One Month Notice, Pahami Aturannya Sebelum Karyawan Resign

Dengan one month notice, maka perusahaan lebih cepat mencari pengganti untuk posisi karyawan yang resign

one month notice

Daftar Isi

Setiap pekerjaan memang tidak mudah karena berhubungan dengan banyak hal penting. Karyawan dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang berlaku sesuai kontrak kerja. Tapi, karena hal-hal tertentu, perusahaan juga memberlakukan one month notice untuk karyawan yang mengundurkan diri.

Tidak ada yang salah dalam keputusan karyawan resign, akan tetapi harus dengan prosedur yang tepat. Nah, bagi yang akan mengajukan resign kepada atasan di kantor memang harus memberikan kesempatan one month notice lebih dulu.

Hal ini jelas penting bagi yang sudah memasuki dunia kerja. Apakah Anda juga sudah pernah melakukannya? Informasi aturan one month notice ini menjadi penting jika suatu saat akan melakukan resign. Khususnya ketika Anda memegang posisi manajerial misalnya sebagai manajer HR.

Bagi yang sudah memasuki dunia kerja, informasi tentang aturan ini menjadi penting jika suatu saat akan melakukan resign dari pekerjaan. Apa arti dari one month notice? Agar lebih jelas tentang istilah tersebut, simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu One Month Notice dan Apakah Digaji?

One month notice didefinisikan sebagai pemberitahuan yang harus diberikan oleh karyawan kepada perusahaan ketika ingin resign. Peraturan ini merupakan aturan dasar yang perlu diperhatikan oleh karyawan perusahaan yang akan mengundurkan diri.

Aturan ini ternyata juga dijelaskan dalam perundang-undangan. Pemberitahuan pengunduran diri tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau dapat dikatakan UU Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri."

Dalam hal ini, dapat diartikan pada masa one month notice, karyawan yang bersangkutan masih tercatat sebagai pekerja di perusahaan tersebut karena hubungan kerjasama belum berakhir.

Jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Maka dalam hal ini pekerja tersebut masih memiliki hak berupa upah kerja sebagaimana mestinya.

Ketika di hari terakhir bekerja, pekerja yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa. Setelah 30 hari setelah pengajuan pengunduran diri, maka gaji terakhirnya (gaji per bulan sesuai kesepakatan kerja) tetap dibayarkan oleh perusahaan.

one month notice

Bagaimana Jika Tidak Ada One Month Notice?

Bila pekerja dan ingin resign tanpa adanya one month notice maka akan ada sanksi yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun UU Ketenagakerjaan dan Keputusab Menaker Kep-78/Men/2001 tidak memberikan peraturan apapun terkait hal ini. Untuk itu, perlu dilihat kembali Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja yang mengatur terkait proses pengunduran diri.

Akan tetapi, tiap perusahaan tentu memiliki kebijakanya masing-masing terkait proses resign pekerjanya walau tanpa adanya one month notice. Dampak yang akan diperoleh pekerja jika resign tanpa pemberitahuan adalah tidak memperoleh surat referensi atau surat pengantar kerja dan tidak memperoleh pesangon.

Berapa Lama Waktu Notice Period?

Notice period berarti lamanya waktu seorang pekerja untuk terus bekerja setelah menyampaikan pemberitahuan resign hingga hari terakhir bekerja di perusahaan tersebut. Pada dasarnya, lama notice period adalah dua Minggu atau lebih. Ada juga perusahaan yang menerapkan one month notice, maka memerlukan waktu paling lambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan sebelum tanggal resign tiba.

Tujuan pekerja melakukan notice period ini adalah agar perusahaan bisa dengan cepat mencari pengganti sebelum pekerja lama resign. Proses pekerjaan tidak mengalami kendala serta tidak terjadi kekosongan posisi.

Apakah One Month Notice Mendapat THR?

Kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dinyatakan dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR".

Ketentuan tersebut menjadi landasan untuk menetapkan aturan pemberian THR bagi pekerja/karyawan yang resign sebelum lebaran. Misalnya, jika seorang karyawan mengajukan permohonan resign 60 hari sebelum hari raya.

Kemudian hubungan kerja pun resmi selesai sebulan setelahnya atau 30 hari sebelum lebaran, maka atasan kerja di perusahaan tetap harus memberi THR. Sebaliknya jika karyawan telah mengajukan kurang lebih 40 hari sebelum datangnya hari raya, maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan THR.

one month notice

Konsekuensi Hukum Jika Aturan One Month Notice Dilanggar

Pekerja dan perusahaan atau instansi pemerintah tentu saling berhubungan dan memiliki aturan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Tidak terkecuali terkait pengajuan resign.

Secara umum, pekerja dapat mengajukan resign karena faktor pribadi lainnya. Namun, perlu diperhatikan mengenai batas waktu pengajuan dan tidak boleh mendadak. Mengapa demikian? Karena perusahan membutuhkan waktu untuk mendapatkan pengganti.

Proses Resign dan PHK diatur dalam  UU Ketenagakerjaan lebih tepatnya pasal 165 dan diperbaharui dalam UU Cipta Kerja tahun 2020.

Adapun konsekuensi hukum jika one month notice dilanggar dan berhubungan dengan hak karyawan:

  1. Tidak Memperoleh hak berupa uang cuti tahunan apabila belum pernah diambil. Pekerja akan mendapat penggantian sesuai ketentuan perusahaan, tapi harus memenuhi one month notice.
  2. Biaya kepulangan pekerja dan keluarga ke tempat baru atau dalam hal ini pesangon untuk pekerja.
  3. Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan kerja. Semuanya diatur dalam PP No. 35/2021 di mana harus ditaati oleh kedua belah pihak (pekerja dan pemilik perusahaan).

Itulah penjelasan tentang one month notice sebelum karyawan resign dari perusahaan. Terlepas dari alasan resign karyawan, hal ini memang seharusnya menjadi perhatian bagi karyawan dan perusahaan. Saat mengundurkan diri, karyawan juga mengajukan surat resign dengan aturan yang benar. Setelah itu, tinggal menunggu kebijakan perusahaan.

Kesimpulan

Setiap manajemen perusahaan tentu berupaya memilih tim terbaik dan memberi fasilitas kerja yang sesuai, sehingga kinerja tetap maksimal. Turn over karyawan juga bisa diatasi dengan sebaik mungkin. Apabila karyawan memilih resign, mereka juga memiliki pertimbangan sendiri. Yang terpenting, sebelum resign ada beberapa prosedur yang harus dijalankan, salah satunya one month notice. Dengan demikian, perusahaan akan lebih cepat mencari pengganti untuk posisi tersebut.

Perusahaan dapat mengelola tim dengan lebih efektif dan efisien dengan aplikasi pendukung yang dilengkapi fitur terbaik untuk mengoptimalkan fungsi HR. Kerjoo berkomitmen memberikan layanan yang sesuai dengan sistem kerja yang Anda terapkan. Dengan beberapa fitur baru di Kerjoo seperti revisi kehadiran, absensi keluar otomatis, tukar jadwal shift, dan hitung gaji, Anda bisa fokus dengan hal-hal yang lebih penting. Semoga informasi ini berguna untuk Anda. Anda juga dapat mengikuti update terbaru yang lain di blog Kerjoo.

one month notice
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari