Begini Cara Mendirikan PT dan CV, Apa Saja Persyaratannya?

Begini Cara Mendirikan PT dan CV, Apa Saja Persyaratannya?

Daftar Isi

Setiap orang yang punya bisnis, tentu perlu memikirkan tentang legalitas dari bisnis yang dijalankan. Karena memang setiap bisnis bukan hanya tentang modal dan keuntungan saja.

Ada juga kredibilitas dan kepercayaan dari banyak pihak. Ketika legalitas sudah didapatkan, maka akan banyak kemudahan ke depannya. Legalitas bisnis di Indonesia bisa didapatkan dengan cara mendirikan PT dan CV.

Pada zaman sekarang, semakin banyak bisnis rumahan, usaha kecil, rintisan, atau bahkan startup yang mengurus CV untuk usahanya. Karena memang untuk mendirikan CV dinilai lebih mudah dibanding badan usaha yang lain seperti PT.

Seperti apa prosedur detailnya? Sebelum memahami cara mendirikan PT atau CV, simak dulu perbedaan keduanya.

Pengertian PT dan CV

PT (Perseroan Terbatas) merupakan Badan Hukum milik dua orang atau lebih yang bertanggung jawab kepada perusahaan, tidak melibatkan harta pribadi pengurus dan pemegang saham. CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum.

Tidak terdapat peraturan/undang-undang tertentu sebagai dasar regulasi. Pemilik usaha kecil di Indonesia banyak yang memilih bentuk CV yang juga dikenal sebagai Perseroan Komanditer.

pt dan cv

Perbedaan Antara PT dan CV yang Perlu Kita Ketahui

Berikut ini adalah daftar perbedaan antara PT dan CV, ditinjau dari beberapa aspek.

PT

  • Setidaknya didirikan oleh dua orang dan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • WNA (Warga Negara Asing) boleh menjadi pendiri.
  • Modal Dasar minimal Rp 50 juta, dan harus setor minimal 25% dari Modal Dasar.
  • Diurus oleh Direksi beserta bawahannya, menyesuaikan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  • Segala bentuk kerugian dibebankan ke PT, mengingat statusnya sebagai badan hukum. Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang disetor.

CV

  • Minimal pendirinya adalah dua orang dan terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM
  • WNA (Warga Negara Asing) tidak bisa ikut menjadi pendiri.
  • Modal dari aset pribadi pemilik dan tidak ada nilai minimum.
  • Diurus oleh sekutu aktif yang diberi kewenangan, sedangkan sekutu pasif tidak bisa ikut mengurus.
  • Nilai minimum untuk pemasukan dari sekutu di perusahaan tidak ditentukan. Tanggung jawab berada pada sekutu aktif saja yang melakukan pengurusan.

Jenis-jenis PT

Ada 6 jenis PT yang masing-masing jenisnya punya keunikan tersendiri seperti berikut ini.

1. Perseroan Terbatas Terbuka (PT TBK)

Perseroan Terbatas Terbuka adalah PT yang telah go public. Penyetoran modalnya terbuka untuk masyarakat. Bentuk PT ini menjual saham melalui pasar modal.

Contoh PT TBK yang terkenal adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dan lain-lain.

2. PT Tertutup

Tidak seperti Perseroan Terbatas Terbuka, PT tertutup tidak ada jual beli saham untuk masyarakat. Modal berasal dari beberapa kalangan tertentu misalnya keluarga, sahabat, atau kerabat. Contoh PT tertutup misalnya Salim Group, Lippo Group, Sinar Mas Group, dan lain-lain.

3. PT Kosong

Yang disebut PT kosong yaitu jenis PT yang sudah ada izin usaha, tapi belum melangsungkan kegiatan produktif demi keberlangsungan perusahaan.

4. PT Domestik

PT domestik merupakan PT yang menjalankan operasional perusahaan di dalam negeri, serta harus mengikuti peraturan yang sedang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan

PT perseorangan merupakan jenis PT yang mana semua sahamnya dipegang oleh satu orang yang menjadi direktur di perusahaan.

6. PT Asing

PT asing merupakan jenis PT yang sudah didirikan di  negara lain dengan mengikuti, serta menjalankan aturan yang berlaku di negara tersebut. Terdapat orang asing yang ikut membangun di dalam negeri, dan mereka harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Jenis-jenis CV

Meskipun terkesan lebih simple, ternyata pada praktiknya, CV memiliki jenis atau bentuk seperti berikut.

a. Menurut Perkembangannya

Dilihat dari perkembangannya, bentuk-bentuk CV yaitu seperti berikut;

1. Murni

Perusahaannya terdiri dari 1 sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif. Ini adalah bentuk CV paling sederhana di mana sekutu pasif mendominasi tapi hanya memberi modal saja.

2. Campuran

Bentuk CV campuran ini umumnya berasal dari Persekutuan Firma. Nantinya Firma memerlukan modal tambahan untuk usahanya. Yang memberi tambahan modal bertindak menjadi sekutu pasif, sedangkan sekutu Firma yang lain otomatis jadi sekutu aktif.

3. Bersaham

Meskipun namanya ada istilah saham, tapi sahamnya tidak termasuk modal awal CV. Sahamnya juga tidak untuk diperjualbelikan. Saham diterbitkan untuk operasional perusahaan. CV juga bisa menerbitkan saham untuk para sekutu, agar bisa mengalihkannya bentuk CV menjadi PT.

b. Menurut Hubungan dengan Pihak Ketiga

Bentuk CV menurut hubungan dengan pihak ketiga adalah seperti berikut ini:

1. CV Diam-diam

Untuk bentuk CV seperti ini, pihak perusahaan tidak memposisikan diri kepada pihak ketiga sebagai CV, tapi Firma atau Usaha Dagang biasa. Tapi, di internal perusahaan, ada pembagian wewenang yang didasarkan pada sekutu aktif dan pasif.

2. CV Terang-terangan

Kebalikannya dari sebelumnya, pada jenis CV ini, perusahaan memperlihatkan ke Pihak Ketiga sebagai badan usaha CV yang ditunjukkan mulai dari Akta Pendirian, papan nama, surat menyurat, dan sebagainya.

Apa Saja Persyaratan untuk Mendirikan PT dan CV?

Sebelum mulai mengurus pendirian PT dan CV, ada syarat-syarat dan dokumen administrasi yang perlu dilengkapi seperti berikut:

Syarat umum Pendirian PT

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih dan akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Struktur pengurus setidaknya terdiri atas satu direktur dan seorang komisaris.
  • Untuk PT domestik, pemilihan nama terdiri dari 3 kata dan tidak mengandung istilah asing.
  • PT wajib mempunyai modal dasar dengan kesepakatan Pendiri Perseroan.
  • Setoran minimal modalnya 25% dari modal dasar Perusahaan.
  • Mendaftakan ke Kemenkumham baru kemudian PT mendapat status badan hukum.

Dokumen untuk Mendirikan PT

Berikut ini adalah dokumen untuk mendirikan PT:

  • KTP pengurus perusahaan dan pemegang saham untuk PT domestik. Untuk PT asing, menggunakan passport pemegang saham dan pengurus perusahaan.
  • NPWP pribadi milik pengurus perusahaan.
  • Surat kuasa dengan materai jika perlu dikuasakan.
  • Pernyataan domisili dengan materai.
  • Surat pernyataan setoran modal dengan materai.
  • Pernyataan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bermaterai.
pt dan cv

Persyaratan Dasar CV

  • Nama untuk CV
  • Domisili atau kedudukan
  • Pengurus CV
  • Maksud/tujuan pendirian
  • Sektor usaha

Persyaratan Administrasi untuk CV

Fotokopi dokumen berupa;

  1. KTP pengurus
  2. KK pengurus
  3. NPWP
  4. Penggunaan lokasi usaha
  5. Pelunasan PBB yang terakhir
  6. Perjanjian sewa
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan beserta foto bangunan

Selain fotokopi, persyaratan selanjutnya adalah;

  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  • NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  • API (Angka Pengenal Importir)
  • Pengajuan Izin Usaha dan Operasional atau Komersial. Izin Usaha diajukan sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Kesimpulan

Antara PT dan CV memiliki persyaratan perbedaan masing-masing. Apakah Anda sedang berencana untuk mengurus perizinan usaha? Setelah mengetahui perbedaan dan persyaratannya, Anda bisa memilih yang cocok untuk usaha Anda.

Ketika izin usaha didapatkan, selanjutnya tinggal fokus mengelola SDM dan operasional usaha di dalamnya. Salah satu tools pendukung kinerja adalah aplikasi absensi online Kerjoo.

Kerjoo menyediakan aplikasi yang bisa diinstal di handphone karyawan sehingga memudahkan absensi dari manapun dan kapanpun.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari