Mengenal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Mengenal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Daftar Isi

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sempat menjadi sorotan publik sebelum disahkan pada tahun 2020 lalu. Pada waktu itu, UU ini masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menimbulkan reaksi dari kalangan buruh dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dikarenakan beberapa poin kontroversial di dalamnya. Pasalnya, RUU Cipta Kerja dinilai hanya mengutamakan kepentingan investor dan merugikan pihak pekerja. Sejumlah demo besar pun terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tidak hanya dari kalangan serikat buruh, sejumlah mahasiswa juga turun ke jalan untuk menentang pengesahan RUU tersebut.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bergeming dan mengesahkan RUU Cipta Kerja ini pada tanggal 5 Oktober 2020. Setelah disahkan, RUU Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, Presiden Joko Widodo juga menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi turunan UU Cipta Kerja. Dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU sebelumnya yang mengatur ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi.

Sebenarnya, apa itu omnibus law? Kemudian apa isi Omnibus Law Cipta Kerja? Simak pembahasannya di bawah ini.

Pengertian Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus berasal dari Bahasa Latin dan memiliki arti “untuk semuanya”. Sedangkan, omnibus law, seperti dilansir dari situs OnlinePajak, adalah Undang-Undang yang mencakup berbagai macam topik atau isu. Dengan kata lain, omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai hal namun tetap memiliki tujuan.

Secara umum, omnibus law bertujuan untuk menyederhanakan masalah regulasi yang berbelit-belit. Selain itu, omnibus law juga bertujuan untuk memperbaiki aspek investasi di Indonesia sehingga dapat memperkuat perekonomian negara. Sehubungan dengan ini, ada empat (4) omnibus law yang digagas oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2020 lalu. Keempat omnibus law tersebut antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.

RUU Cipta Kerja adalah salah satu omnibus law yang menjadi sorotan besar masyarakat. Pada dasarnya, RUU ini membuka kesempatan kepada para investor untuk berinvestasi atau mengembangkan bisnis mereka di Indonesia. Dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, syarat administrasi bagi para investor asing maupun lokal akan dipermudah, tidak lagi berbelit-belit seperti sebelumnya. Menurut anggapan pemerintah, syarat administrasi yang dipermudah dapat membuat semakin banyak investor tertarik mengembangkan bisnis di Indonesia. Dengan demikian, perekonomian nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi dapat bangkit kembali.

demo omnibus law

Isi UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

Tujuan dan inti bahasan omnibus law secara umum telah disebutkan dalam penjelasan di atas. Secara lebih rinci, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster dan merangkum sebanyak 1244 pasal. 11 klaster tersebut meliputi konstruksi dan perumahan; perizinan dan kegiatan usaha sektor; barang dan jasa pemerintah; penataan ruang; kawasan ekonomi; lahan; investasi; koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); fasilitas fiskal; lingkungan hidup; dan ketenagakerjaan.

Pembahasan poin-poin yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dibahas lebih lanjut pada bagian ini.

Upah

Salah satu poin tentang pengupahan dalam UU Cipta Kerja adalah aturan tentang upah satuan hasil dan waktu. Upah satuan hasil merupakan upah berdasarkan jumlah produksi yang dihasilkan pekerja tanpa terikat satuan waktu. Sedangkan, upah satuan waktu adalah sistem pengupahan berdasarkan waktu kerja karyawan, misalnya jam, hari, minggu, atau bulan.

Terkait upah minimum, pasal 88C ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, pasal 88C ayat (2) menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu. Poin ini menjadi salah satu perhatian serikat buruh karena kata ‘dapat’ pada pasal 88C ayat (2) akan merugikan buruh. Kata ‘dapat’ pada pasal tersebut memberi kesan bahwa penetapan UMK bukan menjadi kewajiban.

UU Cipta Kerja juga mengatur tentang pemberian bonus atau penghargaan lainnya bagi pekerja. Pemberi kerja akan memberi upah tambahan di luar gaji pokok yang diterima pekerja jika pekerja dapat mencapai atau melebihi target.

Pesangon

UU Cipta Kerja menghapus dua poin tentang pesangon dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua poin yang dihapus tersebut yaitu uang penggantian hak dan penghargaan masa kerja 24 tahun.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang pemberian pesangon bagi pekerja yang di-PHK. Pekerja yang di-PHK karena surat peringatan, peleburan atau pergantian status kepemilikan perusahaan, perusahaan yang merugi 2 tahun dan pailit, serta memasuki usia pensiun tidak akan diberi uang pesangon. Selain itu, uang santunan pesangon untuk ahli waris atau keluarga buruh yang meninggal juga ditiadakan.

Jaminan Sosial

Ada 2 hal tentang jaminan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal yang pertama adalah penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan pensiun. Kedua, adanya peraturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pengelolaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan prinsip asuransi sosial.

jaminan pensiun

PHK

Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan 14 alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK. Pada UU Cipta Kerja, ada 5 tambahan alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK. 5 alasan tersebut antara lain alasan efisiensi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; penundaan kewajiban pembayaran utang; perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja; dan pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.

Outsourcing

Dilansir dari situs the balance small business, outsourcing adalah penyerahan tugas, operasional, pekerjaan, atau proses kepada tenaga kerja eksternal dengan bekerjasama dengan pihak ketiga dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan biasanya melakukan ini untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja.

UU Cipta Kerja menghapus batasan jenis pekerjaan outsourcing yang ada di dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja, antara lain cleaning service, security, driver, catering, dan jasa penunjang sektor migas.

tenaga kerja

Kesimpulan

UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang menggabungkan peraturan dan menghapus beberapa pasal di UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk menyederhanakan kendala regulasi yang ada. UU Cipta Kerja membawa beberapa perubahan yang cukup signifikan terhadap kebijakan perusahaan.

Apabila Anda adalah seorang staf Human Resource (HR), Anda perlu memperhatikan perubahan poin-poin tentang ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan supaya pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) semakin lancar.

Saat ini, sudah banyak aplikasi pendukung pengelolaan SDM yang praktis dan mudah dioperasikan. Aplikasi ini disebut juga sebagai HRIS (Human Resources Information System). Anda dapat menemukan banyak fitur pendukung pengelolaan SDM dalam aplikasi HRIS. Salah satunya adalah sistem absensi online. Melalui sistem ini, HR dapat memantau data absensi karyawan dengan mudah.

Fitur pengelolaan data absensi karyawan dapat Anda akses dengan mudah dengan menggunakan Kerjoo. Tidak hanya itu, Anda juga dapat memantau statistik performa karyawan. Jika ingin mengetahui fitur apa lagi yang bisa Anda manfaatkan, Anda dapat mengunduh Kerjoo di Google Play Store maupun App Store.

omnibus law cipta kerja
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari