Cara Daftar NPWP Online 2023, Praktis dan Bisa Lewat HP
Untuk karyawan atau pemilik usaha, ada beberapa poin penting tentang cara daftar NPWP online
Daftar Isi
Untuk yang sudah bekerja dengan pendapatan tertentu, pastinya sudah tidak asing dengan NPWP. Menurut Kementerian Keuangan, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah nomor identitas tanda Wajib Pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri atas 15 angka menjamin data pajak Anda tidak tertukar dengan orang lain. Setiap warga negara Indonesia yang sudah termasuk Wajib Pajak dan Badan Usaha wajib memiliki NPWP. Ketentuan Wajib Pajak dan hal-hal lain seperti cara pelaporan pajak bisa Anda pelajari lebih lanjut.
Sebagai identitas dalam perpajakan, NPWP juga menjadi syarat pelayanan publik, misalnya untuk mengajukan permohonan kredit dari bank, pembuatan paspor, izin transaksi, dan sebagaiya. Tapi, bagaimana cara untuk memiliki NPWP?
Kali ini akan kita bagikan cara daftar NPWP online dan berbagai persyaratan lain.
Cara Daftar NPWP Online, Apa yang Disiapkan?
Selengkapnya, Anda bisa cek penjelasan berikut ini.
Persyaratan yang Dipersiapkan
Untuk segala kepentingan pembayaran pajak, Anda bisa mendaftar NPWP lebih praktis yaitu secara online. Cara daftar NPWP online tentu jauh lebih efektif dibanding jika harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP dengan hand phone sendiri di rumah.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak memiliki metode yang disebut dengan E-Reg (Electronic Registration) untuk membuat kartu NPWP via online melalui webite. Tentunya kemudahan seperti ini memudahkan masyarakat yang membutuhkannya.
Persyaratan Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk setiap Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja dan bukan menjalankan usaha/bisnis ataupun pekerja lepas, inilah persyaratannya;
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi KTP
- Warga Negara Asing: Fotokopi passport, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Sementara itu, persyaratan Wajib Pajak Orang Pribadi, tapi menjalankan bisnis/usaha, ataupun pekerjaan lepas adalah:
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi KTP
- Warga Negara Asing: Fotokopi paspor, fotokopi KITAS, atau KITAP
- Fotokopi berkas izin usaha yang telah diterbitkan instansi yang berwenang
- Berkas/dokumen izin usaha bisa digantikan SK (Surat Keterangan) tempat kegiatan usaha Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa) atau lembaran bukti pembayaran listrik dari PLN
- Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia dan juga surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak orang pribadi, bahwa orang yang bersangkutan memang benar-benar menjalankan bisnis ataupin pekerjaan bebas.
Jika Wajib Pajak adalah wanita kawin dan berpisah dari suami, maka permohonan NPWP perlu dilampiri dengan:
- Untuk Warga Negara Indonesia: Fotokopi KTP
- Warga Negara Asing: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
- Fotokopi NPWP milik suami, fotokopi Kartu Keluarga, surat pengajuan NPWP terpisah dari suami, serta fotokopi surat perpajakan luar negeri (jika suami WNA)
- Keterangan tertulis atau elektronik dari pihak penyedia jasa aplikasi online yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah mitra usaha dari penyedia jasa aplikasi online.
Wajib Pajak yang sudah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam hal perpajakan, maka wajib untk mendaftar pada Kantor Pelayanan Pajak.
Daftar Akun DJP Online 2022
Tentang cara daftar NPWP online, Anda perlu membuka website pajak.go.id. Akan tetapi, terlebih dahulu Anda harus ada akun DJP online. Langkah-langkahnya bisa Anda lihat berikut ini.
- Buka link pendaftaran NPWP online: https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email yang aktif dan biasa Anda gunakan. Email itulah yang nantinya dipakai di formulir pendaftaran NPWP, email penting dari pihak admin pajak.go.id, dan email login aplikasi DJP di smartphone
- Perhatikan Captcha yang ada di sebelah kiri di kolom yang tersedia. Captcha adalah huruf atau angka acak yang muncul di layar Anda untuk disalin
- Klik 'Daftar', setelah itu periksa email yang Anda gunakan untuk pendaftaran sebelumnya
- Pada email yang Anda terima dari pihak eregistration@pajak.go.id, klik 'link verifikasi'
- Lengkapilah semua data yang dibutuhkan di situ, misalnya Jenis Wajib Pajak, Nama, Nomor HP, Alamat Email, password, dan seterusnya
- Klik 'Daftar. Setelah itu ada sebuah email baru dari eregistration@pajak.go.id untuk mengaktifkan akun Anda
- Klik 'link aktivasi' dan pembuatan akun DJP Anda sudah selesai
Cara Daftar NPWP Online
Setelah memiliki akun DJP, sekarang tinggal lanjutkan cara daftar NPWP online seperti berikut;
- Buka laman web https://ereg.pajak.go.id/login, lalu masukkan email dan password yang sudah Anda buat pada proses sebelumnya.
- Pilihlah menu 'Permohonan' lalu 'Pendaftaran NPWP'
- Silakan melengkapi data yang diminta dalam formulir pendaftaran, yaitu; Kategori, Identitas, Penghasilan, Alamat, sampai langkah terakhir kemudian klik 'Simpan'
- Pada bagian halaman Dashboard, file permohonan pendaftaran NPWP Anda pun muncul dengan status keterangan 'Lengkap'
- Klik 'Minta Token' dan isi Captcha
- Periksa email Anda, khususnya email masuk dari admin eregistation@pajak.go.id
- Buka lagi dashboard DJP Online, lalu klik 'Kirim Permohonan' dan beri centang pada kotak yang diberikan
- Salinlah token yang Anda terima pada email pada kolom 'Isi Token', lalu 'Kirim'
- Proses pendaftaran NPWP sudah selesai.
Saat Anda buka dashboard, maka status NPWP berubah menjadi 'Verifikasi'. Selanjutnya akan dikirim email dari eregistation@pajak.go.id beserta lampiran NPWP digital dan nomor NPWP Anda.
Kartu NPWP juga bisa dikirim ke alamat rumah Anda. Tapi, jika dalam waktu 1 bulan kartu NPWP belum dikirim, Anda bisa menanyakan dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Bagaimana cara untuk mengecek apakah NPWP Anda aktif atau tidak? Hal itu cukup mudah karena Anda bisa melakukannya secara online atau offline.
Namun, tahukah Anda mengapa NPWP tidak aktif? Hal ini bisa terjadi jika pemilik NPWP ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non efektif. Yang dimaksud Wajib Pajak Non efektif adalah wajib pajak sudah pernah terdaftar tapi tidak memenuhi persyaratan dan NPWP belum dihapus dari pusat.
Berikut ini adalah cara cek NPWP dengan website resmi.
- Buka situs web ereg.pajak.go.id
- Isikan nomor NPWP Anda, masukkan NIK dan Nomor KK
- Sistem akan secara otomatis mencari data yang Anda masukkan tadi
- Apabila NPWP masih aktif, selanjutnya akan segera muncul nomor dan juga identitas pribadi Anda. Tapi, jika tidak ada data yang muncul, maka NPWP tidak aktif.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP memang harus dipahami setiap warga negara yang sudah berpenghasilan. Selanjutnya, karyawan ataupun pemilik usaha juga melaksanakan pelaporan pajak sesuai prosedur. Kepatuhan bayar pajak bisa berkontribusi untuk pembangunan negara.
Selain membayar pajak tahunan, tentu saja juga ada hal yang bisa dilakukan setiap hari oleh karyawan dan perusahaan. Contohnya yaitu cara mengelola data karyawan dengan absensi HR yang memiliki fitur lengkap.
Aplikasi absensi Kerjoo memiliki fitur yang mendukung keberlanjutan bisnis Anda. Dasbor admin aplikasi memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mengumpulkan data pribadi dan dokumen karyawan melalui satu tempat.
Dengan adanya database karyawan maka perusahaan lebih mudah mengorganisir data dan mencari data ketika membutuhkan.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari