Cuti Melahirkan Karyawan Baru: Aturan dan Syarat Cuti Melahirkan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan persalinan bagi pekerja perempuannya. Cuti melahirkan merupakan periode waktu di mana seorang ibu meninggalkan pekerjaannya setelah melahirkan seorang anak.
Daftar Isi
Cuti melahirkan merupakan periode waktu di mana seorang ibu meninggalkan pekerjaannya setelah melahirkan seorang anak. Cuti melahirkan bisa dimulai sebelum anak lahir atas permintaan ibu.
Cuti melahirkan juga dapat disebut sebagai “cuti orang tua”, karena orang tua memerlukan cuti untuk merawat bayi yang baru lahir. Ketentuan cuti melahirkan bergantung pada undang-undang dan kebijakan perusahaan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan persalinan bagi pekerja perempuannya, meskipun di lapangan masih terbatas pada pemberian cuti melahirkan yang dibayar penuh.
UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 menjamin pekerja perempuan mendapat cuti melahirkan selama 13 minggu dengan upah 100% dibayar selama periode tersebut.
Perlindungan kehamilan di Indonesia dibiayai sepenuhnya oleh pemberi kerja dan bukan berdasarkan asuransi jaminan sosial. Tidak adanya skema tunjangan tunai membuat perempuan berisiko lebih tinggi kehilangan mata pencaharian selama cuti melahirkan.
Perempuan harus hanya mengandalkan kepatuhan dan keterjangkauan pemberi kerja untuk membayar gaji penuh selama masa cuti. Selain itu, skema tanggung jawab pemberi kerja juga telah diperdebatkan untuk mencegah pemberi kerja mempekerjakan pekerja wanita usia subur.
Ketentuan Pemberian Cuti Hamil dan Melahirkan
Karyawan perempuan akan mengalami kondisi kehamilan sampai dengan melahirkan. Kondisi ini pasti berpengaruh terhadap pekerjaan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memberikan hak cuti dan melahirkan bagi setiap karyawan perempuan yang hamil dan melahirkan dengan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Cuti Diberikan Selama 3 Bulan
Dalam UU No. 13 tahun 2013, pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa “Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti sebelum saatnya melahirkan anak selama 1,5 (satu setengah bulan) sampai saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan.
Pembagian keduanya didasarkan pada cuti saat hamil dan cuti setelah melahirkan. Meski demikian, dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 hanya menetapkan durasi minimal cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Jika dirasa sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, maka perusahaan dapat memberikan waktu cuti yang lebih lama.
2. Pengajuan Cuti Bersifat Fleksibel
UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal cuti yang wajib diberikan perusahaan. Begitu juga dengan waktu pengajuan cuti karyawan , karena waktu kelahiran tidak bisa diprediksi dengan tepat.
Jadi, pada praktiknya perusahaan lebih bersifat fleksibel dalam memberikan pengaturan cuti. Kebanyakan karyawan wanita lebih memilih untuk memindahkan cuti hamilnya bersamaan dengan cuti melahirkan. Ibu bisa mendapatkan waktu lebih banyak untuk anaknya.
3. Gaji Tetap Dibayarkan
Selama 3 bulan cuti, karyawan wanita tetap mendapatkan gaji secara utuh. Hal ini sesuai dengan pasal 84 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Gaji yang diterima, walaupun berstatus cuti tetap mendapatkan jumlah gaji yang sama setiap bulannya.
Beberapa perusahaan juga memberlakukan beberapa komponen gaji yang diberikan sesuai dengan jumlah kehadiran, dalam kasus ini tunjangan kehadiran boleh tidak diberikan perusahaan.
4. Perusahaan Dilarang Melakukan PHK Karyawan yang Melahirkan
Perusahaan dilarang melakukan PHK karyawan secara sepihak dengan alasan karyawan wanita sedang hamil, melahirkan, keguguran, ataupun menyusui bayinya. Hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam pasal 153 ayat (1) huruf e.
Lebih jauh lagi, pasal 153 ayat (2) melanjutkan bahwa perusahaan yang melanggar, dengan PHK karyawannya karena sedang hamil dan melahirkan maka keputusan PHK batal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dan juga perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan wanita tersebut.
Tetapi, apabila keputusan perjanjian kerja berakhir datang dari pihak karyawan wanita dengan mengajukan pengunduran diri, hal ini tidak melanggar hukum. Perusahaan bisa mengambil keputusan untuk menerima pengunduran diri karyawan tersebut.
5. Ancaman Sanksi Atas Pelanggaran Hak Cuti
Cuti merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan, apabila perusahaan melanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
Pelanggaran terhadap hak cuti berpotensi sanksi pidana penjara bagi perusahaan paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun. Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada perusahaan, berupa denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), setelah rapat pleno Badan Legislasi yang dilakukan pada 9 Juni 2022 secara bulat menyetujui usulan draf tersebut.
RUU ini dirumuskan sejak tahun 2019 dan direncanakan sebagai payung hukum yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak.
Dalam RUU KIA memberikan aturan cuti dan melahirkan 6 bulan, atau dua kali dari ketentuan cuti melahirkan di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sedangkan hak cuti keguguran kandungan tetap sama, yakni 1,5 bulan.
Dalam aturan ini juga dijelaskan, bahwa perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan hamil dan karyawan melahirkan yang sedang mengambil hak cuti.
Sebelumnya terdapat pro dan kontra dari usulan cuti melahirkan 6 bulan ini. Ide cuti melahirkan 6 bulan ini dilatarbelakangi oleh angka stunting di Indonesia yang masih tinggi menurut data Kementerian Kesehatan 2018, yakni 30,8%. Penyebab paling dominan adalah karena sang ibu mengalami masalah di masa awal mengasuh bayi.
Salah satu penyebabnya adalah tekanan pekerjaan yang membuat sang ibu kehilangan kesempatan dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayi sampai dengan mendampingi tumbuh kembang anak.
Banyak ibu yang secara psikologis belum siap meninggalkan anaknya yang baru berusia belia yaitu 3 bulan untuk kembali bekerja, sehingga sang ibu rentan mengalami stres.
Atas dasar permasalahan tersebut, usulan penambahan cuti ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan unggul.
Syarat dan Cara Pengajuan Cuti Melahirkan Karyawan
Syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan bagi karyawan baru maupun lama umumnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Tetapi, seorang pekerja yang ingin mengajukan cuti ini perlu memberi pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada atasan dan manajemen yang bertanggung jawab di perusahaannya.
Seorang pekerja yang hendak mengajukan cuti melahirkan perlu untuk membuat surat pengajuan cuti hamil yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan. Surat keterangan ini memuat informasi mengenai jumlah minimal hari yang harus dilakukan untuk masa-masa pemulihan setelah melahirkan.
Setelah melahirkan, pekerja diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai kelahiran anak kepada perusahaan. Ini bisa digunakan oleh pihak perusahaan supaya lebih mudah mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan, seperti asuransi kesehatan, biaya tanggungan rumah sakit, serta biaya perawatan selama melahirkan.
Sampai saat ini, belum semua perusahaan melaksanakan kepatuhan ketentuan cuti hamil di Indonesia. Studi yang meneliti kepatuhan cuti hamil biasanya dilakukan dalam skala kecil, pada industri atau pekerjaan tertentu, atau wilayah tertentu.
Studi yang dilakukan memperkirakan bahwa cuti melahirkan baru diterapkan pada kurang dari 1/3 pekerja perempuan di Indonesia.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari