dokumen yang diperlukan karyawan saat akan melapor SPT tahunan.

Bukti potong pajak penghasilan digunakan oleh karyawan atau pegawai untuk mengisi laporan pajak penghasilan. Tujuan utamanya adalah untuk mengkonfirmasi tentang pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak pemberi kerja.

Apa Itu Bukti Potong PPh 21 dan Fungsinya

Bukti potong PPh 21 adalah sebuah dokumen yang berisi tentang bukti pemungutan pajak penghasilan wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Jenis bukti potong (bupot) dibagi berdasarkan peruntukannya. Hal ini akan kita bahas pada poin berikutnya.

Siapa yang membuat bukti potong PPh 21? Hal ini telah diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Bukti pemotongan pajak penghasilan dibuat oleh pihak-pihak sebagai berikut;

  • pihak pemberi kerja yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sebagai imbalan pekerjaan yang dilakukan (untuk karyawan swasta)
  • bendahara pemerintah yang membayar upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan (untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri)
  • badan yang membayarkan uang pensiun
  • badan yang membayarkan honorarium atau jenis pembayaran lainnya sebagai imbalan jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
  • penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran berkaitan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Perusahaan pada umumnya akan memberikan dokumen bukti potong pajak pada awal tahun agar bisa digunakan semestinya saat akan melapor SPT tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Untuk wajib pajak Orang Pribadi, batas akhir melapor SPT tahunan pada tahun ini adalah tanggal 31 Maret 2023.

Bukti Potong PPh 21

Apa Fungsi atau Kegunaan Bukti Potong PPh 21?

Pada dasarnya, dokumen bukti potong pajak penghasilan berguna untuk pihak pemotong pajak dan juga pihak yang dipotong pajaknya.

1. Kegunaan Bukti Potong Pajak untuk Pemotong Pajak

Fungsi bukti potong pajak untuk pihak yang memotong pajak adalah untuk membuktikan bahwa pemotongan pajak penghasilan sudah dilakukan. Nantinya dokumen bukti potong dibutuhkan ketika proses pelaporan SPT Tahunan.

2. Kegunaan Bukti Potong untuk Pihak yang Dipotong Pajaknya

Bagi pihak yang kena potongan pajak penghasilan, dokumen bukti potong pajak sangat penting sebagai bukti bahwasanya penghasilannya sudah dipotong dan dibayarkan. Dengan demikian, subjek yang dipotong pajaknya bisa memanfaatkan dokumen tersebut untuk pelaporan SPT tahunan.

Bukti potong PPh 21 juga berguna untuk kredit pajak bagi wajib pajak pribadi penerima penghasilan atau perusahaan sebagai pihak pemotong.

Jenis Bukti Potong PPh 21

Berdasarkan peruntukannya, bukti potong PPh 21 ada beberapa jenis sebagai berikut;

1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 - A1

Bukti potong 1721 - A1 adalah bukti potongan PPh 21 untuk pegawai tetap, penerima pensiun, atau tunjangan hari tua secara berkala. Umumnya, formulir ini diberikan untuk pegawai atau karyawan swasta. Dengan catatan, bukti potong ini diberikan hanya untuk pegawai atau karyawan tetap, dan tidak termasuk pegawai tidak tetap, magang, dan yang sejenisnya.

2. Bukti Potong Formulir 1721 - A2

Bukti potong 1721 - A2 adalah bukti pemotongan pajak PPh 21 yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya.

Aturan tentang Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

3. Bukti Potong Formulir 1721 - VI

Formulir 1721 - VI adalah bukti potongan pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Jenis bukti potong ini diperuntukkan untuk pegawai tidak tetap, yaitu tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

4. Bukti Potong Formulir 1721 - VII

Ini adalah bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bukti Potong PPh 21

Cara untuk Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Sebelumnya telah disebutkan tentang siapa yang membuat bukti potong. Lalu, bagaimana cara untuk mendapat bukti potong PPh 21? Pegawai, karyawan, atau pekerja bebas dapat meminta ke perusahaan atau ke bendahara instansi masing-masing. Bukti potong PPh 21 bisa langsung diberikan melalui email oleh perusahaan atau instansi sebelum tenggat waktu lapor SPT Tahunan.

Apabila karyawan atau pegawai belum menerima bukti potong pajak tersebut, maka karyawan bisa bertanya dan meminta ke pihak perusahaan. Umumnya yang mengelola adalah bagian keuangan atau HRD perusahaan.

Sementara itu, wajib pajak yang bekerja bebas, bekerja lepas atau freelance dan termasuk ke kategori penghasilan kena pajak, mereka bisa meminta bukti potong pajak ke pihak yang memberi pekerjaan.

Jika Tidak Ada Bukti Potong Pajak, Apa Risikonya?

Selanjutnya, bagaimana  risikonya jika tidak ada bukti potong pajak penghasilan? Karena salah satu kegunaannya adalah sebagai syarat pelapor pajak, maka, jika tidak ada bukti potong, berartu tidak dapat melaporkan SPT tahunan.

Seperti yang Anda ketahui, melaporkan SPT tahunan adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan sama sekali, akibatnya wajib pajak bisa mendapat sanksi administrasi dan/atau pidana. Beberapa bentuk sanksi administrasi misalnya denda, bunga, dan kenaikan jumlah pajak yang wajib dibayarkan.

Di samping itu, untuk perusahaan yang tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan, maka tidak dapat mengkreditkan pajak ketika menghitung untuk laporan SPT tahunan untuk badan atau perusahaan.

Kesimpulan

Bukti potong PPh 21 adalah hak setiap karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan sesudah mereka melaksanakan kewajiban kerja di perusahaan atau instansi. Dokumen bukti potong pajak penghasilan karyawan wajib dibuat oleh setiap perusahaan yang menjadi tempat bekerja karyawan tersebut. Selanjutnya, dokumen ini bisa digunakan sesuai kebutuhan, khususnya pelaporan SPT tahunan. Adanya bukti potong ini adalah bukti bahwa pajak sudah disetor ke negara.

Selain urusan perpajakan, tentunya ada hal penting lainnya yang wajib dilakukan setiap hari oleh perusahaan. Salah satunya adalah cara mengelola data karyawan dengan aplikasi absensi HR yang punya fitur lengkap.

Aplikasi absensi Kerjoo dirancang dengan fitur yang mampu mendukung efisiensi bisnis Anda. Dashboard admin aplikasi memberi kemudahan untuk perusahaan dalam mengumpulkan data atau dokumen karyawan di satu tempat saja. Dengan adanya database karyawan, perusahaan pun jadi lebih mudah dalam mengorganisir data dan mencari data saat dibutuhkan. Anda juga bisa mencari tahu sekarang, bagaimana layanan Kerjoo memudahkan pekerjaan administratif di kantor Anda.

Bukti Potong PPh 21
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari