Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Kemenaker menerbitkan aturan tentang pelaksanaan THR 2024 bagi pekerja di perusahaan, termasuk karyawan yang sedang cuti melahirkan

Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR

Daftar Isi

Menjelang Hari Raya Idulfitri, para pekerja atau karyawan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Jumlah THR yang diterima sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan perhitungan THR sesuai masa kerja.

Ketentuan tentang siapa saja golongan karyawan yang mendapat THR juga sudah ditentukan. Lalu, apakah karyawan yang sedang cuti melahirkan juga tetap mendapat THR? Hal tersebut cukup banyak ditanyakan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun sudah menerbitkan aturan mengenai THR 2024 untuk karyawan/pekerja dan THR untuk PNS.

Aturan THR Karyawan yang Cuti Melahirkan

- Begini Aturan Kemnaker

Melalui akun media sosial Instagram Kemenaker @kemnaker, disebutkan bahwa THR dibayarkan kepada karyawan berdasarkan masa kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah hak bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja (secara terus menerus) selama 1 bulan atau lebih.

Selain itu, perusahaan juga dapat meninjau aturan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Pasal 84. “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Juga disampaikan secara resmi oleh pihak Kemenaker bahwa ketidakhadiran karyawan selama menjalani masa istirahat melahirkan itu tidak mengurangi hak mendapat THR. Dengan catatan pekerja tersebut sudah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih berturut-turut.

Menteri Tenaga Kerja juga sudah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR pekerja secara penuh atau tidak dicicil maksimal 7 hari sebelum hari raya.

- Berapa Lama Cuti Melahirkan?

Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Lama cuti melahirkan tersebut bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.

karyawan yang cuti melahirkan

Kesimpulan

Jadi, karyawan yang cuti melahirkan tetap berhak mendapat THR dengan waktu pembayaran 7 hari sebelum hari raya Idulfitri dan tidak dapat dicicil.

Perusahaan bisa menghitung THR dengan lebih cepat dengan fitur dari Kerjoo. Fitur Bayar THR juga semakin memudahkan sistem pembayaran tunjangan dan bonus untuk karyawan Anda!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari