Apa Itu Layoff? Kenali Sebab dan Perbedaan dengan PHK
Ketahui sebenarnya apa saja penyebab layoff karyawan di perusahaan beserta cara menghadapinya
Daftar Isi
Beberapa waktu lalu, berita tentang layoff karyawan sering melintas di linimasa media sosial. Di saat yang sama, berita tentang kemungkinan terjadi resesi juga cukup meresahkan masyarakat.
Tapi, apa itu layoff dan apa perbedaannya dengan PHK atau pemutusan hubungan kerja?
Pengertian layoff adalah pemutusan hubungan kerja sementara atau permanen oleh pemberi kerja karena alasan yang umumnya tidak terkait dengan kinerja karyawan. Karyawan dapat diberhentikan karena alasan tertentu.
Misalnya ketika perusahaan akan memangkas biaya, akibat penurunan permintaan untuk produk atau layanan mereka, penutupan musiman, atau faktor penurunan ekonomi.
Kebijakan tersebut bisa memengaruhi pekerja dari jumlah beberapa kelompok, ratusan, bahkan ribuan yang dihitung dengan prosentase karyawan.
Saat diberhentikan, karyawan kehilangan semua gaji dan tunjangan perusahaan. Akan tetapi, karyawan yang terkena dampak layoff memenuhi syarat untuk mendapatkan benefit dari asuransi.
Hal ini termasuk ke dalam solusi dari pemerintah, yaitu program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini tentang apa itu layoff dan PHK.
Perbedaan Layoff dan PHK
Apa itu layoff? Pada dasarnya ini adalah sebuah tindakan yang dilaksanakan perusahaan untuk menangguhkan atau memberhentikan karyawan, sementara atau secara permanen.
Di lingkungan perusahaan atau dunina kerja pada umumnya, kata layoff juga dikenal sebagai downsizing, rightsizing, atau smartsizing. Apa pengertian ketiganya?
Downsizing
Downsizing adalah menjadikan perusahaan atau organisasi lebih kecil dengan menghilangkan sebagian posisi staf.
Rightsizing
Rightsizing adalah proses restrukturisasi perusahaan sehingga dapat menghasilkan keuntungan lebih efisien dan memenuhi tujuan bisnis yang diperbarui.
Organisasi akan menyesuaikan bisnis mereka dengan mengurangi tenaga kerja, mengatur ulang manajemen, memotong biaya, dan mengubah peran pekerjaan
Smartsizing
Smartsizing adalah jalan tengah antara downsizing dan rightsizing, untuk tetap memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pengeluaran dari perubahan.
Apabila diterjemahkan secara langsung ke bahasa Indonesia, layoff memang berarti sama pemutusan hubungan kerja. Tapi, yang menjadi perbedaan adalah sebab-sebab, dampak, dan penerapannya.
Apa itu PHK? PHK adalah pengakhiran suatu hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara pekerja dan pengusaha. Untuk melaksanakannya harus ada alasan khusus yang mendasari.
Untuk melakukan PHK, perusahaan harus melalui pertimbangan terkait konsekuensi. Dibutuhkan alasan yang kuat seperti yang diatur pada Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Sebab-sebab PHK terjadi karena ;
- Ada penggabungan, peleburan, mengambil alih, atau proses pemisahan perusahaan, sedangkan pekerja tidak bersedia untuk meneruskan hubungan kerja
- Efisiensi perusahaan yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
- Perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun, menunda kewajiban membayar utang, atau keadaan memaksa (force majeure)
- Permohonan pemutusan hubungan kerja dari pekerja
- Pekerja mangkir selama minimal 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah
- Pekerja melanggar ketentuan aturan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sudah mendapat surat peringatan sebelumnya
- Pekerja tidak melakukan pekerjaan 6 bulan karena ditahan oleh pihak yang berwajib, terkait tindak pidana.
Penyebab dan Dampak Diberlakukannya Layoff oleh Perusahaan
Sebelumnya, telah kita bahas hal penting tentang apa itu layoff dan PHK, serta penyebab PHK. Lalu bagaimana dengan penyebab layoff di berbagai perusahaan?
1. Proses Merger Perusahaan
Merger adalah proses penggabungan antara dua perusahaan atau lebih menjadi satu. Perusahaan yang memerger akan mengambil alih aset dan juga kewajiban perusahaan yang dimerger.
Sementara itu, perusahaan yang dimerger dibubarkan atau berhenti operasionalnya. Jika terjadi merger atau sebuah perusahaan dibeli perusahaan lain, maka terjadi beberapa beberapa penyesuaian, contohnya kebijakan untuk layoff. Operasional perusahaan dilanjutkan oleh manajemen yang baru.
2. Mengurangi Biaya
Penyebab layoff yang lain adalah karena pertimbangan biaya operasional di perusahaan. Perusahaan mengurangi biaya operasional karena tidak bisa menghasilkan keuntungan.
Alasannya bisa juga karena kondisi perusahaan yang memiliki utang besar, jadi perusahaan tidak mampu membayar semua gaji karyawan.
3. Lokasi Kerja Berpindah
Berpindahnya lokasi kerja juga bisa menjadi sebab layoff karyawan. Dalam hal ini, berpindahnya lokasi kerja ke tempat baru akan mempengaruhi kinerja karyawan.
Dengan demikian, perusahaan pun menerapkan kebijakan layoff. Selain itu, ada faktor lain bagi perusahaan, misalnya pihak manajemen baru yang menyesuaikan gaji karena pergantian jabatan.
4. Pengurangan tenaga kerja
Selanjutnya, pelaksanaan layoff juga bisa karena perusahaan memang perlu mengurangi jumlah tenaga kerja.
Alasan perusahaan mengurangi tenaga kerja adalah karena divisi tertentu yang kurang efektif karena terlalu banyak karyawan atau ada penyesuaian kebutuhan tim.
5. Proyek Selesai Atau Batal
Ada kalanya perusahaan akan banyak melakukan rekrutmen karyawan untuk mendukung pelaksanaan proyek perusahaan.
Tapi, ketika proyek batal, terpaksa perusahaan melakukan layoff kepada karyawannya. Begitu juga ketika proyek selesai dan membutuhkan penyesuaian biaya operasional dan tim.
6. Bisnisnya Tutup
Penyebab layoff perusahaan yang satu ini tentu saja bukan sesuatu yang diinginkan pengusaha atau pekerja, yaitu bisnis tutup.
Tapi hal ini menjadi alasan kuat mengapa perusahaan pada akhirnya melakukan layoff karyawan. Setelah bisnis tutup, orang-orang dalam manajemen perusahaan akan menyelesaikan segala prosedur administrasi.
Dari hal-hal yang tersebut di atas, pada umumnya dampak layoff memang dapat dirasakan di dalam perusahaan. Lalu bagaimana dengan dampaknya ke karyawan?
Dampak Layoff Bagi Karyawan
Seperti apa dampak layoff pada karyawan yang sebelumnya telah bekerja di perusahaan?
Situasi yang terlihat secara langsung adalah adanya kekhawatiran tentang jenjang karir dan peluang kerja di tempat lain. Pada dasarnya hal tersebut realistis dan menyangkut motivasi kerja.
Yang terpenting, prosedur pemberian hak karyawan bisa tetap terlaksana. Hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan setelah kebijakan layoff terdapat pada Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Terkait uang pengganti hak karyawan yang harus diterima oleh karyawan menurut Pasal 156 ayat (4) adalah; cuti tahunan yang belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat di mana mereka bekerja. Untuk aturan yang baru, pemerintah juga memiliki program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Umumnya, pada kebijakan layoff karyawan masih ada kemungkinan untuk memanggil kembali ke pekerjaan semua. Tapi, jika situasi tidak memungkinkan, maka pemutusan hubungan kerja dilakukan permanen.
Kesimpulan
Jadi, apa itu layoff? Layoff adalah pemutusan hubungan kerja sementara atau permanen oleh perusahaan karena alasan tertentu. Alasan tersebut tidak berkaitan dengan kualitas performa karyawan, tapi lebih kepada kondisi perusahaan.
Perusahaan dengan manajemen yang baik, memang selalu mengupayakan yang terbaik. Tujuannya adalah agar tetap bisa beroperasi dengan biaya yang sesuai dan tidak mengurangi hak karyawan.
Untuk mengantisipasi berbagai kondisi di depan, yang bisa dilakukan sekarang adalah melakukan efisiensi dari berbagai sisi.
Termasuk di dalamnya adalah menerapkan sistem kerja yang efisien dan mendukung produktivitas karyawan yang masih bekerja. Memahami hal tersebut, Kerjoo berkomitmen untuk menjadi solusi HR yang cocok dengan proses bisnis Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari