Karyawan Resign Sebelum Hari Raya, Apakah Dapat THR?
Jika ada karyawan resign sebelum hari raya, ada beberapa ketentuan penting untuk memberikan THR
Daftar Isi
Karyawan resign sebelum hari raya Lebaran? Hal ini cukup sering menjadi pembahasan di perkantoran di Indonesia. Selain menuntaskan kewajiban, karyawan juga perlu memastikan haknya. Apalagi pada momen menjelang hari raya, THR adalah salah satu hak karyawan.
Setiap tahun, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Di Indonesia umumnya THR diberikan sebelum Lebaran. Perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan perhitungan THR yang berlaku.
Lalu bagaimana jika ada karyawan resign sebelum hari raya? Terlepas dari alasan karyawan resign, ada hal yang menjadi pertanyaan kemudian. Apakah karyawan resign menjelang Lebaran akan mendapat THR? Berikut akan kami berikan penjelasan lengkapnya.
Karyawan Resign Sebelum Hari Raya, Apa Konsekuensinya?
Ada kondisi tertentu yang membuat karyawan memilih resign dari pekerjaan setelah mendapat THR. Sebagian karyawan juga ada yang merencanakan waktu resign beberapa hari sebelum cuti bersama di hari raya. Tapi, ada juga karyawan yang resign mendadak sebelum hari raya.
Konsekuensi Karyawan Resign Mendadak
Contoh situasi yang menyebabkan karyawan resign mendadak adalah ketika mereka akan berpindah ke tempat baru.
Dalam hal ini, seharusnya karyawan yang bersangkutan memberikan informasi atau pemberitahuan one month notice. Ini adalah aturan mendasar yang wajib diperhatikan para karyawan yang akan resign.
Sesuai namanya, one month notice adalah pemberitahuan sejak sebulan sebelumnya agar perusahaan bisa segera mencari pengganti posisi karyawan yang resign.
Ketentuan untuk karyawan yang resign, ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, khususnya ayat (1) dan (3).
(1) "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)".
(3) "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas;
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri".
Pada poin di atas, sudah tercantum jelas bahwa karyawan yang resign harus mengajukan permohonan tertulis setidaknya 30 hari sebelumnya. Di sisi lain, karyawan dan perusahaan memang memiliki hak dan kewajiban yang berlaku sesuai dengan kontrak kerja.
Jadi, Apa Sanksi Karyawan Resign Tanpa One Month Notice?
Tentang sanksi untuk karyawan yang resign tanpa one month notice, memang tidak ada aturan spesifik di UU Ketenagakerjaan ataupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Tapi, yang berlaku adalah kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau kontrak kerja tentang hal itu. Pastikan ada sanksi atau tidak jika mengundurkan diri mendadak atau kurang dari 30 hari.
Kecuali untuk karyawan dengan status kontrak PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka ketentuan one month notice tidak berpengaruh. Karyawan kontrak PKWT yang resign sebelum kontrak PKWT berakhir harus membayar ganti rugi seperti diatur pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Ketika Karyawan Resign Sebelum Lebaran
Berikutnya, yang perlu dipahami adalah aturan yang berlaku untuk karyawan resign sebelum hari raya Lebaran atau Idulfitri. Hal ini diatur pada Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Pada pasal 2 ayat (1) dan (2) telah disebutkan ketentuannya sebagai berikut;
(1) "Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih"
(2) "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)".
Sampai saat ini, ketentuan pada Peraturan Menaker tersebut masih berlaku. THR yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) dibayarkan dalam bentuk uang yang berlaku di Indonesia yaitu Rupiah.
THR untuk Karyawan Kontrak
Lalu bagaimana dengan THR untuk karyawan kontrak? Misalnya mereka yang kontraknya berakhir sebelum hari raya. Apakah aturannya sama dengan karyawan resign sebelum hari raya?
Untuk menjawabnya Anda bisa cek pasal 7 ayat (3) yang intinya bahwa untuk karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT berhak mendapat THR jika kontrak masih berjalan pada saat hari raya. Tapi, jika kontrak kerja di perusahaan sudah selesai sebelum hari raya, maka dari perusahaan tidak memberi THR.
Selanjutnya, pada Pasal 8 ada penjelasan lanjutan. Bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, mereka berhak mendapat THR Keagamaan di perusahaan baru jika dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Ketentuan Lebih Lengkap Tentang THR
Sebelumnya Anda sudah mengetahui tentang ketentuan THR untuk karyawan PKWTT dan PKWT sebelum hari raya.
Selain Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016, aturan seputar THR Keagamaan bisa Anda temukan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 8.
Poin pentingnya adalah sebagai berikut;
- THR Keagamaan adalah jenis pendapatan non upah
- Selain THR Keagamaan, pengusaha bisa memberikan pendapatan non upah yang berupa; insentif, bonus, pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu
Nominal THR yang Diterima
Berapa nominal THR yang diperoleh karyawan? Rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut.
- Kurang dari setahun atau minimal 1 bulan, jumlah THR proporsional sesuai masa kerja masing-masing.
THR = [(masa kerja × gaji bulanan) : 12]
- Sudah bekerja 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR dengan jumlah sama dengan 1 bulan gaji.
Sebagai penerima THR, berarti karyawan juga perlu memahami tentang PPh 21 THR. Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Perlu diketahui bahwa ada batas penghasilan minimal yang dikenakan pajak THR.
Menurut aturan yang berlaku, pajak THR berlaku untuk yang penghasilannya di atas Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun. Jadi, untuk yang memiliki penghasilan di bawah jumlah tersebut, tidak ada kewajiban pajak THR.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang THR untuk karyawan resign sebelum hari raya. Untuk karyawan resign, ada prosedur yang harus diikuti. Setidaknya ada pemberitahuan 3o hari sebelumnya atau one month notice.
Semua karyawan mendapatkan THR hari raya sesuai masa kerjanya. Tapi, untuk karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak mendapat THR jika kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Untuk penerapan kebijakan di perusahaan, Anda bisa mengikuti update informasi baru seputar ketenagakerjaan. Nantikan info baru di blog Kerjoo serta informasi fitur baru yang Anda perlukan. Setiap fitur baru yang dirancang adalah untuk memudahak berbagai pekerjaan administrasi harian di tempat Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari