Begini Cara Hitung THR Karyawan, Sesuai Aturan yang Sah!
Ada beberapa hal penting tentang cara hitung THR karyawan 2022 dan ketentuan pembayarannya
Daftar Isi
Bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idulfitri adalah momen yang dinantikan banyak orang. Selain dari segi spiritual, momen setahun sekali ini juga bisa mempererat kekeluargaan.
Ada banyak alasan mengapa bulan Ramadan dan Lebaran ditunggu-tunggu. Dari tempat kerja, karyawan akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya).
Pemerintah sendiri sudah membuat aturan tentang Tunjangan Hari Raya, termasuk cara hitung THR karyawan sesuai masa kerjanya. Memang sejak terjadi pandemi sebagian perusahaan ada yang menunda THR karyawan.
Tapi, seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik, pemerintah pun mendorong para pengusaha agar memberikan THR para karyawan.
Bukan hanya menjadi kewajiban, tapi THR juga menjadi apresiasi pada kontribusi pekerja, sehingga perekonomian pun berputar. Lantas bagaimana aturan dan cara hitung THR karyawan yang sah di Indonesia saat ini?
Aturan Undang-undang Seputar THR
Kita semua sudah memahami bahwa THR adalah hak karyawan atau pekerja, tapi bagaimana dengan kewajibannya? Apakah THR adalah kewajiban pengusaha saja? Hal ini diatur sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021.
Pihak yang wajib membayar THR yaitu setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, entah itu perusahaan, yayasan, perorangan, atau lembaga/perkumpulan.
Peraturan tentang THR tersebut tidak membedakan status pekerja, apakah mereka adalah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun paruh waktu.
Pertanyaannya, apakah karyawan yang non-muslim juga akan mendapatkan THR menjelang Lebaran? Untuk karyawan non-muslim, pemberian THR adalah disesuaikan dengan momen hari raya masing-masing.
Bentuk pemberian THR karyawan adalah dalam bentuk uang tunai saat menjelang Hari Raya. Hari Raya dalam hal ini yaitu Hari Raya keagamaan;
- Idulfitri untuk karyawan yang beragama Islam
- Hari Natal untuk karyawan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik
- Waisak untuk karyawan yang beragama Buddha
- Nyepi untuk karyawawan beragama Hindu
- Imlek untuk karyawan yang beragama Konghucu.
Pada awalnya, aturan tentang THR tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan.
Setelah itu aturan diperbarui ke dalam Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja di Perusahaan.
Pada tahun 2021 ada aturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/6/HK.04/IV/2021.
Aturan THR Karyawan Tahun 2022
Lalu bagaimana aturan pada tahun 2022? Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, aturan THR 2022 kembali ke masa sebelum Covid-19.
Sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016, pekerja/karyawan/buruh yang sudah mencapai masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR Keagamaan.
Untuk yang sudah melewati masa kerja 12 setidaknya bulan berturut-turut maka mereka berhak menerima THR sejumlah 1 bulan gaji.
Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya minimal 1 bulan berturut-turut tapi belum sampai 12 bulan, maka ada ketentuan khusus. Dalam hal ini, karyawan mendapat THR proporsional dengan perhitungan khusus.
Cara hitung THR Karyawan yang belum mencapai 12 bulan adalah sebagai berikut;
THR = {(gaji per bulan × masa kerja)/12}
Keterangan;
- THR proporsional diperoleh dari mengalikan gaji per bulan dan masa kerja, lalu dibagi 12. Angka 12 adalah jumlah bulan dalam setahun.
- Gaji per bulan adalah gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
- Jika perusahaan menyediakan uang makan yang sifatnya harian ataupun bonus kedisiplinan/kehadiran, maka hal itu tidak masuk dalam THR.
Bolehkah Perusahaan Memberi THR Lebih Tinggi?
Untuk sebagian perusahaan, jumlah THR bisa berbeda-beda. Dalam hal ini adalah lebih besar daripada yang ditentukan di peraturan pemerintah.
Menurut Pasal 4 Permenaker No 6 tahun 2016, jika perusahaan ada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang berisi ketentuan jumlah THR lebih tinggi dari ketentuan 1 bulan gaji, maka yang diberlakukan adalah THR dengan jumlah lebih tinggi tersebut.
Memang ada kalanya perusahaan memberi THR senilai 2 atau 3 bulan gaji menurut masa kerja karyawan bersangkutan.
Tapi, sebaliknya, jika terdapat ketentuan untuk mengatur THR lebih kecil daripada aturan Permenaker No 6 tahun 2016, yang diberlakukan yaitu ketentuan Permenaker No 6 tahun 2016 tersebut.
Apakah Perusahaan Boleh Memotong THR?
Karena berbagai alasan, ada perusahaan yang memotong THR karyawan. Tapi, apakah hal tersebut diperbolehkan? Untuk menjawabnya, kita bisa melihat Pasal 24 PP No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
THR yang merupakan pendapatan karyawan bisa dipotong oleh pemberi kerja, jika karyawan mempunyao utang ke perusahaan. Adanya utang karyawan ke perusahaan harus dilengkapi bukti tertulis.
Sebagai catatan, pemotongan tidak boleh lebih dari 50% dari setiap upah yang menjadi haknya. Pemotongan THR yang tidak lebih dari 50% tersebut bertujuan supaya karyawan yang bersangkutan tetap bisa menjalani hari raya.
Aturan Lain tentang Cara Pembayaran THR
Ada satu hal lagi yang menjadi pertanyaan pengusaha, yaitu tentang cara pembayaran THR. Apakah perusahaan boleh memberikan THR dengan berupa barang seperti bingkisan, parcel, atau hampers?
Jawabannya adalah tidak boleh. Kita bisa melihat aturan berdasarkan pasal 6 Permenaker No. 6 tahun 2016, bahwa pemberian THR adalah berbentuk uang.
Sistem pembayaran THR juga tidak boleh dicicil. Memang ada perusahaan yang mencicil THR karyawan, karena alasan yang urgen saat baru terjadi Covid-19 yang berpengaruh ke kondisi finansial perusahaan. Ketika kondisi sudah mulai membaik, maka cara hitung THR karyawan kembali ke aturan awal.
Bagaimana jika karyawan resign menjelang hari raya? Untuk hal ini bisa dilihat di Pasal 7 Permenaker No 6 tahun 2016 yang menyebutkan hak THR hanya untuk karyawan tetap dengan perjanjian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang resign dihitung sejak 30 hari sebelum hari raya.
Kesimpulan
Itulah penjelasan tentang cara hitung THR karyawan, beserta ketentuan pembayarannya. Semoga bisa memberi pencerahan, sehingga pemberi kerja bisa melaksanakan kewajiban dengan benar untuk membayar THR karyawan.
Hal ini sangat penting untuk dipahami siapapun yang menyusun kebijakan perusahaan. Aturan dan cara hitung THR yang tepat akan memastikan bahwa perusahaan tidak terkena sanksi.
Setiap perusahaan pun selalu menghadapi banyak tantangan untuk bisa bergerak secara lebih efektif dan efisien. Demi menjadi lebih untung dalam hal keuangan, ada hal-hal yang seharusnya dievaluasi. Contohnya adalah tentang kedisiplinan karyawan yang bisa terlihat dari absensi karyawan.
Sistem absensi sendiri sudah banyak berkembang dari konvensional menjadi sistem aplikasi absensi online.
Anda bisa membuktikan sendiri, bahwa dengan menggunakan aplikasi absensi online Kerjoo, perusahaan bisa memperoleh keuntungan lebih. Penasaran seperti apa caranya? Anda bisa mencoba konsultasi dahulu dengan kami atau coba daftar di bawah ini.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari