Cara Pengaturan Denda Jam Kerja yang Tidak Terpenuhi
Denda jam kerja tidak terpenuhi bisa diterapkan di perusahaan Anda agar tim lebih disiplin
Daftar Isi
Denda Jam Kerja atau kurang jam kerja merupakan hal umum yang terjadi di perkantoran. Ada banyak hal penting tentang penggajian, khususnya tentang bagaimana cara perhitungan gaji yang efisien.
Pada penjelasan sebelumnya, Anda bisa melihat tentang cara hitung gaji dan cek informasi gaji terbayar.
Jika ingin lebih lengkap lagi, Anda juga punya pilihan untuk sembunyikan gaji karyawan pada kondisi tertentu. Sistem penggajian bisa dilakukan dengan nominal gaji dasar per hari atau per jam.
Lalu, bagaimana jika jam kerja harian tidak terpenuhi? Ada beberapa risiko yang bisa terjadi, untuk perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan.
Sebagai upaya yang strategis, Anda dapat menerapkan denda, yaitu denda keterlambatan jika karyawan tidak datang tepat waktu.
Akan tetapi, kali ini ada beberapa perbedaan cara pengaturannya. Nantinya denda kekurangan jam kerja juga akan terlihat di slip gaji.
Anda bisa menyimak penjelasan fitur tambahan dari hitung gaji yaitu denda jam kerja yang tidak terpenuhi.
Seperti Apa Penerapan Denda Jam Kerja Tidak Terpenuhi?
Jenis denda ini berlaku misalnya ketika karyawan sudah melakukan presensi masuk hingga presensi keluar. Tapi, setelah di-review, durasi jam kerja tidak memenuhi ketentuan jam kerja yang seharusnya.
Nilai dendanya nanti dapat diakumulasi setiap bulan dan tercantum di slip gaji, sehingga dapat terhitung sebagai potongan gaji yang diterima. Ini berlaku untuk kantor yang menerapkan jam kerja 5 hari atau 6 hari.
1. Lihat Dasar Hukum Menurut Undang-undang
Sebelum menghitung denda untuk karyawan menggunakan salah satu fitur baru Kerjoo, ketahui juga tentang dasar hukumnya.
Aturan lengkap tentang jam kerja memang sudah diberlakukan sesuai Undang-undang, termasuk di dalamnya ketika ada yang bekerja lembur atau kelebihan jam kerja.
Tapi, jika karyawan melakukan pelanggaran berupa kekurangan jam kerja, bagaimana aturannya? Dalam situasi ini juga berlaku sanksi yang berupa denda atau pemotongan gaji.
Pada Pasal 88A ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa pekerja yang melakukan pelanggaran lantaran faktor kesengajaan atau kelalaian dapat terkena denda berupa pemotongan upah.
2. Jumlah Denda Diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan
Selanjutnya, Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah pelanggaran ketentuan yang ada pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Karena itu, jenis pelanggaran karyawan yang bisa diberlakukan denda, harus tercantum pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Begitu juga tentang jumlah denda dan juga penggunaan uang denda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengatur denda karena jam kerja tidak terpenuhi.
1. Login Admin atau Supervisor
- Untuk mengatur denda jam kerja tidak terpenuhi, terlebih dahulu harus login ke akun perusahaan sebagai admin atau supervisor
- Masukkan alamat email dan password sesuai info login yang sudah dikirim ke email Anda
- Klik tombol MASUK, lalu Anda segera menuju ke dashboard admin perusahaan
2. Masuk ke Menu Kehadiran
- Klik menu Kehadiran
- Pilih sub menu Ringkasan Kehadiran untuk melihat data nama karyawan dan jumlah jam kerja yang tidak terpenuhi
3. Cek Jam Kerja yang Tidak Terpenuhi
- Pada kolom pencarian, Anda bisa mengetikkan nama karyawan untuk mengecek apakah jam kerja sudah terpenuhi
- Anda bisa melihat daftar hari dan tanggal di mana jam kerjanya tidak terpenuhi
4. Lihat Jadwal Kerja
- Periksa kembali jadwal kerja karyawan, yaitu jam masuk dan keluar
- Di sini Anda dapat melihat keterangan toleransi keterlambatan dan zoba waktu
- Anda juga dapat mengubah jadwal kerja atau hapus jadwal kerja
5. Atur Nominal Denda
- Klik menu Gaji, lalu pilih Hitung
- Di sini ada opsi tambahan baru yaitu potongan jam kerja tidak terpenuhi
- Isi berapa nominal denda per jam
- Jika sudah, klik Simpan
Pada dasarnya, denda jam kerja ini tidak wajib. Hanya saja, setiap perusahaan bisa menerapkan kebijakan seperti ini untuk meningkatkan kedisiplinan karyawan.
Tentang berapa nominal denda, silakan Anda buat kesepakatan dengan tim Anda. Yang terpenting, masing-masing pihak dapat menjalankan sebaik-baiknya.
Alternatif Selain Denda
Ada beberapa alternatif lain agar karyawan Anda disiplin dan selalu mematuhi aturan jam kerja yang berlaku. Beberapa solusi lain yang bisa dilakukan sebagai antisipasi misalnya;
1. Memberi Surat Peringatan
Salah satu cara yang umum dilakukan adalah memberi peringatan, khususnya yang resmi melalui Surat Peringatan (SP). Dalam hal ini, adalah kasus kekurangan jam kerja yang berulang dan dengan durasi panjang.
Maksimal perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali. Apabila melebihi tiga kali, berarti akan berlaku sanksi yang lebih serius yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Penambahan Jam Kerja
Ketika ada jam kerja yang kurang pada hari tertentu, maka solusi praktisnya adalah menambah jam kerja di hari lain.
Dengan demikian, karyawan tidak lagi memiliki utang jam kerja dan pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini sama seperti penerapan izin dalam jam, di mana karyawan bisa mengganti jam kerja di hari lain.
3. Mencabut Tunjangan Perusahaan
Pada prinsipnya, denda yang diterapkan tersebut akan memotong total gaji yang akan diterima setiap bulan.
Selain menetapkan nominal denda, perusahaan juga dapat memotong tunjangan. Misalnya tunjangan kehadiran yang umumnya diberikan untuk karyawan yang selalu tepat waktu dengan jam kerja penuh.
Setelah perusahaan menerapkan denda keterlambatan ataupun jenis sanksi lain untuk karyawan yang tidak memenuhi jam kerja, tentu saja harus ada evaluasi. Apakah setelah denda diterapkan ini, akan ada perubahan yang signifikan?
Jika ternyata tidak ada perubahan, misalnya karena denda terlalu kecil dan dianggap tidak berpengaruh apa-apa, maka perusahaan bisa menambah jumlah denda. Yang terpenting, semua tim yang terlibat di dalamnya dapat bertanggung jawab dengan aturan yang telah disepakati bersama.
Kesimpulan
Perusahaan bisa menerapkan denda untuk karyawan yang melakukan pelanggaran aturan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tentunya setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undangan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Fitur hitung denda jam kerja tidak terpenuhi seperti di atas adalah salah satu yang bisa Anda gunakan untuk meningkatkan kinerja tim Anda. Selain itu, masih banyak lagi upaya yang bisa Anda lakukan secara efektif.
Anda dapat memantau kedisiplinan karyawan dengan lebih mudah dan menyeluruh, karena ada aplikasi Kerjoo yang bisa Anda gunakan sesuai kebutuhan.
Langsung saja daftar aplikasi absensi Kerjoo untuk kemudahan administrasi perusahaan dalam mengelola kinerja karyawan. Ada juga paket GRATIS selamanya lho! Coba Kerjoo sekarang, klik pada button di bawah ini.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari