Coretax DJP: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia
Coretax DJP merupakan bentuk reformasi sistem perpajakan Indonesia yang berkelanjutan dan telah diresmikan pada 1 Januari 2025.

Daftar Isi
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan bentuk reformasi sistem perpajakan Indonesia yang berkelanjutan dan telah diresmikan pada 1 Januari 2025.
Apabila mengutip laman resmi DJP, Coretax berusaha menyediakan sistem pajak digital yang lebih efisien dan terintegrasi. Termasuk proses bisnis, teknologi informasi, digitalisasi perpajakan, dan regulasi.
Pemerintah juga meningkatkan fitur Coretax sebagai upaya untuk menghadapi tax evasion, atau penghindaran pajak oleh wajib pajak.
Jadi, jangan sampai Anda melewatkan informasi mengenai cara kerja Coretax DJP dan mengapa sistem ini dinilai akan lebih efektif.
Mengapa Coretax Penting bagi Wajib Pajak dan DJP?
Tujuan coretax DJP adalah meningkatkan efisiensi administrasi pajak Indonesia.
Apabila sebelumnya Anda sebagai wajib pajak harus mengakses beragam situs DJP, fitur coretax memungkinkan untuk diakses dalam satu aplikasi.
Selain itu, digitalisasi perpajakan ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi pajak dengan memberikan akses data pajak yang lebih baik.
Dengan sistem pajak digital ini, pemerintah berupaya menyediakan administrasi pajak yang lebih terstruktur dan mudah diaudit.
Adapun manfaat coretax untuk wajib pajak dan DJP, yaitu:
Bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, Coretax DJP memiliki manfaat untuk mempermudah administrasi perpajakan, seperti:
- Proses pendaftaran, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak lebih mudah tanpa harus datang langsung ke KPP terdekat.
- Meminimalisir kesalahan pencatatan laporan pajak, sehingga tidak perlu khawatir adanya ketidaksesuaian laporan pajak.
- Mempermudah analisa data pajak dan akses informasi yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Bagi DJP
Sementara bagi DJP sendiri, pengembangan digitalisasi perpajakan melalui coretax juga dapat memberikan manfaat seperti:
- Memperkuat pengawasan dengan data pajak yang lebih akurat.
- Mempercepat proses audit karena fitur coretax didesain untuk melakukan analisis data lebih cepat dan efektif.
- Meningkatkan transparansi administrasi perpajakan Indonesia karena wajib pajak dapat melihat bagaimana sistem bekerja dan memastikan bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan baik.
Sejarah dan Perkembangan Coretax DJP
Sebelum Coretax DJP diperkenalkan, sistem perpajakan Indonesia masih menggunakan banyak aplikasi untuk pelaporan pajak.
Meskipun digitalisasi perpajakan sudah dimulai bertahap sejak 2017, namun akses informasi pajak masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan.
Perkembangan coretax bukan tidak berdasar, pemerintah telah memperkuat pengembangan administrasi perpajakan Indonesia melalui:
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/MK.03/2018.
Setelah itu, DJP secara berkala mempersiapkan rancangan Coretax DJP dengan menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakan Indonesia.
- DJP melakukan penelitian untuk mengidentifikasi masalah utama dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang ada.
- Pengembangan cetak biru yang dapat mengakomodasi transaksi pajak dalam jumlah besar secara cepat dan aman.
- Uji coba Coretax DJP di beberapa sektor industri terlebih dahulu dengan memperhatikan aspek fungsional, performa, dan keamanan.
- Coretax DJP saat ini sudah diterapkan, namun masih perlu peningkatan di beberapa fitur coretax.
Dengan adanya pembaruan digitalisasi perpajakan ini, DJP berupaya untuk memberikan transformasi administrasi perpajakan Indonesia, meliputi:
- Pelaporan yang lebih cepat dan otomatis, sehingga tidak perlu lagi antre di kantor pajak.
- Verifikasi data pajak yang lebih akurat, mengurangi risiko manipulasi data atau kesalahan input.
- Pengurangan interaksi manual, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada proses birokrasi yang panjang.
Fitur dan Fungsi Utama Coretax DJP

Coretax DJP hadir dengan beragam fitur canggih yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.
adalah beberapa fitur coretax yang ditawarkan:
Taxpayer Ledger
Fitur coretax ini berfungsi sebagai pusat informasi yang lengkap dan terstruktur mengenai seluruh transaksi perpajakan wajib pajak.
Di dalamnya, Anda dapat dengan mudah mengakses riwayat pembayaran pajak, melihat tagihan yang masih tertunggak, dan memantau status kepatuhan pajak mereka secara real-time.
Dengan demikian, Anda dapat memiliki visibilitas yang jelas terhadap kewajiban perpajakan, dan meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan pembayaran.
Deposit Pajak
Fitur ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui mekanisme saldo deposit pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pengisian (top-up) saldo deposit pajak terlebih dahulu, dan kemudian menggunakan saldo tersebut untuk membayar kewajiban pajak mereka.
Penting untuk diperhatikan bahwa tanggal pembayaran yang tercatat adalah tanggal pengisian (top-up) saldo deposit pajak, bukan tanggal penggunaan saldo tersebut.
Hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan tanggal pembayaran pajak.
Taxpayer Services
Fitur coretax ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan berbagai permohonan atau konsultasi pajak secara online, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melalui aplikasi Coretax, Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan seperti permohonan restitusi, permohonan keberatan, atau konsultasi mengenai peraturan perpajakan.
Wajib pajak juga dapat memantau progres permohonan yang telah diajukan secara real-time.
Dengan fitur-fitur ini, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dampak Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak dan DJP
Implementasi Coretax DJP diharapkan dapat berdampak bagi wajib pajak dan DJP itu sendiri.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis digital, wajib pajak dapat meninjau kewajiban pajak di laman Coretax.
Fitur-fitur coretax ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam manajemen pajak karena semua transaksi dapat terdokumentasi dengan baik melalui fitur taxpayer ledger.
Demikian bagi DJP sebagai pengawas perpajakan tertinggi, Coretax DJP diharapkan dapat mengidentifikasi potensi tax evasion dan mengambil langkah yang diperlukan lebih cepat.
Coretax DJP dinilai lebih transparan dan terintegrasi dengan berbagai layanan perpajakan lainnya, sehingga memungkinkan DJP untuk mendeteksi potensi kecurangan lebih cepat.
Ini termasuk pelaporan ganda, penghindaran pajak, dan manipulasi data yang sering terjadi dalam sistem manual.
Tantangan dan Kendala dalam Implementasi Coretax
Meskipun sistem Coretax DJP sudah dirancang sejak 2018, namun implementasinya masih mengalami beberapa kendala.
Setela mulai digunakan pada 1 Januari 2025, coretax masih menerima banyak keluhan karena implementasi bertahap yang belum sempurna.
DJP bahkan memanfaatkan sistem lama sebelum fitur coretax dapat digunakan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Beberapa kendala coretax yang telah dirilis oleh DJP yaitu:
- kendala registrasi sistem coretax yang terdiri dari gagal login, gagal mengatur ulang kata sandi, pendaftaran NPWP dan NPWP WNA.
- kendala pembayaran pajak, seperti kegagalan penerbitan kode otorisasi, kesalahan nama sertifikat elektronik, gagal validasi wajah, gagal membayar utang pajak atas SKP dan SKT, kode biling tidak ditemukan, faktur pajak tidak ditemukan
- kendala verifikasi seperti kode otp tidak diterima, gagal menampilkan profil wajib pajak, pembaruan data profil, pembaruan data.
- kendala pelaporan pajak seperti dokumen output yang tidak memuat elemen data lengkap, gagal unggah XML, dokumen KSWP, gagal menerima SKB PPh/PPN, dan faktur pajak.
Selain itu, digitalisasi perpajakan yang dimulai dari sistem lama ke Coretax DJP memerlukan waktu bagi wajib pajak untuk membiasakan diri.
Perubahan ini dapat menyebabkan resistensi awal dari beberapa pihak yang merasa nyaman dengan sistem administrasi perpajakan Indonesia lama.
Kesimpulan
Coretax DJP merupakan transformasi dan upaya besar dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia.
Digitalisasi ini memberikan manfaat dalam proses efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi perpajakan Indonesia.
Namun dalam implementasinya, fitur coretax memang masih memerlukan pengembangan bertahap dan berkala.
DJP saat ini juga masih memanfaatkan sistem lama untuk menghindari hambatan penerimaan pajak sebelum Coretax DJP resmi digunakan sepenuhnya pada tahun mendatang.
Sebagai wajib pajak, Anda juga perlu untuk terus mengikuti perkembangan sistem administrasi perpajakan Indonesia dan cara kerja sistem..
Dengan demikian, Anda dapat terhindar dari ketidakpatuhan wajib pajak.
Baca selengkapnya artikel seputar HR dan karyawan yang ada di Blog Kerjoo.

Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari