Apa Itu PSE dan Mengapa Media Sosial Terancam Diblokir?
Inilah penjelasan tentang PSE dan peran pentingnya untuk perusahaan digital di Indonesia
Daftar Isi
Belakangan ini istilah PSE semakin banyak dibicarakan. Tahukah Anda tentang apa itu PSE? Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengimbau agar media sosial segera mendaftarkan PSE lingkup privat. Jika tidak, sejumlah platform seperti Google, WhatsApp, hingga Instagram terancam diblokir.
Imbauan ini jadi berita yang cukup mengagetkan bagi sejumlah kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi masyarakat yang aktif bekerja dengan media sosial dan berbagai platform teknologi di internet.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa pendaftaran PSE paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Tapi, melalui siaran pers (21/07), ada kebijakan lanjutan terkait pendaftaran. Sebenarnya apa itu PSE dan mengapa pemerintah begitu gencar melakukan imbauan?
Simak ulasan selengkapnya di sini, tentang apa itu PSE dan hal-hal penting lainnya.
Apa Itu PSE?
PSE atau kependekan dari Penyelenggara Sistem Elektronik adalah sebuah prosedur dimulai dari mempersiapkan, memproses, hingga mengirimkan informasi elektronik ke publik. PSE ini sifatnya menyeluruh yang bisa dikerjakan perorangan dan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan umum dan khusus.
Peraturan tentang PSE terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.
PSE dibagi menjadi dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaan dari keduanya terletak pada sifat penyelenggaranya. Penyelenggara PSE lingkup publik adalah instansi negara, sedangkan PSE lingkup privat diselenggarakan oleh pribadi atau swasta.
Berita yang beredar mengenai ancaman pemblokiran jika media sosial tidak segera mendaftar masuk dalam PSE lingkup privat. Medsos yang telah terdaftar PSE lingkup privat diharapkan menjadi sistem dan transaksi elektronik yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Apa Saja Jenis PSE Lingkup Privat?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PSE lingkup privat penyelenggaranya bersifat pribadi atau swasta. Kali ini akan dipaparkan mengenai jenis dari PSE lingkup privat, di mana media sosial juga masuk di dalamnya.
1. Marketplace, Toko Online
Jenis PSE pertama ini menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang atau jasa. Contohnya Shopee, Tokopedia, Blibli, Belanjacom, JD.ID, Lazada, Bhineka, OLX, dan Bukalapak.
2. Payment Gateway, Fintech, Marketplace
Selanjutnya, jenis PSE ini menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, dan e-Pay BRI.
3. Layanan On-Demand Berbayar
Ketiga ada layanan on-demand berbayar yang merupakan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data. Layanan dilakukan dengan cara mengunduh melalui portal atau situs.
Selain itu, layanan juga bisa berupa pengiriman melalui surat elektronik atau aplikasi lain ke perangkat pengguna. Misalnya Netflix, Iflix, VIU, Vidio, iQIYI, dan Disney+.
4. Media Sosial, Platform Komunikasi
Media sosial merupakan jenis PSE lingkup privat yang jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Jenis ini menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, serta media sosial. Contohnya seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Whatsapp.
5. Search Engine
Selanjutnya ada search engine yang merupakan layanan mesin pencarian. Layanan ini menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya. Contohnya ada Google, DuckDuckGo, Bing, Yahoo!, YouTube, dan Ask.
6. Fintech, Marketplace, Media Sosial
Terakhir merupakan jenis PSE yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk tujuan operasional yakni melayani masyarakat berkaitan dengan aktivitas transaksi elektronik. Misalnya Modalku, Finansialku, Kredivo, GO-PAY, TaniFund, dan OVO.
Apa Saja Manfaat PSE?
Adanya pendaftaran PSE lingkup publik tentunya memiliki manfaat yakni menjadikan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Tidak hanya bagi PSE lingkup publik saja, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya.
1. Manfaat bagi PSE Lingkup Privat
- Tercatat dalam daftar PSE sehingga teridentifikasi dengan jelas pada laman https://layanan.kominfo.go.id.
- Dipercaya oleh masyarakat
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Menjadi bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
2. Manfaat bagi Masyarakat
- Memberi rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna karena mengetahui layanan telah terdaftar sebagai PSE pada laman https://layanan.kominfo.go.id.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Masyarakat jadi lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Bagaimana Tahap Pendaftaran PSE?
Inilah langkah-langkah pendaftaran PSE.
1. Membuat Akun
Pertama, lakukan pendaftaran sebagai user PSE dengan mengisi email, password, dan nama. Setelah itu, Anda akan mendapat email konfirmasi dan link untuk melakukan validasi. Setelah validasi berhasil, Anda bisa login dan melengkapi data-data berikut ini:
- Melakukan pengisian form pendaftaran PSE.
- Mengisi form pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab.
- Melakukan pengisian profil usaha dengan melengkapi data entitas dan legalitas dokumen entitas.
- Melengkapi gambaran teknis dan proses bisnis dari pelayanan elektronik yang didaftarkan.
- Melakukan pemeriksaan dokumen.
2. Verifikasi Kelengkapan Data
Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Kominfo. Jika telah selesai, Kominfo akan mengirimkan hasil pemeriksaan dokumen dan kewajiban melengkapi dokumen (jika ada). Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran.
3. Terdaftar
Setelah terdaftar dan berhasil, Anda akan mendapat Nomor Tanda Daftar. Nomor ini digunakan untuk melakukan pengecekan pendaftaran PSE yang sudah dilakukan. Tanda daftar PSE ini berbentuk dokumen elektronik.
Mengapa Media Sosial Terancam Diblokir?
Semua layanan elektronik asing maupun domestik yang ada di Indonesia harus melakukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat informasi sebagai berikut:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PSE lingkup privat tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut.
Kesimpulan
Itulah penjelasan tentang apa itu PSE dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Alasan mengapa media sosial dan media elektronik lainnya terancam diblokir Kominfo adalah karena belum melakukan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang dalam PSE lingkup privat.
Mengingat bahwa hal tersebut menjadi kepentingan banyak pihak, maka wajar adanya jika reaksi publik sangat beragam. Memang semestinya hal ini dipahami oleh siapapun yang bekerja di perusahaan teknologi. Sehingga ke depannya tidak ada kendala yang berarti dalam setiap operasional bisnis yang berjalan.
Anda juga bisa untuk menggunakan layanan teknologi aplikasi Kerjoo untuk pengelolaan data kehadiran karyawan Anda yang lebih praktis. Cari tahu selengkapnya di bawah ini.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari